Jumat, 29 Oktober 2010

Fasakh Perkawinan

PENDAHULUAN
Ada berbagai bentuk pembubaran pernikahan Bawah Hukum Keluarga Islam. Sebagian besar bentuk yang diprakarsai oleh suami atau dengan saling persetujuan (talak, zihar, ila ', li'an dan khul'). Satu-satunya cara seorang istri dapat memperoleh perceraian tanpa persetujuan suami adalah melalui pengadilan terminasi yang disebut Fasakh.
Bagaimanapun Islam juga telah memberi hak kepada isteri untuk membubarkan perkahwinannya melalui beberapa cara yaitu khul' ta'liq dan fasakhIni bermakna kedua-dua suami isteri diberi hak untuk membubarkan perkahwinan mereka melalui berbagai cara.
Bagaimanapun hak yang diberikan kepada seorang isteri untuk membuat tuntutan pembubaran, memerlukan sebab-sebab tertentu serta elemen-elemen sampingan yang lain seperti bayaran tebus atau pembubaran tersebut. istri hanya dapat diberikan pada alasan yang sangat terbatas yang jauh berbeda di antara mazhab tersebut.
Namun alasan pembubaran pernikahan atas prakarsa istri telah mengembangkan dan berkembang menjadi jumlah dasar sejak reformasi dalam Hukum Keluarga Islam dimulai pada abad ke-19.
Oleh karena itu, makalah ini mencoba untuk membahas pembangunan khususnya ketika Fasakh digunakan untuk memecahkan masalah, ditinggalkan suami kekejaman dan penganiayaan.
















PEMBAHASAN
Pengertian Fasakh
Fasakh ialah membatalkan pernikahan dengan kuasa khadli, baik kerana tidak terpenuhinya syarat-syarat ketika akad nikah atau karena hal-hal lain yang dating kemudian yang mengakibatkan rusaknya perkawinan.
Hak melepaskan diri dari ikatan perkawinan tidak mutlak di tangan kaum lelaki, memang hak talak itu diberikan kepadanya, tetapi disamping itu kaum wanita diberi juga hak menuntut cerai dalam keadaan-keadaan dimana ternyata pihak lelaki berbuat menyalahi dalam menunaikan kewajibannya atau dalam keadaan-keadaan yang khusus. Dalam hal ini dijelaskan bahwa:
Thalak itu tetap berada ditangan suami, disamping itu istri juga diberi hak untuk melepaskan diri dari suami yang di bencinya, atau suami secara sengaja menyakiti istri atau mengganggunya. Dan demikian berarti kita menghalang-halangi kemungkinan kesewenang-wenangan pihak suami dengan hak talak yang ada ditangannya yang menyalahi akhlak islam.
Dengan adanya ungkapan ini, jelaslah bahwa siistri mempunyai hak pula dalam masalah perceraian ini. Dan dia juga dalam keadaan-keadaan tertentu berhak untuk memilih apakah dia akan tetap bersama suaminya atau tidak. Dalam hal ini Rasul sendiri pernah memberikan hak pilih itu kepada istrinya, apakah ingin bersamanya atau ingin cerai.
Salah satu hak istri untuk melepaskan diri dari ikatan pernikahan ialah dengan jalan fasakh. Untuk lebih jelasnya sebaiknya kami kemukakan pengertian fasakh perkawinan itu.
Fasakh menurut bahasa atau lughat ialah:
Fasakh adalah merusakkan pekerjaan atau aqad.
Menurut istilah syar’i fasakh berarti :

Fasakh aqad (perkawinan) adalah membatalkan aqad perkawinan dan memutuskan tali perhubungan yang mengikat antara suami istri.
Bagian-bagian fasakh perkawinan
Fasakh perkawinan ialah sesuatu yang merusakkan aqad (perkawinan) dan dia tidak dinamakan talak. Fasakh itu terbagi kepada dua macam yaitu:
1. Fasakh yang berkehendak kepada keputusan hakim.
2. Fasakh yang tidak berkehendak kepada keputusan hakim.
Dengan demikian dapatlah diambil pengertian bahwa terjadi fasakh itu ada karena sebab yang dapat merusakkan perkawinan. Dan ditinjau kepada sebab yang merusakkan itu fasakh terbagi kepada dua macam ;
1. Fasakh yang bekehendak kepada keputusan hakim, ini harus melalui proses pengadilan.
2. Fasakh yang tidak berkehendak kepada keputusan hakim, ialah waktu suami istri mengetahui adanya sebab yang merusakkan perkawinan, ketika itu kereka wajib memfasakhkan perkawinannya, tanpa melalui proses pengadilan.
Dalam hal fasakh yang berkehendak kepada keputusan hakim dan yang tidak, terlebih dahulu ditinjau sebab-sebab terjadinya.
Mengenai ini bisa dijelaskan sebagai berikut:
1. Fasakh yang berkehendak kepada keputusan hakim adalah bila: apa saja yang menjadi fasakh itu tersembunyi, tidak jelas, maka dalam hal ini berkehendak kepada keputusan hakim.
Misalnya suami impoten, sedangkan istri tidak senang dengan keadaan suaminya demikian, maka dia berhak menuntut fasakh kepada hakim.
2. Fasakh yang tidak berkehendak kepada keputusan hakim adalah apabila sebab fasakh itu jelas, sebagaimana diterangkan bahwa: apa saja yang menjadi sebab fasakh itu jelas, dalam hal ini tidak berkehendak kepada keputusan hakim, seperti apabila nyata bagi suami istri itu bahwa mereka saudara sesusuan, ketika itu mereka sendiri wajib memfasakhkan perkawinannya.
Pelaksanaan Fasakh (pembatalan Perkawinan).
Apabila terdapat hal-hal atau kondisi penyebab fasakh itu jelas, dan dibenarkan syara’, maka untuk menetapkan fasakh tidak diperlukan putusan pengadilan. Misalnya, terbukti bahwa suami istri masih saudara kandung, atau saudara sesusuan.
Akan tetapi jika terjadi hal-hal seperti berikut, maka pelaksanaannya adalah :
• Jika suami tidak memberi nafkah bukan karena kemiskinannya, sedangkan hakim telah pula memaksa dia untuk itu, maka dalam hal ini hendaklah diadukan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang, seperti qadi nikah di pengadilan agama, supaya yang berwenang dapat menyelesaikannya sebagaimana mestinya, sebagaimana dijelaskan dalam suatu riwayat berikut :


Dari Umar ra. bahwa ia pernah pernah berkirim surat kepada pembesar-pembesar tentara tentang laki-laki yang telah jauh dari istri-istri mereka supaya pemimpin-pemimpin itu menangkap mereka, agar mereka mengirimkan nafkah atau menceraikan istrinya. Jika mereka telah menceraikannya hendaklah mereka kirim semua nafkah yang telah mereka tahan.
• Setelah hakim memberi janji kepada suami sekurang-kurangnya tiga, mulai dari hari istri itu mengadu. Jika masa perjanjian itu telah habis, sedangkan si suami tidak juga dapat menyelesaikannya, barulah hakim memfasakhkan nikahnya. Atau dia sendiri yang memfaskhkan di muka hakim setelah diizinkan olehnya. Rasulullah saw bersabda :




Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah saw bersabda tentang laki-laki yang tidak memperoleh apa yang akan dinafkahkannya kepada istrinya, bolehlah keduanya bercerai (HR. Daruquthni dan Al-baihaqi)
Mengenai sebab-sebab batalnya perkawinan dan permohonan pembatalan perkawinan di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam secara rinci menjelaskan sebagai berikut :
Pasal 70
Perkawinan batal apabila :
• Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang istri, sekalipun salah satu dari keempat istrinya itu dalam ‘iddah talak raj’i.
• Seseorang menikahi istrinya yang telah dili’annya.
• Seseorang menikahi bekas istrinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas istri tersebut pernah menikah dengan pria lain yang kemudiaan bercerai lagi ba’da dukhul dari pria tersebut dan telah habis masa ‘iddahnya.
• Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah, semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8 undang-undang No.1 Tahun 1974, yaitu :
 berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas.
 berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya,
 berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu ayah tirinya.
 Berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan, saudara sesusuan dan bibi atau paman sesusuan.
 istri adalah saudara kandung atau sebagai bibi.
Pasal 71
Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila :
• Seorang suami melakukan poligami tanpa izin pengadilan agama.
• Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud.
• Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam ‘iddah dari istri lain.
• Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974.
• Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak.
• Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.
Pasal 72
• Seseorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
• Seseorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri.
• Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalan jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.
Pasal 73
Yang dapat mengajukan permohonan perkawinan adalah :
• Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau istri.
• Suami atau istri.
• Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-undang.
• Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67.
Pasal 74
• Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau istri atau tempat perkawinan dilangsungkan.
• Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
Pasal 75
Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap :
• Perkawinan yang batal karena dari salah satu suami atau istri murtad.
• Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
• Pihak ketiga sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan beritikad baik, sebelum keputusan pembatalan perkawinan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pasal 76
Batalnya suatu perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya.
Salah satu terjadinya fasakh ini adalah adanya pertengkaran antara suami istri yang tidak mungkin didamaikan, bentuk ini disebut syiqaq.





.dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Putusnya hubungan perkawinan dalam bentuk fasakh dapat terjadi karena adanya kesalahan yang terjadi waktu akad atau adanya sesuatu yang terjadi kemudian yang mencegah kelangsungan hubungan perkawinan.
Bentuk kesalahan yang terjadi waktu akad :
• Ketahuan kemudian bahwa suami istri itu ternyata punya hubungan nasab atau sepersusuan.
• Waktu dikawinkan masih kecil dan tidak punya hak pilih tetapi, setelah besar dia menyatakan pilihan untuk membatalkan perkawinan.
• Waktu akad nikah berlangsung suatu kewajaran, kemudian ternyata ada penipuan, baik segi mahar atau pihak yang melangsungkan pernikahan.
Bentuk kesalahan terjadi setelah akad perkawinan :
• Salah seorang murtad dan tidak mau diajak kembali kepada Islam.
• Salah seorang mengalami cacat fisik yang tidak memungkinkan melakukan hubungan suami istri.
• Suami terputus sumber nafkahnya dan si istri tidak sabar menunggu pulihnya kehidupan ekonomi si suami.
Fasakh dalam Perundangan Islam
Bahawa fasakh berarti batal (naqada) atau bubar (faraqqa).3 Apabila perkataan fasakh disandarkan kepada nikah maka ia akan membawa maksud membatal atau membubar pernikahan oleh sebab-sebab tertentu yang menghalang kekalnya perkawinan tersebut. Perceraian secara fasakh tidak dinyatakan secara terang di dalam al-Qur'an. Tetapi prinsipnya boleh dilihat dalam Surah al-Baqarah ayat 231 dan al-Nisa' ayat 35. Ia berbeda sekali dengan cara-cara pembubaran yang lain seperti talaq (Surah al-Baqarah ayat 229), khul'(Surah al-Baqarah ayat 229), zihar(Surah al-Mujadalah ayat 1-4), ila' (Surah aI-Baqarah ayat 226) dan li'an, (Surah al-Nur ayat 6-9) yang telah disebut di dalam al-Qur’an dengan jelasnya.
Walau bagaimanapun, fasakh diterima sebagai salah satu cara untuk membubarkan perkawinan berasaskan kepada prinsip yang terkandung dalam hadis Nabi s.a.w. yang berbunyi:

tidak boleh ada kemadharatan dan tidak boleh saling manimbulkan kemadharatan.
Pembubaran perkawinan melalui fasakh memerlukan campurtangan khadli (hakim) atas sebab-sebab yang biasanya diketengahkan oleh seseorang isteri. Walaupun suami juga boleh menuntut fasakh namun suami mempunyai hak eksklusifnya yaitu talaq. Fasakh yang dituntut oleh isteri ini adalah takluk kepada beberapa sebab yang telah ditetapkan oleh para Fuqaha. Fasakh dan talaq ini adalah berbeda terutamanya dan efek pembubaran itu dimana fasakh tidak terhadang kepada halangan tertentu, berbanding dengan talaq yang terhadang kepada dua (talaq raj’i). Dengan kata lain suami isteri yang terbubar pekawinannya melalui metod fasakh boleh kembali kepada isteri dan suami yang sama untuk sekian kalinya dengan membuat akad dan mas kawin yang baru. Bagaimanapun fasakh yang jatuh dalam kategori selama-lamanya seperti fasakh perkawinan adik beradik kandung atau sesusuan dan juga murtad tidak boleh kembali semula. Fasakh kerana sebab-sebab ini tidak perlu kepada campur tangan Hakim, tanpa melalui prosedur pengadilan. tetapi bagi masyarakat Islam Indonesia, secara yuridis formilnya, untuk memperoleh pembuktian tentang putusnya perkawinan dan termasuk masalah fasakh ini dan pengakuan shahnya menurut undang-undang harus ditempuh melalui pengadilan agama.
Ini mengingat bahwa pembatalan suatu perkawinan dapat membawa akibat yang jauh, baik terhadap suami istri, maupun terhadap keluarganya. Maka melalui proses pengadian ini dimaksudkan supaya untuk menghindarkan terjadinya pembatalan suatu perkawinan oleh instansi lain diluar pengadilan. Dalam peraturan pemerintah no.9 tahun 1975 pasal 37 tercantum bahwa: batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan.
Di dalam Perundangan Islam, perkara-perkara yang mengharuskan untuk fasakh bagi suami isteri adalah berbeda antara satu mazhab dengan mazhab yang lain. Dalam Mazhab Hanafi, seorang isteri boleh memohon untuk membubarkan perkawinan melalui cara fasakh hanya apabila suami yang dikawininya itu mengalami kecacatan dan keaiban. Dalam Mazhab Hanafi seorang isteri itu tidak boleh memohon fasakh atas sebab-sebab yang lain dari yang disebutkan itu sekalipun suami itu terkena penyakit sopak dan kusta. Begitu juga, seorang isteri yang telah dikawinkan oleh wali mujbirnya sewaktu umurnya belum baligh, berhak memohon fasakh perkawinannya apabila sampai umur baligh. Fasakh seperti ini dikenali
sebagai khiyar al-bulugh. Bagaimanapun fasakh kerana sebab khiyar al-bulugh tidak dibolehkan oleh mazhab Syafi'i dan Maliki. Pengertian suami berpenyakit mengikut mazhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali mungkin agak luas sedikit, kerana ia termasuk segala penyakit seperti sopak dan kusta. Prinsip mereka dalam soal ini ialah sekiranya segala keaiban atau penyakit yang dialami oleh suami boleh menjejaskan perhubungan jenis antara mereka atau boleh berjangkit kepada isteri dan juga janin, maka isteri boleh memohon fasakh.
Selain dari alasan di atas, ketidak mampuan suami untuk membayar nafkah, hilang atau dipenjarakan juga diterima oleh Maliki, Syafi'i dan juga Hanbali sebagai alasan untuk menuntut fasakh. Bagaimanapun Mazhab Maliki dan Hanbali telah menambah satu lagi alasan iaitu berlaku kemudharatan dalam rumah tangga sebagai sebab untak memohon fasakh. Kemudaratan yang dimaksudkan di sini adalah kemudaratan kepada lima perkara yaitu, agama, diri, keturunan, harta, aqal (maruah). Keadaan ini akan berlaku, apabila pertingkahan dalam rumah tangga wujud. Ini bermakna sekiranya berlaku penderaan dan penganiayaan kepada isteri, maka keadaan ini boleh dijadikan alasan bagi isteri membubarkan pekawinannya melalui fasakh. Nampaknya dengan adanya peruntukan dari prinsip Mazhab Maliki ini maka masalah penderaan yang berlaku dalam masyarakat hari ini dapat diselesaikan.
Sebab Berlakunya Fasakh
Antara yang boleh menyebabkan berlakunya fasakh ialah:
Sebab yang merusakkan akad.
1). Istri termasuk dalam golongan orang yang haram dikawini sama ada sebab keturunan, susuan atau persemendaan atau bekas isteri yang dalam tempo 'iddah talaq' suami pertamanya.
2). Pernikahan yang dilakukan ketika belum baligh (kecil) dan apabila baligh minta difasakhkan akad itu.
Sebab yang mendatang selepas pernikahan
1). Seorang dari pada suami atau isteri itu murtad.
2). Pasangan suami isteri bukan Islam ketika bernikah dan seorang daripada mereka memelukIslam.
3). Suami melakukan satu daripada perkara yang diharamkan sebab persemendaan seperti berzina dengan ibu mertua.
Beberapa alasan yang dapat di ajukan dalam perkara fasakh perkawinan
Alasan-alasan yang dapat di ajukan istri dalam menuntut fasakh kepada hakim, dengan ini tidak membatasi adanya kemungkinan alas an-alasan lain yang dapat diajukan dalam minta fasakh ini. Diantaranya ialah:
a. Suami mempunyai cacat atau penyakit
b. Suami tidak mampu member nafkah
c. Suami melakukan kekejaman
d. Suami meninggalkan tempat kediaman bersama
e. Suami dihukum penjara.


Akibat Hukum Fasakh
Pisahnya suami istri akibat fasakh berbeda dengan yang diakibatkan oleh talak. Sebab talak ada talak ba’in dan talak raj’i . talak raj’i tidak mengakhiri ikatan suami istri dengan seketika. Sedangkan talak ba’in mengakhirinya seketika itu juga.
Adapun fasakh, baik karena hal-hal yang datang belakangan ataupun karena adanya syarat-syarat yang tidak terpenuhi, maka ia mengakhiri ikatan pernikahan seketika itu.
Selain itu, pisahnya suami istri yang diakibatkan talak dapat mengurangi bilangan talak itu sendiri. Jika suami menalak istrinya dengan talak raj’i kemudian kembali pada masa iddahnya, atau akad lagi setelah habis masa iddahnya dengan akad baru, maka perbuatan terhitung satu talak, yang berarti ia masih ada kesempatan dua kali talak lagi.
Sedangkan pisah suami istri karena fasakh, hal ini tidak berarti mengurangi bilangan talak, meskipun terjadinya fasakh karena khiyar balig, kemudian kedua suami istri tersebut menikah dengan akad baru lagi, maka suami tetap mempunyai kesempatan tiga kali talak.
Mengenai masa pelaksanaan fasakh, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama.
Imam syafi’i berkata: “harus menunggu selama tiga hari.” Sedangkan imam maliki mengtakan: “harus menunggu selama satu bulan.” Sedangkan imam hambali mengatakan: “harus menunggu selama satu tahun,”
Semua itu maksudnya adalah selama masa waktu tersebut laki-laki boleh mengambil keputusan akan bercerai atau memberikan nafkah bila istri tidak rela lagi.
Bunyi lafal fasakh itu umpamanya: aku fasakhkan nikahmu dari suamimu yang bernama: ........bin.......pada hari ini. Kalau fasakh itu dilakukan oleh istri sendiri di muka hakim, maka ia berkata: aku fasakhkan nikahmu dari suamiku yang bernama: ...........bin..........pada hari ini. Setelah fasakh itu dilakukan, maka perceraian itu dinamakan talak ba’in. Kalau suami hendak kembali kepadanya, maka harus dengan nikah lagi dengan akad baru. Sedang iddahnya sebagai iddah talak biasa.
Perbedaan Antara Fasakh Dan Talak
Terputusnya hubungan perkawinan akibat fasakh, baik disebabkan adanya cacat dalam akad itu sendiri maupun disebabkan sesuatu yang menghambat keberlangsungannya (sebagaimana telah dijelaskan di atas) membatalkan akad nikah dan menghentikannya seketika dan secara langsung, seperti yang diakibatkan oleh talak ba’in.
Walaupun demikian, batalnya suatu perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hukum antar anak dan orangtuanya (sebagaimana ditegaskan juga dalam pasal 76 kompilasi hukum perkawinan di indonesia).
Pertama, perbedaan dari segi hakikat. Fasakh adalah pembatalan akad dari segi asasnya, dan bekaitan bagi menghilangkan ikatan menyertai (timbul karenanya); sedangkan talak (kecuali talak ba’in kubra) adalah pengakhiran akad tanpa efek menghilangkan kebolehan (hak) untik melakukan hubungan (kembali).
Kedua, perbedaan dari segi penyebabbnya. Fasakh adakalanya terjadi disebabkan bencana di atas akad yang menghilangkan perkawinan itu sendiri, dan adakalanya karena keadaan yang mengiringi akad itu sendiri tidak menghendaki kalangsungan daya ikat sejak asalnya. Contoh fasakh karena sebab bencana ialah murtadnya sang istri; sedangkan contoh karena sebab kedua ialah hak khiyar yang dimiliki masing-masing pasangan setelah baligh untuk meneruskan atau tidak meneruskan perkawinannya yang dilakukan (dipaksakan) pihak lain sebelum mereka dewasa.
Ketiga, perbedaan karena pengaruhnya. Peristiwa fasakh tidak mengurangi bilangan-bilangan talak yang dimiliki suami; sedangkan penjatuhan talak akan mengurangi jumlah bilangan yang ada pada suami.














PENUTUP
Kesimpulan :
Dari uraian diatas dapatlah diketahui bahwa Hak untuk menuntut fasakh yang secara tradisinya merupakan hak isteri di bawah perundangan Islam diberikan juga kepada suami, sedangkan suami masih mempunyai hak untuk menceraikan isterinya. Undang-undang Keluarga Antara perkara yang diambil perhatian ialah memperuntukkan hak pembubaran
perkahwinan melalui fasakh sekiranya berlaku kemudaratan dalam rumah tangga.
Pisahnya suami istri akibat fasakh berbeda dengan yang diakibatkan oleh talak. Sebab talak ada talak ba’in dan talak raj’i . talak raj’i tidak mengakhiri ikatan suami istri dengan seketika. Sedangkan talak ba’in mengakhirinya seketika itu juga.
Adapun fasakh, baik karena hal-hal yang datang belakangan ataupun karena adanya syarat-syarat yang tidak terpenuhi, maka ia mengakhiri ikatan pernikahan seketika itu.

Daftar Pustaka :
Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqh, Jakarta, Kencana, 2003
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Jakarta; Prenada Media Group, 2008
Firdaweri, Hukum Islam Tentang Fasakh Perkawinan, Jakarta: CV Pedoman Ilmu Jaya, 1989
Muhammad Bagir Al Habsyi, Fiqih Praktis 2
Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam Di Keluarga Islam, Jakarta; Raja Grafindo Persada, 2004
Nawawi Rambe, Fiqh Islam, Jakarta; Duta Pahala, 1994
http://www.islam.gov.my/portal/pdf/alasan.pdf
http://app.syariahcourt.gov.sg/syariah/front-end/TypeOfDivorce_Fasakh_M.aspx
FASAKH
Disusun Oleh :
Muhaimin Ks

Dosen Pembimbing :
Drs. Sarnoto, M. Hum



Fakultas Syariah V
Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an Jakarta
Tahun Ajaran 2010/2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar