PENDAHULUAN
Pernikahan memiliki berbagai dampak yang penting dan berbagai konsekuensi yang besar. Pernikahan merupakan ikatan antara suami istri, yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak, baik hak badan, hak sosial, maupun hak harta.
Orang yang menikah hendaklah mengadakan walimah (perayaan) menurut kemampuannya, memberi hidangan dengan mengundang orang banyak, diperuntukkan pada acara yang diadakan sebagai wujud kebahagiaan atas pernikahan, disamping itu agar keluarga dekat atau kerabat yang memiliki hubungan dengannya, seperti saudara, paman dan tetangga mereka, ia memiliki hak kekerabatan sesuai tingkat kedekatan dengannya dan mereka mendoakan keluarga yang punya hajat.
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud secara marfu’ bahwa rasulullah saw. Bersabda, “Hidangan pesta pada hari pertama adalah hak (benar), hidangan pesta pada hari kedua adalah sunnah, sedangkan hidangan pesta pada hari ketiga adalah sum’ah ( untuk pamer). Orang yang memperdengarkan diri(agar dipuji orang). Maka Allah memperdengarkan diri dengannya.”(HR. Abu Daud dan Ahmad).
Al Bukhari dalam Shahih Al-bukhari berkata, Nabi saw. Tidak pernah menentukan batas dalam menyelenggarakan pesta, sehari atau dua hari.”Jadi, seseorang boleh saja menyelenggarakan pesta lebih dari sehari, hingga dua atau tiga hari, akan tetapi yang mendekati sunnah adalah pesta dalam sehari dan satu kali pesta.
Oleh sebab itu, lewat makalah inilah kami akan menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan walimah al-‘ursy. Yang mana pada makalah ini kami akan membahas tentang pengertian, dasar hukum, hukum menghadiri, hikmah walimah dll.
Sebagai seorang penulis tentunya kami merasa bahwa makalah ini masih sangat jauh dari sempurna yang tentunya masih perlu penambahan dan perbaikan. Oleh sebab itu, kritik dan saran sangat kami harapkan sebagai bahan pertimbangan kami dalam proses melangkah jauh ke depan untuk dapat menyempurnakan makalah ini.
PEMBAHASAN
WALIMAH AL-‘URSY
A. Pengertian Walimah
Kata walimah ( ) jama’ dari kata walaim ( ) artinya jamuan, pesta. Kata al-‘ursy artinya perkawinan, jadi walimah al-‘ursy berarti pesta perkawinan.
Dari segi bahasa walimah ( ) artinya Al-jam’u= kumpul, sebab antara suami dan istri berkumpul, bahkan sanak saudara, kerabat, dan para tetangga.
Sedangkan dari segi istilah walimah ( ) berasal dari kata Arab Al walima artinya makanan pengantin, maksudnya adalah makanan yang disediakan khusus dalam cara pesta perkawinan. Bisa juga diartikan sebagai makanan untuk tamu undangan atau lainnya.
Walimah adalah :
“Yaitu makanan yang di buat untuk pesta perkawinan”
Memberi hidangan dengan mengundang orang banyak ada sembilan macam ;
1. Walimah untuk acara pengantinan ( al Syafi’i dan para pengikutnya berpendapat bahwa sebutan “walimah” diperuntukkan pada acara yang diadakan sebagai wujud kebahagiaan atas pernikahan atau khitan atau acara lainnya. Namun demikian penggunaan kata “walimah” biasa diguinakan untuk walimah Al-‘Ursy)
2. Khars,yakni makanan yang disajikan untuk para undangan pada peristiwa persalinan
3. Makanan yang disajikan untuk para undangan pada acara bayi yang baru lahir dinamakan aqiqah
4. I’dzar, walimah khitan atau lainnya
5. Wakirah (diambil dari kata al-wakr, artinya tempat kembali) yakni acara syukuran setelah membangun rumah
6. Naqi’ah, acara penyambutan orang yang pulang dari perjalanan jauh (musafir)
7. Wadhimah, acara yang diadakan karena ada musibah
8. Imlak, acara makan-makan pada akad perkawinan, dinamakan juga walimah syandaghi, dan
9. Ma’dubah, acara yang diadakan tanpa ada sebab tertentu
Walimah Al-‘ursy diadakan ketika acara akad nikah berlangsung, atau sesudahnya, atau ketika hari perkawinan (mencampuri istrinya) atau sesudahnya. Walimah bisa juga diadakan menurut adat dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
B. Dasar Hukum Walimah
Orang yang menikah hendaklah mengadakan perayaan menurut kemampuannya. Mengenai hukum perayaan tersebut, sebagian ‘ulama mengatakan wajib, sedangkan yang lain hanya mengatakan sunnah.
Sabda Nabi saw. Kepada Abdul Al- Rahman Bin ‘Auf sewaktu dia menikah:
“Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor kambing” (HR. Bukhari dan Muslim).
Walimah al- ‘ursy hukumnya sunnah muakkad, bagi sang suami yang Rasyid dan wali suami yang tidak rasyid, diambilkan dari harta milik suami. Paling sedikit walimah tidak ada batasnya, tapi yang lebih afdhal bagi yang kuasa adalah seekor kambing. Waktunya yang paling afdhal mengadakan walimah al-Ursy adalah setelah terjadi pesetubuhan, sebagai ittiba’ Rasulallah saw, dilaksanakannya sebelum persetubuhan setelah akad adalah telah memperoleh asal kesunnahannya. walimah Al-‘ursy diselenggarakan pada waktu malam hari adalah lebih utama.
Jumhur ‘Ulama sepakat bahwa mengadakan walimah itu hukumnya sunnah muakkad. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah saw.
Dari Anas, ia berkata; Rasulullah saw. Belum pernah mengadakan walimah untuk istri-istrinya, seperti beliau mengadakan walimah untuk Zainab, beliau mengadakan walimah untuknya dengan seekor kambing” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Buraidah, ia berkata: ketika Ali melamar Fatimah, Rasulullah saw bersabda; sesungguhnya untuk pesta perkawinan harus ada walimahnya” (HR. Ahamad)
Rasulallah saw. Mengadakan walimah untuk sebagian istrinya dengan dua mud gandum”(HR. Bukhari)
Beberapa hadits tersebut di atas menunjukkan bahwa walimah itu boleh diadakan dengan makanan apa saja, sesuai kemampuan. Hal itu di tujukan olen Nabi saw. Bahwa perbedaan-perbedaan walimah beliau bukan mebedakan atau melebihkan salah satu dari yang lain, tetapi semata-mata disesuakan dengan keadaan ketika sulit atau lapang.
C. Hukum Menghadiri Walimah
Adapun memenuhi undanagan walimah (resepsi/pesta) perkawinan hukumnya wajib, karena untuk menunjukkan perhatian, memeriahkan, dan menggembirakan orang yang mengundang, maka orang yang diundang walimah wajib mendatanginya.
Adapun wajibnya mendatangi undangan walimah, apabila:
a. Tidak ada ‘udzur syar’i
b. Dalam walimah itu tidak diselenggarakan untuk perbuatan mungkar
c. Tidak memvedakan kaya dan miskin.
Dasar hukum wajibnya mendatangi undangan walimah adalah hadits Nabi saw sebagai berikut :
Jika salah seorang di antaramu diundang makan, hendaklah diijabah (dikabulkan, jika ia menghendaki makanlah, jika ia menghendaki tinggalkanlah.” (HR. Bukhari dan Ahmad)
Dari Abi Hurairah ra. Bahwa Rasulullah saw. Telah bersabda;
Barang siapa tidak menghadiri undangan, sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” (HR. Bukhari)
Jika undangan itu bersifat umum, tidak tertuju kepada orang-orang tertentu, maka tidak wajib mendatanginya, tidak juga sunnah. Misalnya orang yang mengundan berkata; wahai orang banyak! Datangilah setiap orang yang kamu temui.
Wajib bagi orang yang tidak terhalang udzur jum’at dan sang qadhi menghadiri walimah al-‘ursy yang diselenggarakan setelah akad nikah bukan sebelum akad jika mempelai yang muslim itu memanggilnya sendiri atau utusan wakilnya yang kepercayaan atau juga untuk anak mumayiz(sudah dewasa) yang tidak diketahui berkata dusta, serta undangan diberikan merata kepada segenap orang-orang yang disebut sifatnya sesuai maksud pengundang, misalnya segenap tetangga dan sanak familinya atau segenap handai tolan atau teman satu kerjanya. Disyaratkan juga hendaknya dengan menghadiri walimah tidak membuat terjadi kesendirian yang haram dilakukan, undangan walimah orang wanita dihadiri oleh wanita juga bila mendapat izin suami atau atau tuan pemiliknya, tidak boleh dihadiri oleh orang laki-laki kecuali jika disana terdapat penghapus haramnya kesendirian semisal adanya mahram lelakinya wanita pengundang atau mahram lelaki atau teman wanita (istrinya) lelaki yang hadir itu.
Ada ‘Ulama yang berpendapat bahwa hukum menghadiri undangan adalah wajib kifayah. Namun ada juga ‘Ulama yang mengatakan sunnah, akan tetapi, pendapat pertamalah yang lebih jelas. Adapun hukum mendatangi undangan selain walimah, menurut jumhur ‘ulama, adalah sunnah muakkad. Sebagain golongan Syafi’i berpendapat wajib. Akan tetapi, Ibnu Hazm menyangkal bahwa pendapat ini dari jumhur sahabat dan tabi’in, karena hadits-hadits di atas memberikan pengertian tentang wajibnya menghadiri undangan, baik undangan mempelai maupun walinya.
Secara rinci, undangan itu wajib didatangi, apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
a). Pengundangnya mukallaf, merdeka, dan berakal sehat.
b). Undangannya tidak dikhususkan kepada orang-orang kaya saja, sedangkan orang miskin tidak
c). Undangan tidak ditujukan hanya kepada orang yang disenangi dan dihormati
d). Pengundangnya beragama islam (pendapat yang lebih sah)
e). Khusus pula dihari pertama (pendapat yang terkenal)
f). Belum didahului oleh undangan lain. Kalau ada undangan lain, maka yang pertama harus didahulukan.
g). Tidak diselenggarakan kemungkaran dan hal-hal lain yang menghalangi kehadirannya.
h). Yang di undang tidak ada udzur syarak.
Memerhatikan syarat-syarat tersebut, jelas bahwa apabila walimah dalam pesta perkawinan hanya mengundang orang-orang kaya saja, hukumnya adalh makruh.
Nabi Muhammad saw, bersabda :
Dari Abu hurairah ra. Bahwa Nabi Muhammad saw. Bersabda, “ makanan yang palng jelek adalah pesta perkawinan yang tidak mengundang orang yang mau datang kepadanya (miskin), tetapi mengundang orang yang enggan datang kepadanya (kaya). Barang siapa tidak menghadiri undangan, maka sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.”(HR. Muslim).
Dalam riwayat lain juga disebutkan:
Sesungguhnya Abu Hurairah berkata, “ sejelek-jelek makanan ialah makanan walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya akan tetapi meninggalkan orang-orang miskin.” (HR. Bukhari)
D. Hikmah Walimah
Diadakannya walimah dalam pesta perkawinan mempunyai beberapa keuntungan (hikmah), antara lain sebagai berikut:
1. Merupakan rasa syukur kepada Allah SWT.
2. Tanda penyerahan anak gadis kepada suami dari kedua orang tuanya.
3. Sebagai tanda resminya adanya akad nikah.
4. Sebagai tanda memulai hidup baru bagi suami istri.
5. Sebagai realisasi arti sosiologi dari akad nikah.
6. Sebagai pengumuman bagi masyarakat, bahwa antar mempelai telah resmi menjadi suami istri sehingga masyarakat tidak curiga terhadap perilaku yang dilakukan oleh kedua mempelai.
Di samping itu, dengan adanya walimah al-‘ursy kita dapat melaksanakan perintah Rasulullah saw. Yang menganjurkan kaum muslimin untuk melaksanakan walimah al-ursy walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing.
PENUTUP
Kesimpulan:
Walimah adalah makanan yang disajikan sebagai tanda kebahagiaan dalam resepsi pernikahan, akad nikah dan sebagainya.
Mengenai hukum perayaan tersebut, sebagian ‘Ulama mengatakan wajib, sedangkan yang lain hanya mengatakan sunnah. Jumhur ‘Ulama sepakat bahwa mengadakan walimah itu hukumnya sunnah muakkad.
Adapun memenuhi undangan walimah (resepsi/pesta) perkawinan hukumnya wajib, karena untuk menunjukkan perhatian, memeriahkan, dan menggembirakan orang yang mengundang, maka orang yang diundang walimah wajib mendatanginya. Ada ‘Ulama yang berpendapat bahwa hukum menghadiri undangan adalah wajib kifayah. Namun ada juga ‘Ulama yang mengatakan sunnah, akan tetapi, pendapat pertamalah yang lebih jelas.
Adapun hukum mendatangi undangan selain walimah, menurut jumhur ‘ulama, adalah sunnah muakkad. Diadakannya walimah dalam pesta perkawinan mempunyai beberapa keuntungan (hikmah)
Daftar Pustaka:
Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia,Surabaya: Pustaka Progressif, 1997) Aliy ‘As’ad, Fathul Mu’in terj, Kudus: Menara Kudus, 1979.
M. A. Tihami, Sahrani, Sohari, Fiqih Munakahat, Jakarta: Rajawali Pers, 2009
Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Al Gensindo, 1994
Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’i Mengupas Masalah Fiqhiyyah Berdasarkan Al qur’an dan Hadits, Jakarta: PT.Niaga Swadaya,2010.
HUKUM SYARA’ TENTANG WALIMAH
Makalah ini di ajukan guna untuk memenuhi tugas mata Kuliah Fiqih Munakahat
Disusun Oleh:
Muhaimin Ks
Dosen Pembimbing:
Drs. Sarnoto, M. Hum
FAKULTAS SYARI’AH
AL-AHWAL AL-SYAKHSIYYAH
INSTITUT PERGURUAN TINGGI ILMU AL-QUR’AN
JAKARTA 2009-2010
Kamis, 24 Juni 2010
ATOMISME
PENDAHULUAN
Sejumlah filsuf telah lebih dahulu meramaikan “dunia berpikir-logis” dengan argumentasi mereka masing-masing. Bersama dengan Anaxagoras, Empedokles merupakan filsuf “baru” dari Jonia yang mengajukan gagasan pluralis tentang unsur-unsur yang menyusun alam semesta. Ajaran mereka sendiri merupakan usaha untuk “mendamaikan” pertentangan antara dua kubu ekstrem filsafat: Herakleitos dan Parmenides.
Pada masa itu, semua filsuf Yunani kuno sejak Thales menganut paham monisme. Ini berpuncak pada Parmenides yang, atas nama rasio, sungguh-sungguh menolak perubahan yang dikenal lewat pancaindera. Kekuatan argumentasi Parmenides sungguh meyakinkan filsuf-filsuf selanjutnya. Namun, sejumlah filsuf tentu tidak dapat begitu saja menyangkal perubahan sehari-hari yang diterima oleh pancaindera, misalnya pohon tumbuh, rambut memanjang, bayi lahir, dan sebagainya. Oleh sebab itu, untuk menyelamatkan phaenomena, dunia pergejalaan, dari penolakan filsafat Parmenides, mereka menciptakan sintesis antara filsafat Parmenides dan Herakleitos; bahwa realitas tersusun bukan hanya oleh satu unsur (plural).
Empedokles (filsuf pluralis) mengajukan empat anasir yang, jika dicampur bersama-sama dalam komposisi berbeda-beda, membentuk semua obyek realitas. Keempat anasir tersebut adalah api, udara, tanah, dan air. Akan tetapi, Empedokles tidak menerangkan lebih lanjut penjelasan kuantitatif dari perbedaan kualitatif setiap anasir. Lagipula, kuasa Cinta (philotes) dan Benci (neikos) yang diajukannya merupakan kekuatan metaforis, yang tidak dapat dijelaskan secara mekanik.
Di sinilah filsafat atomisme mengambil peran penting. Ia merupakan pengembangan logis dari filsafat Empedokles. Demokritos, sebagai filsuf atomis utama, berhasil memberikan penjelasan mekanik-murni yang sangat konsisten tentang perubahan benda material lewat perpindahan atom-atom dalam pola yang beragam.
Dalam makalah ini kami akan membahas pokok persoalan, yaitu mengenai tentang pengertiian, bagian,dan sifat atomisme. Kami sadar dan memahami, bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, sehingga kritik dan saran sangat kami harapkan sebagai bahan pertimbangan kami dalam proses penyempurnaan makalah ini. Terima kasih.
PEMBAHASAN
ATOMISME
Atomisme adalah teori filosofis dan ilmiah bahwa kenyataan dibentuk oleh bagian-bagian elementer yang tak dapat dibagi yang disebut atom. Dengan adanya eksistensi atom maka akan terdapat juga lawan atom, atau “anti-atom” yaitu kekosongan. Interpretasi atom Democritus: apakah “tidak dapat dibagi” itu?
Apakah yang membentuk suatu benda?
Ini merupakan pertanyaan fundamental yang dilontarkan oleh filsafat alam. Sebuah benda terdiri atas bagian-bagian tertentu, dan seterusnya oleh bagian-bagian yang lebih kecil lagi, dan kecil lagi. Apakah ada suatu saat di mana bagian tersebut sudah bukan bagian dari sesuatu lagi?
A. Pengertian
Atom asalnya dari kata “a” tidak “atom” terbagi. Jadinya “atoom” artinya tidak dapat dibagi lagi. Dan atom adalah benda yang sekecil-kecilnya, bagian penghabisan dari pada segala barang. Tiap-tiap benda terjadi dari pada pehubungan atom itu. Karena sangat kecilnya atom itu tidak kelihatan. Tetapi ia tetap ada, tidak hlang-holang dan tidak berubah-ubah. Ia pun tidak terjadi, melainkan sudah ada sejak semulanya ia bergerak tiada berhenti, atas kodratnya sendiri.
Atom, yang berasal dari “a-tomos” yang dalam bahasa Yunani berarti “tidak bisa dipotong”. Atom, adalah bagaikan blok-blok kecil yang sangat kecil hingga tak terlihat lagi, yang tidak bisa dibagi lagi dan bersifat abadi. Maka atomisme adalah teori filosofis dan ilmiah bahwa kenyataan dibentuk oleh bagian-bagian elementer yang tak dapat dibagi yang disebut atom.
Tak terhingga jenis atom di alam semesta, di mana masing-masing atom mempunyai sifat tersendiri. “Atom kayu”, sebagai contoh, akan berperilaku berbeda dengan “atom air”. Sifat-sifat dari atom ini yang akan terasa oleh indera kita, sebagai warna, berat dan lain-lain. Perkembangan sains telah mengidentifikasi sejumlah jenis atom, misal ferrum (besi) dan aurum (emas) dan kombinasi atom-atom, misal air dari atom hidrogen dan atom oksigen.
Meskipun yang telah dinamakan “atom” ternyata masih dapat dibagi lagi (proton, elektron dan netron) – dan lalu lebih kecil lagi (quark), pemikiran Democritus berpusat bukan pada ‘apakah bagian elementer itu’, melainkan pada ‘apakah ada bagian elementer itu?’. Democritus tidak menggunakan perangkat apa-apa selain pemikirannya, tetapi sains pada abad ke-19 menunjukkan bahwa sejauh ini atomisme dapat dibenarkan. Atomisme adalah filsafat alam yang paling berpengaruh setelah jaman Socrates.
B. Pembagian Atom
Ada anggapan yang telah berurat berakar hingga abad XIX bahwa atom adalah bagian terkecil yang didapati dalam semua unsure. Atam tidak bisa dibagi karena merupakan bagian yang tidak bisa dibagi-bagi lagi. Anggapan ini terjadi pada beberapa abad yang silam dan sejak beberapa puluh tahun yang lalu para cendikiawan mencurahkan perhatiannya terhadap massalah atom itu dan dan akhirnya mereka berpendapat bahwa ataom masih bisa dibagi-bagi. Mereka berpendapat bahwa atom mengandung unsure-unsur yang lebih kecil sebagai berikut;
1. Proton
2. Neutron
3. Electron
Dan dengan perantaraan pembagian ini mereka menciptakan bom atom dan bom hydrogen. Na’udzubillah dari terrjadinya kehancuran yang fatal disebabkan oleh kejahatan Iblis yang terlaknat itu. Camkanlah firman Allah ta’ala ketika memberitahukan tentang atom,
• •
Artinya; Kamu tidak berada dalam suatu keadaan dan tidak membaca suatu ayat dari Al Quran dan kamu tidak mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan kami menjadi saksi atasmu di waktu kamu melakukannya. tidak luput dari pengetahuan Tuhanmu biarpun sebesar zarrah (atom) di bumi ataupun di langit. tidak ada yang lebih kecil dan tidak (pula) yang lebih besar dari itu, melainkan (semua tercatat) dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).
C. Atom Tidak Dapat Dibagi
Dari sifat-sifat atom yang dimodelkan, tentunya yang paling penting adalah bahwa atom tidak dapat dibagi. Namun apa sebenarnya yang dimaksud Democritus dengan “tidak dapat dibagi”? Artinya adalah salah satu dari dua interpretasi:
a) tidak mungkin secara fisika untuk membagi suatu atom.
b) tidak mungkin secara logis dan konseptual untuk membagi suatu atom.
Perbedaan dari kedua pandangan ini adalah pada (a), sebuah atom masih mungkin mempunyai bagian yang lebih kecil. Tetapi, bagian itu tidak dapat dipisahkan satu sama lain secara fisis. Secara matematis atom masih dapat dibagi, seperti kata Burnet, “Kita harus mengamati bahwa atom tidak secara matematis tidak dapat dibagi, karena atom mempunyai magnituda; namun atom secara fisika tidak dapat dibagi, karena atom tidak mengandung tempat kosong”. Kenyataan bahwa atom-atom berbeda-beda dalam berat juga memperkuat argumen ini.
Sedangkan pada (b), tidak ada artinya untuk berbicara tentang “bagian” dari suatu atom, karena hal itu tidak ada sama sekali. Kalau seseorang bermaksud membagi atom menjadi bagian-bagiannya, dia akan mendapatkan bahwa ketidakmampuannya adalah bukan teknologis melainkan konseptual. Kata Guthrie, “Democritus berpendapat bahwa atom, bukan hanya sangat kecil tetapi partikel yang terkecil, bukan hanya terlalu kecil untuk dibagi secara fisis tetapi juga tidak bisa dibagi secara logis”. Atom yang ada selama-lamanya dan tak berubah-ubah, ternyata dipengaruhi oleh filosofi Elea, yang berdasar kepada yang tetap. Pahamnya tentang atom yang banyak dan bergerak senantiasa, dipengaruhi oleh filosofi Herakletos. Dengan mempehubungkan yang dua itu, yang tetap dan yang bergerak senantiasa, ia rupanya mau menghilangkan pertantangan antara filosofi Elea dan filosofi Herakleitos. para atomis menyangka bahwa atom-atom selalu bergerak. Apakah sifatnya gerak itu? Epikuros yang melanjutkan teori atomisme dikemudian hari, akan mengatakan bahwa atom-atom itu menuju kebawah dengan gerak garis lurus. Dengan lain perkataan, atom-atom itu selalu mempunyai kecenderungan untuk jatuh. Ia dapat beranggapan demikian, karena ia mengenakan berat kepada setiap atom. Nah, pendapat tentang gerak atom ini tentu beelum terdapat pada Leukippos dan Demokritos, karena mereka tidak mengenakan berat kepada atom-atom. Mereka menganggap gerak sebagai gerak yang spontan. Demokritos mebandingkan gerak atom dengan apa yang terlihat, bila mana sinar matahari memasuki kamar yang gelap gulita melalui retak-retak dalam penutuup jendela. Bagian-bagian debu yang halus sekali menari kesemua jurusan. Tetapi toh tidak ada angin yang menyebabkannya bergerak. Demikian juga atom-atom bergerak ke semua jurusan. Dan para atomis tidak merasa perlu untuk menunjukkan suatu penyebab khusus yang mengakibatkan gerak itu. Bagi para atomis adanya ruang kosong sudah cukup sebagai syarat yang memungkinkan gerak atom.
D. Atom dan Sifatnya
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, Democritus berkata bahwa atom ada berbagai jenis yang akan menunjukkan sifat dari suatu benda. Kalau atom itu hanya satu jenis, dengan berat dan ukuran yang sama, maka alam akan seragam di semua tempat, tidak ada yang membedakan satu sama lain. Tetapi kita tahu ada benda yang keras, ada yang ringan, ada yang berwarna merah, ada yang rasanya manis.
Para atomis awal berpikir bahwa perbedaan berat dan ukuran adalah yang menyebabkan keanekaragaman tersebut. Mereka mengandaikan rasa manis adalah dari atom yang berbentuk bulat, rasa asam dari atom yang kasar dan bersudut banyak. Rasa asin berasal dari atom berukuran besar yang “terputar-putar” dan atom pahit berasal dari atom kecil yang bengkok. Dan atom yang terasa berminyak adalah atom yang halus, kecil dan bundar.
Perkembangan atomisme selanjutnya adalah bahwa setiap atom adalah seragam, homogen, tidak berasa, tidak berwarna dan tentunya, tidak dapat dibagi. Atom memiliki berat dan ukuran, ini yang disebut sebagai sifat primer. Dan atom dapat bergerak. Warna, bau, rasa dan lain-lain disebut sebagai sifat sekunder, yang tidak dimiliki oleh atom itu sendiri melainkan adalah penurunan dari sifat primernya. Atom itu tak bermula dan tak berakhir, ada selama-lamanya. Jumlahnya banyak. Atom itu adalah benda yang bertubuh, sekalipun sangat halus tubuhnya itu. Di antara atom yang banyak itu terdapat lapang yang kosong, tempat atom itu bergerak. Untuk menyatakan, bahwa ada lapang yang kosong, demokritos mengemukakan empat fasal;
a. Pegerakan berkehendak akan lapang yang kosong, sebab yang penuh tak dapat lagi memuat yang lain di dalamnya.
b. Sesuatu barang bisa jadi kembang atau padat, jika ada lapang yang kosong di antaranya.
c. Hidup dari kecil jadi besar tersebab karena makanan dapat masuk ke dalam lapang yang kosong dalam dalam badan.
d. Jika dimasukkan abu ke dalam sebuah gelas yang berisi air, melimpahlah sebagian daripada air itu. Tetapi air yang terbuang itu tidak sebanyak muatan ruang yang berisi abu itu. Ini suatu tanda, bahwa ada lapang yang kosong dalam sesuatu barang yang dimasuki oleh barang yang lain.
Atomisme mengakui adanya ruang kosong (void). Ruang kosong menjadi syarat mutlak bagi adanya gerak atom-atom. Dengan mengakui bahwa ruang kosong dan gerak ada, segala perubahan benda-benda yang ditangkap oleh panca indera pun dapat diterima. Inilah kunci utama yang memenuhi syarat mazhab Elea tentang yang ada, sekaligus menerima dunia fisik yang dikenal lewat panca indera. Ada dua kodrat:
1. yang penuh (plenum) sebagai yang-ada (being) dan
2. yang kosong (void) sebagai yang-tidak-ada (not being) .
Sebagaimana yang-penuh tidak bersifat lebih real daripada yang-kosong, yang-ada pun tidak bersifat lebih real daripada yang tidak ada. Ruang kosong harus dianggap sama realnya dengan benda-benda material. “Prinsip dasar alam semesta adalah atom-atom dan kekosongan. Hakikat ala mini merupakan atom-atom yang banyak jumlahnya ttak ddapat dihitung dan amat halusnya, atom-atom itulah yang menjadi asal kejadian peristiwa alam. Pada demokritos inilah tampak pendapat materialism klasik yang lebih tegas.
Ajaran-ajaran atomistik dari Demokritos itu dapat dikemuukakan dalm dalil-dalil sebagai berikut:
a). dari yang tidak ada tidak akan terjadi apa-apa. Apa yang ada tidak dapat ditiadakan lagi. Semua perubahan hanya merupakan percampuran dan perpisahan dari bagian.
b). tidak ada suatu peristiwa pun yang terjadi dengan kebetulan. Semua terjadi dari satu dasar dan dengan kepastian.
c). tidak ada yang lain dalam ala mini kecuali atom-atom dan ruang yang kosong.
d). atom-atom itu tak terhitung jumlahnya dan bentuknya berbeda-beda.
e). atom-atom yang lebih besar dengan melalui ruang kosong itu melabrak atom-atom yang lebih kecih dan dengan itu pula terjadilah gerakan-gerakan terus menerus yang mengembangkan kejadian dunia ini.
f). bangun dan rupa benda yang berbeda-beda dalam ala mini adalah disebabkan dari keadaan yang beraneka ragam dari atom-atom yang berbeda jumlahnya, besarnya, bentuknya ddan susunannya.
g). jiwa juga terdiri dari atom-atom, hhanya saja bentuk atomnya halus, licin dan bulat, serupa dengan atom-atom api. Atom-atom jiwa ini mempunyai sifat gerak yang paling banyak dan dengan gerakannya yang meliputi segenap badan lalu timbullah gejala-gejala hidup olehnya.
Jika atom itu dipandang sebagai benda, ia mempunyai tubuh, betapa juga kecilnya. Tiap-tiap yang bertubuh masih dapat dibagi, sekalipun pembagian itu dilakukan dalam pikiran saja. Dan sebuah benda yang masih dapat dibagi, belumlah jadi bagian yang penghabisan, atom. Kita sudah mendengar bahwa atom-atom tidak mempunyai kualitas manapun juga, seperti misalnya manis, pahit, panas, warna dan seterusnya. Cirri-cirinya semua bersifat kuantitatif belaka ( menyangkut bentuk dan besarnya saja). Tetapi kontak atom-atom tertentu dengan atom-atom jiwa mengakibatkan kita mengamati kualitas-kualitas.
PENUTUP
Kesimpulan :
Atomisme adalah suatu aliran filsafat alam yang tidak banyak diperdebatkan; bukan karena kurang kontraversial, melainkan karena ahli filsafat lain pada umumnya menyetujui pemikiran Democritus dan Leucippus. Apa yang dinamakan atom oleh Democritus akan terus berkembang sejalan dengan penemuan-penemuan baru. Atomisme sangat berguna dalam dalam memecahkan apakah alam sebenarnya, antara lain melalui ilmu pengetahuan (sains). Peran lain yang diberikan contohnya keseimbangan atom dan kekosongan, yang kemudian disebut hukum kekekalan massa.Dan kini atomisme dipergunakan secara luas dalam ilmu pengetahuan, antara lain dalam simulasi dinamika molekul, seorang ilmuwan menghitung suhu benda dilihat dari atom-atom.
Dapat diperdebatkan bahwa hasil sains sepaham dengan atomisme karena metode ilmiah yang digunakan memang adalah atomisme.
Kuantitas - kuantitas fisika yang didapatkan secara matematis seringkali didapatkan sebagai integral komponen-komponen kecilnya, yang dengan sendirinya adalah atomisme.
Daftar Pustaka :
Bertens, Kees, Sejarah Filsafat Yunani, Yogyakarta; Penerbit Kanisius, 1975
Hasbullah Bakry. Sistematik Filsafat, Jakarta; Penerbit Widjaya
Ibnu Mas’ud, Paryono, Joko,IAD Ilmu alamiah Dasar, Bandung; CV Pustaka Setia, 1998
Mohammad Hatta, Alam Pikiran Yunani, Jakarta: Tinta Mas, 1986
Atomism, http://es.rice.edu/ES/humsoc/Galileo/Things/atomism.html
Atomism, http://www.cthonia.com/lyceum/philos_isms/atomism.html
ATOMISME
Makalah ini dipresentasikan guna memenuhi tugas mata kuliah
Filsafat Umum & Islam
Disusun Oleh :
Muhaimin KS
Dosen Pembimbing :
Imam Fahruddin, M.Ag
Fakultas Syariah IV
Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an Jakarta
Tahun Ajaran 2009/2010
Sejumlah filsuf telah lebih dahulu meramaikan “dunia berpikir-logis” dengan argumentasi mereka masing-masing. Bersama dengan Anaxagoras, Empedokles merupakan filsuf “baru” dari Jonia yang mengajukan gagasan pluralis tentang unsur-unsur yang menyusun alam semesta. Ajaran mereka sendiri merupakan usaha untuk “mendamaikan” pertentangan antara dua kubu ekstrem filsafat: Herakleitos dan Parmenides.
Pada masa itu, semua filsuf Yunani kuno sejak Thales menganut paham monisme. Ini berpuncak pada Parmenides yang, atas nama rasio, sungguh-sungguh menolak perubahan yang dikenal lewat pancaindera. Kekuatan argumentasi Parmenides sungguh meyakinkan filsuf-filsuf selanjutnya. Namun, sejumlah filsuf tentu tidak dapat begitu saja menyangkal perubahan sehari-hari yang diterima oleh pancaindera, misalnya pohon tumbuh, rambut memanjang, bayi lahir, dan sebagainya. Oleh sebab itu, untuk menyelamatkan phaenomena, dunia pergejalaan, dari penolakan filsafat Parmenides, mereka menciptakan sintesis antara filsafat Parmenides dan Herakleitos; bahwa realitas tersusun bukan hanya oleh satu unsur (plural).
Empedokles (filsuf pluralis) mengajukan empat anasir yang, jika dicampur bersama-sama dalam komposisi berbeda-beda, membentuk semua obyek realitas. Keempat anasir tersebut adalah api, udara, tanah, dan air. Akan tetapi, Empedokles tidak menerangkan lebih lanjut penjelasan kuantitatif dari perbedaan kualitatif setiap anasir. Lagipula, kuasa Cinta (philotes) dan Benci (neikos) yang diajukannya merupakan kekuatan metaforis, yang tidak dapat dijelaskan secara mekanik.
Di sinilah filsafat atomisme mengambil peran penting. Ia merupakan pengembangan logis dari filsafat Empedokles. Demokritos, sebagai filsuf atomis utama, berhasil memberikan penjelasan mekanik-murni yang sangat konsisten tentang perubahan benda material lewat perpindahan atom-atom dalam pola yang beragam.
Dalam makalah ini kami akan membahas pokok persoalan, yaitu mengenai tentang pengertiian, bagian,dan sifat atomisme. Kami sadar dan memahami, bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, sehingga kritik dan saran sangat kami harapkan sebagai bahan pertimbangan kami dalam proses penyempurnaan makalah ini. Terima kasih.
PEMBAHASAN
ATOMISME
Atomisme adalah teori filosofis dan ilmiah bahwa kenyataan dibentuk oleh bagian-bagian elementer yang tak dapat dibagi yang disebut atom. Dengan adanya eksistensi atom maka akan terdapat juga lawan atom, atau “anti-atom” yaitu kekosongan. Interpretasi atom Democritus: apakah “tidak dapat dibagi” itu?
Apakah yang membentuk suatu benda?
Ini merupakan pertanyaan fundamental yang dilontarkan oleh filsafat alam. Sebuah benda terdiri atas bagian-bagian tertentu, dan seterusnya oleh bagian-bagian yang lebih kecil lagi, dan kecil lagi. Apakah ada suatu saat di mana bagian tersebut sudah bukan bagian dari sesuatu lagi?
A. Pengertian
Atom asalnya dari kata “a” tidak “atom” terbagi. Jadinya “atoom” artinya tidak dapat dibagi lagi. Dan atom adalah benda yang sekecil-kecilnya, bagian penghabisan dari pada segala barang. Tiap-tiap benda terjadi dari pada pehubungan atom itu. Karena sangat kecilnya atom itu tidak kelihatan. Tetapi ia tetap ada, tidak hlang-holang dan tidak berubah-ubah. Ia pun tidak terjadi, melainkan sudah ada sejak semulanya ia bergerak tiada berhenti, atas kodratnya sendiri.
Atom, yang berasal dari “a-tomos” yang dalam bahasa Yunani berarti “tidak bisa dipotong”. Atom, adalah bagaikan blok-blok kecil yang sangat kecil hingga tak terlihat lagi, yang tidak bisa dibagi lagi dan bersifat abadi. Maka atomisme adalah teori filosofis dan ilmiah bahwa kenyataan dibentuk oleh bagian-bagian elementer yang tak dapat dibagi yang disebut atom.
Tak terhingga jenis atom di alam semesta, di mana masing-masing atom mempunyai sifat tersendiri. “Atom kayu”, sebagai contoh, akan berperilaku berbeda dengan “atom air”. Sifat-sifat dari atom ini yang akan terasa oleh indera kita, sebagai warna, berat dan lain-lain. Perkembangan sains telah mengidentifikasi sejumlah jenis atom, misal ferrum (besi) dan aurum (emas) dan kombinasi atom-atom, misal air dari atom hidrogen dan atom oksigen.
Meskipun yang telah dinamakan “atom” ternyata masih dapat dibagi lagi (proton, elektron dan netron) – dan lalu lebih kecil lagi (quark), pemikiran Democritus berpusat bukan pada ‘apakah bagian elementer itu’, melainkan pada ‘apakah ada bagian elementer itu?’. Democritus tidak menggunakan perangkat apa-apa selain pemikirannya, tetapi sains pada abad ke-19 menunjukkan bahwa sejauh ini atomisme dapat dibenarkan. Atomisme adalah filsafat alam yang paling berpengaruh setelah jaman Socrates.
B. Pembagian Atom
Ada anggapan yang telah berurat berakar hingga abad XIX bahwa atom adalah bagian terkecil yang didapati dalam semua unsure. Atam tidak bisa dibagi karena merupakan bagian yang tidak bisa dibagi-bagi lagi. Anggapan ini terjadi pada beberapa abad yang silam dan sejak beberapa puluh tahun yang lalu para cendikiawan mencurahkan perhatiannya terhadap massalah atom itu dan dan akhirnya mereka berpendapat bahwa ataom masih bisa dibagi-bagi. Mereka berpendapat bahwa atom mengandung unsure-unsur yang lebih kecil sebagai berikut;
1. Proton
2. Neutron
3. Electron
Dan dengan perantaraan pembagian ini mereka menciptakan bom atom dan bom hydrogen. Na’udzubillah dari terrjadinya kehancuran yang fatal disebabkan oleh kejahatan Iblis yang terlaknat itu. Camkanlah firman Allah ta’ala ketika memberitahukan tentang atom,
• •
Artinya; Kamu tidak berada dalam suatu keadaan dan tidak membaca suatu ayat dari Al Quran dan kamu tidak mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan kami menjadi saksi atasmu di waktu kamu melakukannya. tidak luput dari pengetahuan Tuhanmu biarpun sebesar zarrah (atom) di bumi ataupun di langit. tidak ada yang lebih kecil dan tidak (pula) yang lebih besar dari itu, melainkan (semua tercatat) dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).
C. Atom Tidak Dapat Dibagi
Dari sifat-sifat atom yang dimodelkan, tentunya yang paling penting adalah bahwa atom tidak dapat dibagi. Namun apa sebenarnya yang dimaksud Democritus dengan “tidak dapat dibagi”? Artinya adalah salah satu dari dua interpretasi:
a) tidak mungkin secara fisika untuk membagi suatu atom.
b) tidak mungkin secara logis dan konseptual untuk membagi suatu atom.
Perbedaan dari kedua pandangan ini adalah pada (a), sebuah atom masih mungkin mempunyai bagian yang lebih kecil. Tetapi, bagian itu tidak dapat dipisahkan satu sama lain secara fisis. Secara matematis atom masih dapat dibagi, seperti kata Burnet, “Kita harus mengamati bahwa atom tidak secara matematis tidak dapat dibagi, karena atom mempunyai magnituda; namun atom secara fisika tidak dapat dibagi, karena atom tidak mengandung tempat kosong”. Kenyataan bahwa atom-atom berbeda-beda dalam berat juga memperkuat argumen ini.
Sedangkan pada (b), tidak ada artinya untuk berbicara tentang “bagian” dari suatu atom, karena hal itu tidak ada sama sekali. Kalau seseorang bermaksud membagi atom menjadi bagian-bagiannya, dia akan mendapatkan bahwa ketidakmampuannya adalah bukan teknologis melainkan konseptual. Kata Guthrie, “Democritus berpendapat bahwa atom, bukan hanya sangat kecil tetapi partikel yang terkecil, bukan hanya terlalu kecil untuk dibagi secara fisis tetapi juga tidak bisa dibagi secara logis”. Atom yang ada selama-lamanya dan tak berubah-ubah, ternyata dipengaruhi oleh filosofi Elea, yang berdasar kepada yang tetap. Pahamnya tentang atom yang banyak dan bergerak senantiasa, dipengaruhi oleh filosofi Herakletos. Dengan mempehubungkan yang dua itu, yang tetap dan yang bergerak senantiasa, ia rupanya mau menghilangkan pertantangan antara filosofi Elea dan filosofi Herakleitos. para atomis menyangka bahwa atom-atom selalu bergerak. Apakah sifatnya gerak itu? Epikuros yang melanjutkan teori atomisme dikemudian hari, akan mengatakan bahwa atom-atom itu menuju kebawah dengan gerak garis lurus. Dengan lain perkataan, atom-atom itu selalu mempunyai kecenderungan untuk jatuh. Ia dapat beranggapan demikian, karena ia mengenakan berat kepada setiap atom. Nah, pendapat tentang gerak atom ini tentu beelum terdapat pada Leukippos dan Demokritos, karena mereka tidak mengenakan berat kepada atom-atom. Mereka menganggap gerak sebagai gerak yang spontan. Demokritos mebandingkan gerak atom dengan apa yang terlihat, bila mana sinar matahari memasuki kamar yang gelap gulita melalui retak-retak dalam penutuup jendela. Bagian-bagian debu yang halus sekali menari kesemua jurusan. Tetapi toh tidak ada angin yang menyebabkannya bergerak. Demikian juga atom-atom bergerak ke semua jurusan. Dan para atomis tidak merasa perlu untuk menunjukkan suatu penyebab khusus yang mengakibatkan gerak itu. Bagi para atomis adanya ruang kosong sudah cukup sebagai syarat yang memungkinkan gerak atom.
D. Atom dan Sifatnya
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, Democritus berkata bahwa atom ada berbagai jenis yang akan menunjukkan sifat dari suatu benda. Kalau atom itu hanya satu jenis, dengan berat dan ukuran yang sama, maka alam akan seragam di semua tempat, tidak ada yang membedakan satu sama lain. Tetapi kita tahu ada benda yang keras, ada yang ringan, ada yang berwarna merah, ada yang rasanya manis.
Para atomis awal berpikir bahwa perbedaan berat dan ukuran adalah yang menyebabkan keanekaragaman tersebut. Mereka mengandaikan rasa manis adalah dari atom yang berbentuk bulat, rasa asam dari atom yang kasar dan bersudut banyak. Rasa asin berasal dari atom berukuran besar yang “terputar-putar” dan atom pahit berasal dari atom kecil yang bengkok. Dan atom yang terasa berminyak adalah atom yang halus, kecil dan bundar.
Perkembangan atomisme selanjutnya adalah bahwa setiap atom adalah seragam, homogen, tidak berasa, tidak berwarna dan tentunya, tidak dapat dibagi. Atom memiliki berat dan ukuran, ini yang disebut sebagai sifat primer. Dan atom dapat bergerak. Warna, bau, rasa dan lain-lain disebut sebagai sifat sekunder, yang tidak dimiliki oleh atom itu sendiri melainkan adalah penurunan dari sifat primernya. Atom itu tak bermula dan tak berakhir, ada selama-lamanya. Jumlahnya banyak. Atom itu adalah benda yang bertubuh, sekalipun sangat halus tubuhnya itu. Di antara atom yang banyak itu terdapat lapang yang kosong, tempat atom itu bergerak. Untuk menyatakan, bahwa ada lapang yang kosong, demokritos mengemukakan empat fasal;
a. Pegerakan berkehendak akan lapang yang kosong, sebab yang penuh tak dapat lagi memuat yang lain di dalamnya.
b. Sesuatu barang bisa jadi kembang atau padat, jika ada lapang yang kosong di antaranya.
c. Hidup dari kecil jadi besar tersebab karena makanan dapat masuk ke dalam lapang yang kosong dalam dalam badan.
d. Jika dimasukkan abu ke dalam sebuah gelas yang berisi air, melimpahlah sebagian daripada air itu. Tetapi air yang terbuang itu tidak sebanyak muatan ruang yang berisi abu itu. Ini suatu tanda, bahwa ada lapang yang kosong dalam sesuatu barang yang dimasuki oleh barang yang lain.
Atomisme mengakui adanya ruang kosong (void). Ruang kosong menjadi syarat mutlak bagi adanya gerak atom-atom. Dengan mengakui bahwa ruang kosong dan gerak ada, segala perubahan benda-benda yang ditangkap oleh panca indera pun dapat diterima. Inilah kunci utama yang memenuhi syarat mazhab Elea tentang yang ada, sekaligus menerima dunia fisik yang dikenal lewat panca indera. Ada dua kodrat:
1. yang penuh (plenum) sebagai yang-ada (being) dan
2. yang kosong (void) sebagai yang-tidak-ada (not being) .
Sebagaimana yang-penuh tidak bersifat lebih real daripada yang-kosong, yang-ada pun tidak bersifat lebih real daripada yang tidak ada. Ruang kosong harus dianggap sama realnya dengan benda-benda material. “Prinsip dasar alam semesta adalah atom-atom dan kekosongan. Hakikat ala mini merupakan atom-atom yang banyak jumlahnya ttak ddapat dihitung dan amat halusnya, atom-atom itulah yang menjadi asal kejadian peristiwa alam. Pada demokritos inilah tampak pendapat materialism klasik yang lebih tegas.
Ajaran-ajaran atomistik dari Demokritos itu dapat dikemuukakan dalm dalil-dalil sebagai berikut:
a). dari yang tidak ada tidak akan terjadi apa-apa. Apa yang ada tidak dapat ditiadakan lagi. Semua perubahan hanya merupakan percampuran dan perpisahan dari bagian.
b). tidak ada suatu peristiwa pun yang terjadi dengan kebetulan. Semua terjadi dari satu dasar dan dengan kepastian.
c). tidak ada yang lain dalam ala mini kecuali atom-atom dan ruang yang kosong.
d). atom-atom itu tak terhitung jumlahnya dan bentuknya berbeda-beda.
e). atom-atom yang lebih besar dengan melalui ruang kosong itu melabrak atom-atom yang lebih kecih dan dengan itu pula terjadilah gerakan-gerakan terus menerus yang mengembangkan kejadian dunia ini.
f). bangun dan rupa benda yang berbeda-beda dalam ala mini adalah disebabkan dari keadaan yang beraneka ragam dari atom-atom yang berbeda jumlahnya, besarnya, bentuknya ddan susunannya.
g). jiwa juga terdiri dari atom-atom, hhanya saja bentuk atomnya halus, licin dan bulat, serupa dengan atom-atom api. Atom-atom jiwa ini mempunyai sifat gerak yang paling banyak dan dengan gerakannya yang meliputi segenap badan lalu timbullah gejala-gejala hidup olehnya.
Jika atom itu dipandang sebagai benda, ia mempunyai tubuh, betapa juga kecilnya. Tiap-tiap yang bertubuh masih dapat dibagi, sekalipun pembagian itu dilakukan dalam pikiran saja. Dan sebuah benda yang masih dapat dibagi, belumlah jadi bagian yang penghabisan, atom. Kita sudah mendengar bahwa atom-atom tidak mempunyai kualitas manapun juga, seperti misalnya manis, pahit, panas, warna dan seterusnya. Cirri-cirinya semua bersifat kuantitatif belaka ( menyangkut bentuk dan besarnya saja). Tetapi kontak atom-atom tertentu dengan atom-atom jiwa mengakibatkan kita mengamati kualitas-kualitas.
PENUTUP
Kesimpulan :
Atomisme adalah suatu aliran filsafat alam yang tidak banyak diperdebatkan; bukan karena kurang kontraversial, melainkan karena ahli filsafat lain pada umumnya menyetujui pemikiran Democritus dan Leucippus. Apa yang dinamakan atom oleh Democritus akan terus berkembang sejalan dengan penemuan-penemuan baru. Atomisme sangat berguna dalam dalam memecahkan apakah alam sebenarnya, antara lain melalui ilmu pengetahuan (sains). Peran lain yang diberikan contohnya keseimbangan atom dan kekosongan, yang kemudian disebut hukum kekekalan massa.Dan kini atomisme dipergunakan secara luas dalam ilmu pengetahuan, antara lain dalam simulasi dinamika molekul, seorang ilmuwan menghitung suhu benda dilihat dari atom-atom.
Dapat diperdebatkan bahwa hasil sains sepaham dengan atomisme karena metode ilmiah yang digunakan memang adalah atomisme.
Kuantitas - kuantitas fisika yang didapatkan secara matematis seringkali didapatkan sebagai integral komponen-komponen kecilnya, yang dengan sendirinya adalah atomisme.
Daftar Pustaka :
Bertens, Kees, Sejarah Filsafat Yunani, Yogyakarta; Penerbit Kanisius, 1975
Hasbullah Bakry. Sistematik Filsafat, Jakarta; Penerbit Widjaya
Ibnu Mas’ud, Paryono, Joko,IAD Ilmu alamiah Dasar, Bandung; CV Pustaka Setia, 1998
Mohammad Hatta, Alam Pikiran Yunani, Jakarta: Tinta Mas, 1986
Atomism, http://es.rice.edu/ES/humsoc/Galileo/Things/atomism.html
Atomism, http://www.cthonia.com/lyceum/philos_isms/atomism.html
ATOMISME
Makalah ini dipresentasikan guna memenuhi tugas mata kuliah
Filsafat Umum & Islam
Disusun Oleh :
Muhaimin KS
Dosen Pembimbing :
Imam Fahruddin, M.Ag
Fakultas Syariah IV
Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an Jakarta
Tahun Ajaran 2009/2010
WAWASAN AL QUR’AN DALAM KEPEMIMPINAN WANITA
PENDAHULUAN
Islam sangat memuliakan wanita. Al Qur’an dan Sunnah memberikan perhatian yang sangat besar serta kedudukannya yang sangat hormat kepada wanita, baik ia sebagai anak, istri, ibu, saudara, maupun peran yang lainnya.Begitu pentingnya hal ini, Allah swt mewahyukan sebuah surat dalam Al Qur’an kepada Nabi Muhammad saw yaitu surat Al Nisaa yang sebagian besar ayat dalam suarat ini membicarakan masalah wanita, baik yang berhubungan dengan kedudukan, peranan, dan perlindungan hukum dalam terhadap hak-hak wanita.
Bagi Islam sendiri wanita yang baik adalah wanita yang menjalankan kehidupannya seoptimal mungkin sesuai dengan Al Qur’an dan Sunnah. Dari segi penciptaannya, Al Qur’an menerangkan, bahwa wanita dan pria adalah sama-sama ciptaan Allah swt dan dalam derajat yang sama. Tidak ada isyarat bahwa pria lebih tinggi derajatnya daripada wanita. Hal ini dikarenakan karena wanita dan pria mempunyai hak yang sama dan setara. Namun pengertian sama dan setara dalam Islam berbeda dengan apa yang dituntut pada zaman-zaman sekarang, khususnya di dunia Barat., yang menuntut persamaan dan keidentikan antara pria dan wanita dalam segala hal.
Oleh sebab itu, lewat prolog di atas tentunya kami sebagai pemakalah akan mengambil sebuah pembahasan yang berkaitan dengan wanita, khususnya dalam hal kepemimpinan wanita lewat sumber-sumber yang dapat dijadikan pegangan khususnya dalam Al Qur’an dan Sunnah. Tentunya kami sadar bahwa makalah ini masih sangat jauh dari sempurna. Oleh sebab itu itu, kritik opini dan saran selalu penulis harapkan, agar semakin melengkapi materi makalah ini. Semoga apa yang ada dalam makalah ini dapat bermanfaat. Dan kesalahan dalam penyusunan dapat dimaafkan dan diperbaikin di masa mendatang.
PEMBAHASAN
WAWASAN AL QUR’AN DALAM KEPEMIMPINAN WANITA
Kita mungkin sering mendengar dan mengenal istilah emansiapasi wanita yang juga sering digunakan dalam acara hal-hal yang berkaitan dengan wanita, khususnya dalam kegiatan peringatan Hari Kartini. Emansipasi wanita itu sendiri dapat diartikan sebagai prospek pelepasan diri wanita dari kedudukan social ekonomi yang rendah, serta pengekangan hukumyang membatasi kemungkinan untuk berkembang dan maju. Dalam Bahasa Arab, istilah ini dikenal dengan tahlil al-marah.
Emansiapasi pada masa kini tidak lagi berarti perjuangannya untuk mencapai persamaan hak, tetapi telah sampai pada upaya untuk meningkatkan kapada sumber dayakaumwanita itu sendiri. Emansipasi yang baik yang dibenarkan dalam Islam adalah melihat pria bukan sebagai seteru atau lawan., tetapi sebagi partner, sebagi kawan seperjalanan dan perjuangan.
Di dalam ajaran Islam wanita juga mempunyai hak dan kesempatan untuk berkarir dengan tidak melalaikan fungsi dan kedudukannya sebagai wanita. Islam juga memberikan dorongan yang kuat kepada waniata agar jangan terbelenggu dengan kebodohan dan perbudakan yang menjadikan hialngnya hak sebagai seorang wanita.
Namun demikian, dalam kenyataannya pada berbagai bidang kehidupan, masih banyak terjadi pertentangan pendapat tentang kepemimpinan wanita. Masalah seperti ini sampai sekarang masih terus dibicarakan.
A. Pemimpin Wanita dalam Pandangan Islam
Dalam bidang kepemimpinan, Islam bertolak dari status manusia sebagai kholifah di muka bumi. Sebagaimana tugas pokok manusia, tidak berbeda pria dan wanita. Ini yang di dalam hukum Islam disebut taqlidiyyah. Disitu disebutkan bahwa setiap orang adalah mukallaf.
Mengenai status kholifah tadi, Rosulullah saw menegaskan bahwa semua manusia adalah pemimpin. Islam mengangkat derajat manusia dan memberikan kepercayaan yang tinggi, karena setiap manusia secara fungsional dn social adalah pemimpin.
Di antara masalah yang kerap menjadi bahan perbincangan sepuatar kesetaraan antara kaum pria dan wanita adalah masalah tentang “kepemimpinan”. Islam menegaskan bahwa kepemimpinan ada di tangan pria. Allah berfirman:
“Laki-laki itu pelindung bagi perempuan, karena Allah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan kerena mereka telah memberikah nafkah sebagian dari kekayaan mereka….
Kata qawwamun disini jamak dari kata qawwaam yang berarti orsng ysng melaksanakan sesuatuu secara sungguh-sungguh sehingga hasilnya optimal dan sempurna. Oleh karena itu kata qawwamun bisa diartikan penanggung jawab, pelindung pengurus, bisa berarti kepala atau pemimpin, yang diambil dari kata qiyaam sebagi asal kata kerja qaama-yaquumu yang berarti berdiri.
Jadi kata qawwamuun menurut bahasa adalah orang-orang yang melaksanakan tanggung jawab atau para pemimpin dalam suatu urusan. Pada ayat ini, qawwamuun adalah orang-orang yang memimpin, yang mengurusi atau bertanggung jawab terhadap keluarganya yaitu para suami selama mereka melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya kepada keluarganya.
Dalam hal ini kata qawwamun bukan berarti penguasa atau majikan, tetapi dalam pengertian bahwa suami adalah kepala keluarga. Sedangkan perempuan adalah pemimpin rumah tangga.
Ini jika berbicara tentang kepemimpinan dalam rumah tangga, namun jika berbicara kepemimpinan dalam bidang politik, hal ini sering diperselisihkan bahkan dipertentangkan pada beberapa kalangan. Pandangan yang mengatakan bahwa penolakan kepemimpinan wanita sebagai upaya mendekreditkan wanita telah berangkat dari persspektif gender. Yakni satu pandangan yang didasari oleh persamaan hak antara pria dan wanita dalam segala bidang termasuk dalam hal politik terutama dalam kepresidenan wanita.
Pandangan ini telah meniadakan peran agama Islam dalm menghadapi berbagai persoalan termasuk dalam kepemimpinan. Dalam hal ini lebih tepat bahwa pandangan ini mengacu kepada sekuler, sehingga wajar dalam hal kepemimpinan tidak menyudutkan wanita.
1. Islam mengharamkan Kepemimpinan Perempuan dalam Negara
Sebagai seorang muslim sudah selayaknya menjadikan agama Islam sebagai cara pandang menghadapi dan menyelesaikan segala persoalan. Di mana cara pandang mengharuskan menjadikan dalil-dalil syara’ sebagai sandran dan acuan dalam menyelesaikan masalah-masalah termasuk persoalan kepemimpinan wanita.
Pengkajian yang mendalam termasuk pendapat empat madzhab mengatakan bahwa hokum pemimpin wanita adalah haram. Hal ini sesuai pernyataan di bawah ini:
“Kholifah haruslah seorang laki-laki dan mereka (para fuqoha) telah sepakat bahwa wanita tidak boleh menjadi imam”
Argumen paling gamblang dan sharih tentang haramnya wanita menduduki tampuk kekuasaan adalah:
Sabda Rosulullah saw:
حدثنا عثمان بن الهثيم حدثنا عوف عن الحسن عن أبي بكرة قال: “لقد نفّعني الله بكلمة سمعتها من رسول الله صلى الله عليه وسلم أيّام الجمل بعدما كدتُ أن ألحقَ بأصحاب الجمل فأقاتل معهم. قال: لمّا بلغ رسولَ الله صلى الله عليه وسلم أنّ أهل فارس قد ملّكوا عليهم بنت كسرى قال: لن يفلح قوم ولّوا أمرهم إمرأة
“….Ketika sampai kepada Nabi berita tentang bangsa Persia yang mengangkat anak perempuan Kisra sebagai Ratu mereka, Nabi bersabda: “Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan.””
Hadits ini dari segi riwayah tidak seorang pun pakar hadits yang mempersoalkan keshahihannya. Sedangkan dari segi dirayahnya, dalalah hadits ini menunjukan dengan pasti haramnyawanita memegang tampuk kekuasaan Negara. Meski dalam bentuk ikhbar, dilihat dari shigatnya hadits ini tidak otomatis menunjukan hokum mubah. Sebeb parameter yang digunakan untuk menyimpulkan apakah sebuah khitab berhukum wajib, sunnah, mubah, makruh, ataupun haram adalah qarinahnya bukan sighatnya.
Latar belakang turunnya hadits ini memang ditujukan kepada masyarakat Persia yang menyerahkan urusannya kekuasaannya kepada wanita. Akan tetapi walaupun hadits ini merupakan komentar atas suatu kejadian pengangkatan wanita menjdi raja, namun kata “qaumun” ini memberikan makna umum. Kata kaum di atas berlaku untuk semua kaum, termasuk kaum muslim di dalamnya. Sedangkan asbabul wurudhadits di atas tidak pula bisa bisa digunkan dalil untuk mentakhsiskan. Sebab, lafadz hadits ini dalam bentuk umum. Sedangkan latar belakang kejadian bukanlah dalil syara’. Karena latar belakang bukanlah hadits.
Oleh karena itu latar belakang atau suatu sebab dari suatu dalil tidak dapat mentakhsis dalil. Maka berlaku kaidah bahasa yang masyhur dalam ilmu ushul fiqh, “al-‘ibro bi ‘umum al-lafdzi la bi khususi al-sabab,” (pengertian diambil dari umumnya lafadz bukan khususnya sebab). Adapun hokum yang terkandung di dalamnya pembahasnnya sebagai berikut. Meski, hadits ini dalam bentuk ikhbar (kalimat berita), namun di dalam lafadz hadits itu ada qarinah yang menunjukan keharamannya secara pasti. Pertama, harf lan (harf nahy li al-mustaqbal aw li al-ta’bid), huruf larangan untuk masa mendatang. Jadi maksudnya adalah tidak akan pernah, dan untuk selamanya. Kedua, huruf lan ini dihubungkan dengan yufliha (beruntung), lafadz ini menunjukan adanya dzam (celaan) dari Rosulullah saw.
Sumber lain mengemukakan Letak kata kunci dari matan hadis tersebut adalah kalimat لن يفلح dimana “lan” memiliki fungsi sebagai huruf nafi lil-istiqbal, yang menafikan kemungkinan yang akan terjadi. Sementara ”yuflih” yang berasal dari fi’il madhi “aflaha” dalam kamus al-munawwir memiliki arti berhasil baik (sukses; najah) terdiri dari fi’il mudhari’ memberikan pemaknaan akan sebuah kesuksesan pada waktu itu dan atau di masa mendatang. Kemudian kalimat “wallau” yang memiliki arti menguasakan atau mempercayakan.Yang perlu disoroti dari bangunan kalimat tersebut adalah tiadanya forbidden statement (ungkapan pelarangan), melainkan sebatas “peramalan” akan sesuatu yang masih belum pasti karena masih bersifat asumtif yang tidak niscaya, walaupun “disampaikan oleh Nabi”. Tapi kemungkinan mengandung makna lain di balik statemen tersebut, masih perlu untuk dilacak bersama lewat sentuhan historis-sosiologis.
Hadis diatas diriwayatkan oleh seorang Bukhari yang dalam pemahaman ulama’ salaf semua hadisnya tidak perlu dipertanyakan, sehingga sebagian besar ulama menerima bulat-bulat hadis ini. Memang, secara sanad, hadis tersebut memiliki mata-rantai perawi yang dalam perspektif kritikus hadis “kesemuanya” dipandang siqah. Dengan demikian, besar kemungkinan—untuk tidak mengatakan pasti—hadis tersebut ittshal, benar-benar merupakan hadis Nabi.
Namun demikian, ada sebuah riwayat yang menyatakan bahwa perawi pertama (Abu Bakrah) pada masa khalifah Umar bin Khattab, pernah dihukum cambuk karena memberi kesaksian palsu terhadap tuduhan zina al-Mughiroh bin Syu’bah. Dalam menguji kualitas hadis, ittishal as-sanad tidak hanya menjadi persyaratan, melainkan kualifikasi dalam segi moralitas perawi juga dapat menjadi salah satu unsur valid atau tidaknya sebuah hadis.
Karena riwayat mengenai kecacatan Abu Bakrah banyak tidak terbaca oleh para kritikus hadis yang lain, hadis tersebut berimplikasi pada konstruk pemikiran ulama’ salaf serta-merta memberikan larangan mutlak terhadap kepemimpinan perempuan dengan memberikan persyaratan adanya keharusan berjenis kelamin laki-laki untuk bisa menjadi seorang pemimpin. Hal tersebut tampak dalam pelbagai pendapat Imam Ghazali, Ibn Hazm, Kamal ibn Abi Syarif, dan Kamal ibn Abi Hammam, yang menurut Yusuf Musa, para imam tersebut mensyaratkan seorang laki-laki untuk dapat diangkat menjadi pemimpin.
Pada hadits di atas tidak terlalu terpengaruh atas takdir perempuan ataupun hak-haknya melainkan dengan yang berkaitan dengan perbedaan natural dalam pembentukan biologis dan psikologis laki-laki dan perempuan. Lebih lanjut Islam dalam memandang kepala Negara bukan semata-mata sebagai figure.
Kemudian pernyataan diatas dipertegas kembali bahwa walaupun kita menggunakan hadits tadi sebagai dasar hokum, tetapi menyangkut satu masalah khusus, yaitu bahwa perempuan tidak boleh memegang puncuk pimpinan tertinggi Negara, perempuan tidak boleh menjadi kholifah, tetapi selain itu bisa.
Di dalam Al Qur’an terdapat ayat yang mewajibkan kita taat kepada kepala Negara:
“Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul Nya dan ulil amri di antara kamu”
Ayat ini memerintahkan agar ummat Muslim taat dan patuh kepada Allah, Rosun Nya dan kepada orang yang memegang kekuasaan di antara mereka agar terciptanya kemaslahatan umum. Patuh di sini berlaku bagi para ulil amri yang sesuai dengan perintah Allah dalam melaksanakan hokum-hukumNya, seperti melaksanakan ajran-ajaran yang dibawa oleh Rosulullah dan lain sebagainya.
Tentunya dalam hal ulil amri disini haruslah orang yang berilmu dan berpengetahuan yang luas akan hal pemerintahan. Kaitannya dengan kepemimpinan bahwasnya Islam melarang bagi wanita untuk menempuk kepala Negara bertujuan untuk menghindari hal-hal yang kiranya wanita itu tidak dapat memberikan kemasalhatan bagi rakyatnya. Karena dalam hal keadilan perempuan itu lebih lemah daripada laki-laki.
Inilah tinjauan syara’ terhadap kepemimpinan wanita, yang secara tegas Islam mengharamkan wanita untuk menjadi waliyul amri baik ditingkat kepala negara maupun dalam perangkat-perangkatnya. Di samping tinjauan syara’, tinjauan sejarah pun membuktikan baik di masa Khulafaturrasyidin, Bany Umayyah, Abbasiyah, atau pemerintahan sesudahnya tidak pernah sekalipun kholifah yang diangkat adalah seorang wanita.
Memang pernah di Mesir pernah berkuasa seeorang Ratu yang bernama Sjaratuddur dari Dinasti Mamalik yang tunduk pada Khilafah Abasiyah yang waktu itu dijabat oleh Kholifah Al Mustanshir Billah. Pada saat Malikus Sholih meninggal, kekuasaan diberikan kepada Sjaratuddur. Mendengar peristiwa itu Kholifah mengirimkan surat yang menanyakan apakah di Mesir tidak ada laki-laki? Kalaupun tidak ada kholifah akan mengirimkan seorang laki-laki dari Baghdad untuk berkuasa di Mesir. Akhirnya Sajaratuddur mengundurkan diri yang kemudian digantikan Emir Izzudin yang kemudian menikahinya. Jadi jelaslah bhwa tidak ada refernsi historis dalam Islam yang menyangkut peran wanita sebagai kepala negara.
2. Sistem pemerintahan Islam adalah Khilafah, bukan Republik
Sistem kenegaraan dalam Islam adalah Khilafah Islamiyyah, bukan sistem republik, kerajaan, federasi, ataupun kekaisaran. Rasulullah saw bersabda:
“Dahulu Bani Israil selalu dipimpin dan diperlihara urusannya oleh para Nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada nabi setelah aku. (Tetapi) nanti akan ada banyak khalifah…
Ijma Shahabat juga menunjukkan dengan jelas, bahwa sistem kenegaraan dalam Islam adalah sistem Khilafah Islamiyyah. Sistem kenegaraan lain, selain sistem Khilafah Islamiyyah, bukanlah sistem pemerintahan Islam. Haram bagi kaum muslim untuk mengadopsi ataupun terlibat dalam sistem-sistem kufur tersebut. Semisal menjadi presiden, kaisar, ataupun raja.
Ini saja sebenarnya sudah cukup untuk menggugurkan pendapat bolehnya wanita menjadi presiden. Bahkan bukan hanya wanita saja, laki-laki pun haram menjadi presiden, raja, ataupun kaisar. Sebab, sistem-sistem tersebut, bukanlah sistem kenegaraan yang dicontohkan Rasulullah saw. Sistem tersebut merupakan sistem kenegaraan kufur yang secara diametral bertentangan dengan Islam. Perkara ini adalah perkara qath’iy (pasti); terang-benderang, seterang matahari di tengah hari!.
Perdebatan yang berlarut-larut tentang absah atau tidaknya Megawati memegang tampuk kepresidenan, sebenarnya merupakan perdebatan tak bermutu; disamping akan melupakan persoalan dasarnya; yakni sah atau tidaknya-menurut Islamsistem kenegaraan yang melingkupinya. Selama sistem yang diterapkan adalah sistem republik, keterlibatan kaum muslimin dalam sistem ini -dalam hal kekuasaan, dan penetapan policy-adalah haram. Walhasil, jangankan Megawati, Gus Dur yang konon kyai haji pun haram menjadi presiden.
B. Hakim Perempuan dalam Pandangan Islam
Masalah boleh atau tidaknya hakim sampai saat ini masih menjadi objek perdebatan yang masih menuai perbedaan di kalangan ulama fiqh. Hal ini tidak terlepas dari pemahaman para ulama akan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori.
Menurut jumhur Ulama, Imam Malik. Imam Safi’I, dan Imam Hambali melarang seorang wanita menjadi hakim. Dasarnya adalah sesuai dengan firman Allah:
“Laki-laki itu pelindung bagi perempuan, karena Allah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan kerena mereka telah memberikah nafkah sebagian dari kekayaan mereka…….
Adapun pendapat lain yang mendukung penolakan wanita sebagai seorang hakim secara mutlak, mengatakan bahwa perempuan dilarang menjadi qhadi menurut syara’ sebab profesi ini menuntut kesempurnaan pendapat , padahal secara umum wanita lemah akalnya. Di mana Rosulullah menafsirkan ketidak keesempurnaan akalnya ini bahwa kesaksian wanita nilainya setengah dari keaksian laki-laki.
Sedangkan menurut ulama yang lain mengatakan bahwa hakim perempuan dibolehkan secara mutlak yakni dalam semua perkara. Alasan mereka yang mengemukakan hal seperti itu adalah bahwa wanita mempunyai potensi dan boleh menjadi hakim. Alasan lain bahwasanya semua manusia yang dapat menengahi suatu masalah diantara manusia, maka keputusannya sah. Kecuali hal-hal yang sudah menjadi ‘Ijma yaitu masalah kepemimpinan yang besar seperti kholifah.
Kemudian dijelaskan kembali bahwa mengenai jabatan hakim kecuali qadhi mazhalim yang mengadili para pejabat diperbolehkan dijabat oleh seorang wanita, karena qadhi dalam system pemerintahan Islam tidak termasuk jabatan kekuasaan. Qhadi adalah jabatan mengadili perkara perselisihan di antara anggota masyarakat atau pelanggaran ketertiban umum, atau hak-hak jamaah di mana fungsi qhadi sebagai pemutus perkara adalah menyampaikan keputusan hokum Allah swt atas-tiap-tiap perkara.
Dengan demikian pejabat memberitahukan hokum Allah itu biasa dijabat oleh siapa saja, boleh laki-laki ataupun perempuan selagi dia tahu dan paham akan hokum Allah.
C. Pembatasan Dalam Islam (Mahram)
• • •• •
“ Hai istri-istri nabi !kamu tidak seperti perempuan-perempuan lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicarasehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik”
Pada Ayat ini Allah memerintahkan istri-istri nabi untuk berdiam diri di ruamah masing-masing. Perintah ini berlaku untuk istri-istri nabi dan ummul mukminat lainnya. Mereka dilarang memamerkan perhiasannya, dan bertingkah laku eperti orang-orang jahiliyyah yang dahulu sebelum zaman Nabi Muhammad saw. Perhiasan dan kecantikan seorang istri itu adalah hanya untuk suaminya dan bukan untuk dipamerkan kepada orang lain. Segala perbuatan yang menjurus kea rah perzinaan dilarang keras oleh agama Islam. Hal sangat logis dan berlaku bagi wanita yang mana akhir-akhir ini banyak sekali para wanita yang menuntuk haknya agar disamakan dengan laki-laki dalam segala hal, padahal ini sangat dilarang oleh Allah karena melihat dampak dan efeknya apabila laki-laki dan perempuan disamakan dalam segala hal.
Oleh karena itu Allah memerintahkan kepada wanita-wanita muslim lewat ayat ini agar selalu berhati-hati dalam bertindak terhadap suami agar tidak melampoi batas. Kemudian Allah swt menerangkan sebab dikeluarkannya perintah itu, ialah karena Allah bermaksud akan membersihkan mereka dari kekotoran kefasikan dan kemunafikan yang biasa menempel kepada orang yang berdosa.
Ayat ini juga merupakan ayat yang khusus berkenaan dengan istri-istri nabi Muhammad saw. Oleh karena hal ini terbatas hanya untuk mereka. Hal ini bertujuan untuk membedakan anta istri-istri Nabi dengan perempuan-perempuan lain. Sehingga mereka diwajibkan tinggal di rumah dengan sebagian besar waktunya.
Walaupun ayat ini dkhususkan kepada istri-istri Nabi, setidaknya kita sebagai ummatnya selalu meneladani sifat-sifat Nabi dalam mendidik istri-istri Nabi, termasuk disuruh untuk tinggal di rumah untuk menghindari hal-hal yang dapat merusak rumah tangga. Terlebih lagi ayat tersebut tidak berarti bahwa mereka harus tinggal di rumah secara mutlaq. Semata-mata yang dimaksud adalah tinggal di dalam rumah selama tidak ada keperluan yang memasak untuk keluar rumah.
Disini kita perlu kembali kepada prinsip pertama yang dijelaskan di dalam Al Qur’an bahwa dalam Islam tidak ada perbedaan hak mendapatkan pekerjaan bagi laki-laki dan perempuan tanpa terikat satu tempat. Hanya saja dalam prosesnya ada ketentuan penyesuaian dengan status dan kemampuan. Al Qur’an mengisahkan dua anak gadis Nabi Syu’aib yang pekerjaannya pengembala ternak milik ayahnya. Disini Al-Quran memberi contoh hak perempuan yang bekerja di luar rumah sesuai kondisi dan kemampuannya.
Namun demikian, walaupun dikenal dalam ajaran Islam bahwa perempuan mempunyai hak dan kesempatan berkarir yang sama menjalankan tugasnya menjadi wanita karir, ada pembatasan yang diberlakukan. Yaitu, dengan tidak melalaikan fungsi dan kedudukannya sbegai seorang wanita secara alamiah. Ataun lebih tepatnya wanita karir tidak melupakan kodratnya sebagi perempuan, seperti mendidik anak, mengurusi keluarga, suami, sehingga tetap ada komitmen syariah di dalamnya.
Seperti halnya juga dalam bepergian, bahwasanya seorang perempuan yang mau bepergian harusnya dengan mahramnya. Hal ini untuk menjaga keamanan bagi si wanita dari hal-hal yang membahayakan dirinya.
D. Analisa-Kritis Kepemimpinan Perempuan
Dengan berbagai deskripsi diatas, penulis tidak mendapatkan adanya sebuah pelarangan yang bersifat syar’i terkait dengan kepemimpinan perempuan. Mengalisa hadis diatas, penulis mendapatkan tiga (3) subject matter yang dapat dijadikan sebuah kunci utama dalam mengkritisi hadis tersebut. Pertama, tentang status perawi pertama (Abu Bakrah) yang menurut sebagian kritikus hadis memiliki cacat moral. Kedua, asbab al-wurud mikro yang menurut penulis sangat politis, spesifik, dan tidak rasional jika dipaksakan untuk menjeneraliris realitas masyarakat yang berbeda baik ruang maupun waktu. Ketiga, social-setting makro dari masyarakat pada waktu itu yang masih sangat patriakhal, sehingga kepemimpinan perempuan masih perlu untuk dihindari karena perempuan pada waktu itu masih unqualified. Dengan demikian, adanya penafsiran yang kemudian menjadi alat untuk melegitimasi superioritas laki-laki dalam kepemimpinan, perlu untuk didekonstruksi. Perbedaan biologis tidak berarti menimbulkan ketidaksetaraan dalam kehidupan. Fungsi-fungsi biologis harus dibedakan dari fungsi-fungsi sosial.
Dalam kepemimpinan, nilai yang dianggap paling dominan adalah kualitas kepribadian yang meliputi kemampuan, kapasitas, ghiroh, dan skill. Kepemimpinan erat kaitannya dengan politik, dalam hal ini perempuan memiliki hak politik yang sama dengan kaum laki-laki. Hak politik perempuan artinya hak untuk berpendapat, untuk menjadi anggota lembaga perwakilan, dan untuk memperoleh kekuasaan yang benar atas sesuatu seperti memimpin lembaga formal, organisasi, partai dan negara.
Sejauhmana seorang pemimpin dapat bertanggungjawab dengan semua kinerja secara professional, itulah kunci utama dalam sebuah kepemimpinan yang diserukan oleh Nabi dengan statemennya:
كلكم راع وكلكم مسوءول عم رعيته, متفـق علـيه عن ابن عمر به مرفوعا
Hadis tersebut dapat menjadi alat untuk membendung justice claim terhadap pelbagai stigma miring kepemimpinan perempuan. Adanya penafsiran secara parsial terhadap hadis yang dijadikan alat untuk memposisikan perempuan inferior dari laki-laki perlu untuk mendapat sentuhan kritis. Disinilah perlunya kita kembali kepada prinsip mengambil apa yang disampaikan, bukan siapa yang menyampaikan. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan data yang objektif yang sesuai dengan kondisi dimana dan kapan kita berada.
PENUTUP
Islam adalah agama paripurna yang memberikan solusi apa saja yang berkaitan dengan problematika kehidupan secara rinci dan global. Tidak ada satu pun yang tidak dapat terselesaikan dalam Islam. Termasuk dalam hal kepemimpinan wanita yang sering sekali kita dengar dengan istilah gender yang sampai sekarang masih terus diperdebatkan termasuk halnya akan hakim wanita dan pembatasan wanita dalam perbuatan. Dengan mengadakan pemaparan dan penjelasan yang telah diuraikan dalam makalah ini, sudah sepatutnya kami selaku pemakalah akan mengambil inti atau kesimpulan yang dapat diambil sebagai berikut.
Pertama, bahwasanya kalau menyangkut hal-hak jabatan kekuasaan, termasuk pemimpin Negara maka Islam mengharamkan wanita sebagai kepala Negara yang mengaturnya. Walaupun system di Negara kita bukan Khilafah melainkan Republik.
Kedua, Qhadi dalam Islam masih terjadi perdebatan untuk menentukan boleh atau tidaknya dipegang oleh wanita. Namun selama tidak ada nash qath’I yang mengharamkan pekerjaan ini, maka masalahnya diserahkan kepada negaranya masing-masing. Ringkasnya masalah tentang qhadi wanita dalam Islam, tidak menjadi masalah negative dari sisi pengambilan dalil dan fatwa, yang mana masih membuka lebar-lebar bagi ahli fiqh yang mau memberikan sumbangsihnya dalam menyesaikan masalah ini.
Yang terakhi, bahwasanya Islam adalah agama yang mudah, baik untuk laki-laki dan perempuan dalam kaitannya hak dan kesempatan mereka dalam menjalankan fungsi dan kedudukannya sebagi kholifah di muka bumi ini.
Demikian kesimpulan yang dapat kami ambil dari apa yang yang ada dalam makalah kami ini, semoga kita sebagi ummat yang berada dalam agama yang sempurna sangat perlu dan wajib mempelajarinya sebagai calon pewaris Nabi yang terhindar dari hal-hal yang dapat menyesatkan kita. Amiin.
DAFTAR PUSTAKA
- Al Qur’an Al Karim.
- Ahmad, Khurshid.2007. Islam Its Meaning and Massage. The Islamic Fondation.
- A.W. Munawwir.1997. Kamus Al-Munawwir. Surabaya: Pustaka Prograsif.
- Bahnasawi, Salim Ali.1996. Wawasan Sistem Politik Islam. Jakarta: Pustaka Al Kautsar.
- Dahlan, Abdul Aziz. 1996. Ensiklopedi Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
- Engineer, Asghar Ali.1998. Hak-hak Perempuan Dalam Islam. Jakarta: LSSP.
- Hamim Ilyas, dkk. 2008. Perempuan Tertindas: Kajian Hadis-Hadis “Misoginis”.
Yogyakarta: elSAQ Press dan PSW.
- Imam Al-Qurthubiy. 1951. Al-Jaami’ Li Ahkam Al Qur’an. Cairo: Dar Al Sya’b.
- Jafar, M Anis Qasim.1998. Perempuan dan Kekuasaan (Menelusuri Hak Politik dan Persoalan Gender dalam Islam). Bandung: Zaman Wacana.
- Munir, Lily Zakiyah Munir. 1999. Memposisikan Kodrat Perempuan dan Perubahan dalam Prospektif Islam. Bandung: Mizan.
- Sonhaji dkk. 1990. Al Qur’an dan Tafsirnya. Yogyakarta: PT Dana Bakti Wakaf.
- Subhan, Zaetunah. 2006Perempuan dan Politik dalam Islam. Yogyakarta: LKIS.
- Syamsuddin Muhammad as-Sikhawi. 1987. al-Maqosid al-Hasanah. Libanon:
Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
- ______, 2006. Al-Qur’an dan Tafsirnya Edisi Yang Disempurnakan. Jakarta: Departemen Agama RI.
Internet
- Tinjauan Syariah Tentang Presiden Wanita, www.angelfire.com.
- Kepemimpinan wanita Dalam Pandangan Islam, www.gaulislam.com
- Hak wanita Dalam Memimpin peradilan, www.pesantrenonline.com
Islam sangat memuliakan wanita. Al Qur’an dan Sunnah memberikan perhatian yang sangat besar serta kedudukannya yang sangat hormat kepada wanita, baik ia sebagai anak, istri, ibu, saudara, maupun peran yang lainnya.Begitu pentingnya hal ini, Allah swt mewahyukan sebuah surat dalam Al Qur’an kepada Nabi Muhammad saw yaitu surat Al Nisaa yang sebagian besar ayat dalam suarat ini membicarakan masalah wanita, baik yang berhubungan dengan kedudukan, peranan, dan perlindungan hukum dalam terhadap hak-hak wanita.
Bagi Islam sendiri wanita yang baik adalah wanita yang menjalankan kehidupannya seoptimal mungkin sesuai dengan Al Qur’an dan Sunnah. Dari segi penciptaannya, Al Qur’an menerangkan, bahwa wanita dan pria adalah sama-sama ciptaan Allah swt dan dalam derajat yang sama. Tidak ada isyarat bahwa pria lebih tinggi derajatnya daripada wanita. Hal ini dikarenakan karena wanita dan pria mempunyai hak yang sama dan setara. Namun pengertian sama dan setara dalam Islam berbeda dengan apa yang dituntut pada zaman-zaman sekarang, khususnya di dunia Barat., yang menuntut persamaan dan keidentikan antara pria dan wanita dalam segala hal.
Oleh sebab itu, lewat prolog di atas tentunya kami sebagai pemakalah akan mengambil sebuah pembahasan yang berkaitan dengan wanita, khususnya dalam hal kepemimpinan wanita lewat sumber-sumber yang dapat dijadikan pegangan khususnya dalam Al Qur’an dan Sunnah. Tentunya kami sadar bahwa makalah ini masih sangat jauh dari sempurna. Oleh sebab itu itu, kritik opini dan saran selalu penulis harapkan, agar semakin melengkapi materi makalah ini. Semoga apa yang ada dalam makalah ini dapat bermanfaat. Dan kesalahan dalam penyusunan dapat dimaafkan dan diperbaikin di masa mendatang.
PEMBAHASAN
WAWASAN AL QUR’AN DALAM KEPEMIMPINAN WANITA
Kita mungkin sering mendengar dan mengenal istilah emansiapasi wanita yang juga sering digunakan dalam acara hal-hal yang berkaitan dengan wanita, khususnya dalam kegiatan peringatan Hari Kartini. Emansipasi wanita itu sendiri dapat diartikan sebagai prospek pelepasan diri wanita dari kedudukan social ekonomi yang rendah, serta pengekangan hukumyang membatasi kemungkinan untuk berkembang dan maju. Dalam Bahasa Arab, istilah ini dikenal dengan tahlil al-marah.
Emansiapasi pada masa kini tidak lagi berarti perjuangannya untuk mencapai persamaan hak, tetapi telah sampai pada upaya untuk meningkatkan kapada sumber dayakaumwanita itu sendiri. Emansipasi yang baik yang dibenarkan dalam Islam adalah melihat pria bukan sebagai seteru atau lawan., tetapi sebagi partner, sebagi kawan seperjalanan dan perjuangan.
Di dalam ajaran Islam wanita juga mempunyai hak dan kesempatan untuk berkarir dengan tidak melalaikan fungsi dan kedudukannya sebagai wanita. Islam juga memberikan dorongan yang kuat kepada waniata agar jangan terbelenggu dengan kebodohan dan perbudakan yang menjadikan hialngnya hak sebagai seorang wanita.
Namun demikian, dalam kenyataannya pada berbagai bidang kehidupan, masih banyak terjadi pertentangan pendapat tentang kepemimpinan wanita. Masalah seperti ini sampai sekarang masih terus dibicarakan.
A. Pemimpin Wanita dalam Pandangan Islam
Dalam bidang kepemimpinan, Islam bertolak dari status manusia sebagai kholifah di muka bumi. Sebagaimana tugas pokok manusia, tidak berbeda pria dan wanita. Ini yang di dalam hukum Islam disebut taqlidiyyah. Disitu disebutkan bahwa setiap orang adalah mukallaf.
Mengenai status kholifah tadi, Rosulullah saw menegaskan bahwa semua manusia adalah pemimpin. Islam mengangkat derajat manusia dan memberikan kepercayaan yang tinggi, karena setiap manusia secara fungsional dn social adalah pemimpin.
Di antara masalah yang kerap menjadi bahan perbincangan sepuatar kesetaraan antara kaum pria dan wanita adalah masalah tentang “kepemimpinan”. Islam menegaskan bahwa kepemimpinan ada di tangan pria. Allah berfirman:
“Laki-laki itu pelindung bagi perempuan, karena Allah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan kerena mereka telah memberikah nafkah sebagian dari kekayaan mereka….
Kata qawwamun disini jamak dari kata qawwaam yang berarti orsng ysng melaksanakan sesuatuu secara sungguh-sungguh sehingga hasilnya optimal dan sempurna. Oleh karena itu kata qawwamun bisa diartikan penanggung jawab, pelindung pengurus, bisa berarti kepala atau pemimpin, yang diambil dari kata qiyaam sebagi asal kata kerja qaama-yaquumu yang berarti berdiri.
Jadi kata qawwamuun menurut bahasa adalah orang-orang yang melaksanakan tanggung jawab atau para pemimpin dalam suatu urusan. Pada ayat ini, qawwamuun adalah orang-orang yang memimpin, yang mengurusi atau bertanggung jawab terhadap keluarganya yaitu para suami selama mereka melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya kepada keluarganya.
Dalam hal ini kata qawwamun bukan berarti penguasa atau majikan, tetapi dalam pengertian bahwa suami adalah kepala keluarga. Sedangkan perempuan adalah pemimpin rumah tangga.
Ini jika berbicara tentang kepemimpinan dalam rumah tangga, namun jika berbicara kepemimpinan dalam bidang politik, hal ini sering diperselisihkan bahkan dipertentangkan pada beberapa kalangan. Pandangan yang mengatakan bahwa penolakan kepemimpinan wanita sebagai upaya mendekreditkan wanita telah berangkat dari persspektif gender. Yakni satu pandangan yang didasari oleh persamaan hak antara pria dan wanita dalam segala bidang termasuk dalam hal politik terutama dalam kepresidenan wanita.
Pandangan ini telah meniadakan peran agama Islam dalm menghadapi berbagai persoalan termasuk dalam kepemimpinan. Dalam hal ini lebih tepat bahwa pandangan ini mengacu kepada sekuler, sehingga wajar dalam hal kepemimpinan tidak menyudutkan wanita.
1. Islam mengharamkan Kepemimpinan Perempuan dalam Negara
Sebagai seorang muslim sudah selayaknya menjadikan agama Islam sebagai cara pandang menghadapi dan menyelesaikan segala persoalan. Di mana cara pandang mengharuskan menjadikan dalil-dalil syara’ sebagai sandran dan acuan dalam menyelesaikan masalah-masalah termasuk persoalan kepemimpinan wanita.
Pengkajian yang mendalam termasuk pendapat empat madzhab mengatakan bahwa hokum pemimpin wanita adalah haram. Hal ini sesuai pernyataan di bawah ini:
“Kholifah haruslah seorang laki-laki dan mereka (para fuqoha) telah sepakat bahwa wanita tidak boleh menjadi imam”
Argumen paling gamblang dan sharih tentang haramnya wanita menduduki tampuk kekuasaan adalah:
Sabda Rosulullah saw:
حدثنا عثمان بن الهثيم حدثنا عوف عن الحسن عن أبي بكرة قال: “لقد نفّعني الله بكلمة سمعتها من رسول الله صلى الله عليه وسلم أيّام الجمل بعدما كدتُ أن ألحقَ بأصحاب الجمل فأقاتل معهم. قال: لمّا بلغ رسولَ الله صلى الله عليه وسلم أنّ أهل فارس قد ملّكوا عليهم بنت كسرى قال: لن يفلح قوم ولّوا أمرهم إمرأة
“….Ketika sampai kepada Nabi berita tentang bangsa Persia yang mengangkat anak perempuan Kisra sebagai Ratu mereka, Nabi bersabda: “Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan.””
Hadits ini dari segi riwayah tidak seorang pun pakar hadits yang mempersoalkan keshahihannya. Sedangkan dari segi dirayahnya, dalalah hadits ini menunjukan dengan pasti haramnyawanita memegang tampuk kekuasaan Negara. Meski dalam bentuk ikhbar, dilihat dari shigatnya hadits ini tidak otomatis menunjukan hokum mubah. Sebeb parameter yang digunakan untuk menyimpulkan apakah sebuah khitab berhukum wajib, sunnah, mubah, makruh, ataupun haram adalah qarinahnya bukan sighatnya.
Latar belakang turunnya hadits ini memang ditujukan kepada masyarakat Persia yang menyerahkan urusannya kekuasaannya kepada wanita. Akan tetapi walaupun hadits ini merupakan komentar atas suatu kejadian pengangkatan wanita menjdi raja, namun kata “qaumun” ini memberikan makna umum. Kata kaum di atas berlaku untuk semua kaum, termasuk kaum muslim di dalamnya. Sedangkan asbabul wurudhadits di atas tidak pula bisa bisa digunkan dalil untuk mentakhsiskan. Sebab, lafadz hadits ini dalam bentuk umum. Sedangkan latar belakang kejadian bukanlah dalil syara’. Karena latar belakang bukanlah hadits.
Oleh karena itu latar belakang atau suatu sebab dari suatu dalil tidak dapat mentakhsis dalil. Maka berlaku kaidah bahasa yang masyhur dalam ilmu ushul fiqh, “al-‘ibro bi ‘umum al-lafdzi la bi khususi al-sabab,” (pengertian diambil dari umumnya lafadz bukan khususnya sebab). Adapun hokum yang terkandung di dalamnya pembahasnnya sebagai berikut. Meski, hadits ini dalam bentuk ikhbar (kalimat berita), namun di dalam lafadz hadits itu ada qarinah yang menunjukan keharamannya secara pasti. Pertama, harf lan (harf nahy li al-mustaqbal aw li al-ta’bid), huruf larangan untuk masa mendatang. Jadi maksudnya adalah tidak akan pernah, dan untuk selamanya. Kedua, huruf lan ini dihubungkan dengan yufliha (beruntung), lafadz ini menunjukan adanya dzam (celaan) dari Rosulullah saw.
Sumber lain mengemukakan Letak kata kunci dari matan hadis tersebut adalah kalimat لن يفلح dimana “lan” memiliki fungsi sebagai huruf nafi lil-istiqbal, yang menafikan kemungkinan yang akan terjadi. Sementara ”yuflih” yang berasal dari fi’il madhi “aflaha” dalam kamus al-munawwir memiliki arti berhasil baik (sukses; najah) terdiri dari fi’il mudhari’ memberikan pemaknaan akan sebuah kesuksesan pada waktu itu dan atau di masa mendatang. Kemudian kalimat “wallau” yang memiliki arti menguasakan atau mempercayakan.Yang perlu disoroti dari bangunan kalimat tersebut adalah tiadanya forbidden statement (ungkapan pelarangan), melainkan sebatas “peramalan” akan sesuatu yang masih belum pasti karena masih bersifat asumtif yang tidak niscaya, walaupun “disampaikan oleh Nabi”. Tapi kemungkinan mengandung makna lain di balik statemen tersebut, masih perlu untuk dilacak bersama lewat sentuhan historis-sosiologis.
Hadis diatas diriwayatkan oleh seorang Bukhari yang dalam pemahaman ulama’ salaf semua hadisnya tidak perlu dipertanyakan, sehingga sebagian besar ulama menerima bulat-bulat hadis ini. Memang, secara sanad, hadis tersebut memiliki mata-rantai perawi yang dalam perspektif kritikus hadis “kesemuanya” dipandang siqah. Dengan demikian, besar kemungkinan—untuk tidak mengatakan pasti—hadis tersebut ittshal, benar-benar merupakan hadis Nabi.
Namun demikian, ada sebuah riwayat yang menyatakan bahwa perawi pertama (Abu Bakrah) pada masa khalifah Umar bin Khattab, pernah dihukum cambuk karena memberi kesaksian palsu terhadap tuduhan zina al-Mughiroh bin Syu’bah. Dalam menguji kualitas hadis, ittishal as-sanad tidak hanya menjadi persyaratan, melainkan kualifikasi dalam segi moralitas perawi juga dapat menjadi salah satu unsur valid atau tidaknya sebuah hadis.
Karena riwayat mengenai kecacatan Abu Bakrah banyak tidak terbaca oleh para kritikus hadis yang lain, hadis tersebut berimplikasi pada konstruk pemikiran ulama’ salaf serta-merta memberikan larangan mutlak terhadap kepemimpinan perempuan dengan memberikan persyaratan adanya keharusan berjenis kelamin laki-laki untuk bisa menjadi seorang pemimpin. Hal tersebut tampak dalam pelbagai pendapat Imam Ghazali, Ibn Hazm, Kamal ibn Abi Syarif, dan Kamal ibn Abi Hammam, yang menurut Yusuf Musa, para imam tersebut mensyaratkan seorang laki-laki untuk dapat diangkat menjadi pemimpin.
Pada hadits di atas tidak terlalu terpengaruh atas takdir perempuan ataupun hak-haknya melainkan dengan yang berkaitan dengan perbedaan natural dalam pembentukan biologis dan psikologis laki-laki dan perempuan. Lebih lanjut Islam dalam memandang kepala Negara bukan semata-mata sebagai figure.
Kemudian pernyataan diatas dipertegas kembali bahwa walaupun kita menggunakan hadits tadi sebagai dasar hokum, tetapi menyangkut satu masalah khusus, yaitu bahwa perempuan tidak boleh memegang puncuk pimpinan tertinggi Negara, perempuan tidak boleh menjadi kholifah, tetapi selain itu bisa.
Di dalam Al Qur’an terdapat ayat yang mewajibkan kita taat kepada kepala Negara:
“Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul Nya dan ulil amri di antara kamu”
Ayat ini memerintahkan agar ummat Muslim taat dan patuh kepada Allah, Rosun Nya dan kepada orang yang memegang kekuasaan di antara mereka agar terciptanya kemaslahatan umum. Patuh di sini berlaku bagi para ulil amri yang sesuai dengan perintah Allah dalam melaksanakan hokum-hukumNya, seperti melaksanakan ajran-ajaran yang dibawa oleh Rosulullah dan lain sebagainya.
Tentunya dalam hal ulil amri disini haruslah orang yang berilmu dan berpengetahuan yang luas akan hal pemerintahan. Kaitannya dengan kepemimpinan bahwasnya Islam melarang bagi wanita untuk menempuk kepala Negara bertujuan untuk menghindari hal-hal yang kiranya wanita itu tidak dapat memberikan kemasalhatan bagi rakyatnya. Karena dalam hal keadilan perempuan itu lebih lemah daripada laki-laki.
Inilah tinjauan syara’ terhadap kepemimpinan wanita, yang secara tegas Islam mengharamkan wanita untuk menjadi waliyul amri baik ditingkat kepala negara maupun dalam perangkat-perangkatnya. Di samping tinjauan syara’, tinjauan sejarah pun membuktikan baik di masa Khulafaturrasyidin, Bany Umayyah, Abbasiyah, atau pemerintahan sesudahnya tidak pernah sekalipun kholifah yang diangkat adalah seorang wanita.
Memang pernah di Mesir pernah berkuasa seeorang Ratu yang bernama Sjaratuddur dari Dinasti Mamalik yang tunduk pada Khilafah Abasiyah yang waktu itu dijabat oleh Kholifah Al Mustanshir Billah. Pada saat Malikus Sholih meninggal, kekuasaan diberikan kepada Sjaratuddur. Mendengar peristiwa itu Kholifah mengirimkan surat yang menanyakan apakah di Mesir tidak ada laki-laki? Kalaupun tidak ada kholifah akan mengirimkan seorang laki-laki dari Baghdad untuk berkuasa di Mesir. Akhirnya Sajaratuddur mengundurkan diri yang kemudian digantikan Emir Izzudin yang kemudian menikahinya. Jadi jelaslah bhwa tidak ada refernsi historis dalam Islam yang menyangkut peran wanita sebagai kepala negara.
2. Sistem pemerintahan Islam adalah Khilafah, bukan Republik
Sistem kenegaraan dalam Islam adalah Khilafah Islamiyyah, bukan sistem republik, kerajaan, federasi, ataupun kekaisaran. Rasulullah saw bersabda:
“Dahulu Bani Israil selalu dipimpin dan diperlihara urusannya oleh para Nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada nabi setelah aku. (Tetapi) nanti akan ada banyak khalifah…
Ijma Shahabat juga menunjukkan dengan jelas, bahwa sistem kenegaraan dalam Islam adalah sistem Khilafah Islamiyyah. Sistem kenegaraan lain, selain sistem Khilafah Islamiyyah, bukanlah sistem pemerintahan Islam. Haram bagi kaum muslim untuk mengadopsi ataupun terlibat dalam sistem-sistem kufur tersebut. Semisal menjadi presiden, kaisar, ataupun raja.
Ini saja sebenarnya sudah cukup untuk menggugurkan pendapat bolehnya wanita menjadi presiden. Bahkan bukan hanya wanita saja, laki-laki pun haram menjadi presiden, raja, ataupun kaisar. Sebab, sistem-sistem tersebut, bukanlah sistem kenegaraan yang dicontohkan Rasulullah saw. Sistem tersebut merupakan sistem kenegaraan kufur yang secara diametral bertentangan dengan Islam. Perkara ini adalah perkara qath’iy (pasti); terang-benderang, seterang matahari di tengah hari!.
Perdebatan yang berlarut-larut tentang absah atau tidaknya Megawati memegang tampuk kepresidenan, sebenarnya merupakan perdebatan tak bermutu; disamping akan melupakan persoalan dasarnya; yakni sah atau tidaknya-menurut Islamsistem kenegaraan yang melingkupinya. Selama sistem yang diterapkan adalah sistem republik, keterlibatan kaum muslimin dalam sistem ini -dalam hal kekuasaan, dan penetapan policy-adalah haram. Walhasil, jangankan Megawati, Gus Dur yang konon kyai haji pun haram menjadi presiden.
B. Hakim Perempuan dalam Pandangan Islam
Masalah boleh atau tidaknya hakim sampai saat ini masih menjadi objek perdebatan yang masih menuai perbedaan di kalangan ulama fiqh. Hal ini tidak terlepas dari pemahaman para ulama akan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori.
Menurut jumhur Ulama, Imam Malik. Imam Safi’I, dan Imam Hambali melarang seorang wanita menjadi hakim. Dasarnya adalah sesuai dengan firman Allah:
“Laki-laki itu pelindung bagi perempuan, karena Allah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan kerena mereka telah memberikah nafkah sebagian dari kekayaan mereka…….
Adapun pendapat lain yang mendukung penolakan wanita sebagai seorang hakim secara mutlak, mengatakan bahwa perempuan dilarang menjadi qhadi menurut syara’ sebab profesi ini menuntut kesempurnaan pendapat , padahal secara umum wanita lemah akalnya. Di mana Rosulullah menafsirkan ketidak keesempurnaan akalnya ini bahwa kesaksian wanita nilainya setengah dari keaksian laki-laki.
Sedangkan menurut ulama yang lain mengatakan bahwa hakim perempuan dibolehkan secara mutlak yakni dalam semua perkara. Alasan mereka yang mengemukakan hal seperti itu adalah bahwa wanita mempunyai potensi dan boleh menjadi hakim. Alasan lain bahwasanya semua manusia yang dapat menengahi suatu masalah diantara manusia, maka keputusannya sah. Kecuali hal-hal yang sudah menjadi ‘Ijma yaitu masalah kepemimpinan yang besar seperti kholifah.
Kemudian dijelaskan kembali bahwa mengenai jabatan hakim kecuali qadhi mazhalim yang mengadili para pejabat diperbolehkan dijabat oleh seorang wanita, karena qadhi dalam system pemerintahan Islam tidak termasuk jabatan kekuasaan. Qhadi adalah jabatan mengadili perkara perselisihan di antara anggota masyarakat atau pelanggaran ketertiban umum, atau hak-hak jamaah di mana fungsi qhadi sebagai pemutus perkara adalah menyampaikan keputusan hokum Allah swt atas-tiap-tiap perkara.
Dengan demikian pejabat memberitahukan hokum Allah itu biasa dijabat oleh siapa saja, boleh laki-laki ataupun perempuan selagi dia tahu dan paham akan hokum Allah.
C. Pembatasan Dalam Islam (Mahram)
• • •• •
“ Hai istri-istri nabi !kamu tidak seperti perempuan-perempuan lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicarasehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik”
Pada Ayat ini Allah memerintahkan istri-istri nabi untuk berdiam diri di ruamah masing-masing. Perintah ini berlaku untuk istri-istri nabi dan ummul mukminat lainnya. Mereka dilarang memamerkan perhiasannya, dan bertingkah laku eperti orang-orang jahiliyyah yang dahulu sebelum zaman Nabi Muhammad saw. Perhiasan dan kecantikan seorang istri itu adalah hanya untuk suaminya dan bukan untuk dipamerkan kepada orang lain. Segala perbuatan yang menjurus kea rah perzinaan dilarang keras oleh agama Islam. Hal sangat logis dan berlaku bagi wanita yang mana akhir-akhir ini banyak sekali para wanita yang menuntuk haknya agar disamakan dengan laki-laki dalam segala hal, padahal ini sangat dilarang oleh Allah karena melihat dampak dan efeknya apabila laki-laki dan perempuan disamakan dalam segala hal.
Oleh karena itu Allah memerintahkan kepada wanita-wanita muslim lewat ayat ini agar selalu berhati-hati dalam bertindak terhadap suami agar tidak melampoi batas. Kemudian Allah swt menerangkan sebab dikeluarkannya perintah itu, ialah karena Allah bermaksud akan membersihkan mereka dari kekotoran kefasikan dan kemunafikan yang biasa menempel kepada orang yang berdosa.
Ayat ini juga merupakan ayat yang khusus berkenaan dengan istri-istri nabi Muhammad saw. Oleh karena hal ini terbatas hanya untuk mereka. Hal ini bertujuan untuk membedakan anta istri-istri Nabi dengan perempuan-perempuan lain. Sehingga mereka diwajibkan tinggal di rumah dengan sebagian besar waktunya.
Walaupun ayat ini dkhususkan kepada istri-istri Nabi, setidaknya kita sebagai ummatnya selalu meneladani sifat-sifat Nabi dalam mendidik istri-istri Nabi, termasuk disuruh untuk tinggal di rumah untuk menghindari hal-hal yang dapat merusak rumah tangga. Terlebih lagi ayat tersebut tidak berarti bahwa mereka harus tinggal di rumah secara mutlaq. Semata-mata yang dimaksud adalah tinggal di dalam rumah selama tidak ada keperluan yang memasak untuk keluar rumah.
Disini kita perlu kembali kepada prinsip pertama yang dijelaskan di dalam Al Qur’an bahwa dalam Islam tidak ada perbedaan hak mendapatkan pekerjaan bagi laki-laki dan perempuan tanpa terikat satu tempat. Hanya saja dalam prosesnya ada ketentuan penyesuaian dengan status dan kemampuan. Al Qur’an mengisahkan dua anak gadis Nabi Syu’aib yang pekerjaannya pengembala ternak milik ayahnya. Disini Al-Quran memberi contoh hak perempuan yang bekerja di luar rumah sesuai kondisi dan kemampuannya.
Namun demikian, walaupun dikenal dalam ajaran Islam bahwa perempuan mempunyai hak dan kesempatan berkarir yang sama menjalankan tugasnya menjadi wanita karir, ada pembatasan yang diberlakukan. Yaitu, dengan tidak melalaikan fungsi dan kedudukannya sbegai seorang wanita secara alamiah. Ataun lebih tepatnya wanita karir tidak melupakan kodratnya sebagi perempuan, seperti mendidik anak, mengurusi keluarga, suami, sehingga tetap ada komitmen syariah di dalamnya.
Seperti halnya juga dalam bepergian, bahwasanya seorang perempuan yang mau bepergian harusnya dengan mahramnya. Hal ini untuk menjaga keamanan bagi si wanita dari hal-hal yang membahayakan dirinya.
D. Analisa-Kritis Kepemimpinan Perempuan
Dengan berbagai deskripsi diatas, penulis tidak mendapatkan adanya sebuah pelarangan yang bersifat syar’i terkait dengan kepemimpinan perempuan. Mengalisa hadis diatas, penulis mendapatkan tiga (3) subject matter yang dapat dijadikan sebuah kunci utama dalam mengkritisi hadis tersebut. Pertama, tentang status perawi pertama (Abu Bakrah) yang menurut sebagian kritikus hadis memiliki cacat moral. Kedua, asbab al-wurud mikro yang menurut penulis sangat politis, spesifik, dan tidak rasional jika dipaksakan untuk menjeneraliris realitas masyarakat yang berbeda baik ruang maupun waktu. Ketiga, social-setting makro dari masyarakat pada waktu itu yang masih sangat patriakhal, sehingga kepemimpinan perempuan masih perlu untuk dihindari karena perempuan pada waktu itu masih unqualified. Dengan demikian, adanya penafsiran yang kemudian menjadi alat untuk melegitimasi superioritas laki-laki dalam kepemimpinan, perlu untuk didekonstruksi. Perbedaan biologis tidak berarti menimbulkan ketidaksetaraan dalam kehidupan. Fungsi-fungsi biologis harus dibedakan dari fungsi-fungsi sosial.
Dalam kepemimpinan, nilai yang dianggap paling dominan adalah kualitas kepribadian yang meliputi kemampuan, kapasitas, ghiroh, dan skill. Kepemimpinan erat kaitannya dengan politik, dalam hal ini perempuan memiliki hak politik yang sama dengan kaum laki-laki. Hak politik perempuan artinya hak untuk berpendapat, untuk menjadi anggota lembaga perwakilan, dan untuk memperoleh kekuasaan yang benar atas sesuatu seperti memimpin lembaga formal, organisasi, partai dan negara.
Sejauhmana seorang pemimpin dapat bertanggungjawab dengan semua kinerja secara professional, itulah kunci utama dalam sebuah kepemimpinan yang diserukan oleh Nabi dengan statemennya:
كلكم راع وكلكم مسوءول عم رعيته, متفـق علـيه عن ابن عمر به مرفوعا
Hadis tersebut dapat menjadi alat untuk membendung justice claim terhadap pelbagai stigma miring kepemimpinan perempuan. Adanya penafsiran secara parsial terhadap hadis yang dijadikan alat untuk memposisikan perempuan inferior dari laki-laki perlu untuk mendapat sentuhan kritis. Disinilah perlunya kita kembali kepada prinsip mengambil apa yang disampaikan, bukan siapa yang menyampaikan. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan data yang objektif yang sesuai dengan kondisi dimana dan kapan kita berada.
PENUTUP
Islam adalah agama paripurna yang memberikan solusi apa saja yang berkaitan dengan problematika kehidupan secara rinci dan global. Tidak ada satu pun yang tidak dapat terselesaikan dalam Islam. Termasuk dalam hal kepemimpinan wanita yang sering sekali kita dengar dengan istilah gender yang sampai sekarang masih terus diperdebatkan termasuk halnya akan hakim wanita dan pembatasan wanita dalam perbuatan. Dengan mengadakan pemaparan dan penjelasan yang telah diuraikan dalam makalah ini, sudah sepatutnya kami selaku pemakalah akan mengambil inti atau kesimpulan yang dapat diambil sebagai berikut.
Pertama, bahwasanya kalau menyangkut hal-hak jabatan kekuasaan, termasuk pemimpin Negara maka Islam mengharamkan wanita sebagai kepala Negara yang mengaturnya. Walaupun system di Negara kita bukan Khilafah melainkan Republik.
Kedua, Qhadi dalam Islam masih terjadi perdebatan untuk menentukan boleh atau tidaknya dipegang oleh wanita. Namun selama tidak ada nash qath’I yang mengharamkan pekerjaan ini, maka masalahnya diserahkan kepada negaranya masing-masing. Ringkasnya masalah tentang qhadi wanita dalam Islam, tidak menjadi masalah negative dari sisi pengambilan dalil dan fatwa, yang mana masih membuka lebar-lebar bagi ahli fiqh yang mau memberikan sumbangsihnya dalam menyesaikan masalah ini.
Yang terakhi, bahwasanya Islam adalah agama yang mudah, baik untuk laki-laki dan perempuan dalam kaitannya hak dan kesempatan mereka dalam menjalankan fungsi dan kedudukannya sebagi kholifah di muka bumi ini.
Demikian kesimpulan yang dapat kami ambil dari apa yang yang ada dalam makalah kami ini, semoga kita sebagi ummat yang berada dalam agama yang sempurna sangat perlu dan wajib mempelajarinya sebagai calon pewaris Nabi yang terhindar dari hal-hal yang dapat menyesatkan kita. Amiin.
DAFTAR PUSTAKA
- Al Qur’an Al Karim.
- Ahmad, Khurshid.2007. Islam Its Meaning and Massage. The Islamic Fondation.
- A.W. Munawwir.1997. Kamus Al-Munawwir. Surabaya: Pustaka Prograsif.
- Bahnasawi, Salim Ali.1996. Wawasan Sistem Politik Islam. Jakarta: Pustaka Al Kautsar.
- Dahlan, Abdul Aziz. 1996. Ensiklopedi Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
- Engineer, Asghar Ali.1998. Hak-hak Perempuan Dalam Islam. Jakarta: LSSP.
- Hamim Ilyas, dkk. 2008. Perempuan Tertindas: Kajian Hadis-Hadis “Misoginis”.
Yogyakarta: elSAQ Press dan PSW.
- Imam Al-Qurthubiy. 1951. Al-Jaami’ Li Ahkam Al Qur’an. Cairo: Dar Al Sya’b.
- Jafar, M Anis Qasim.1998. Perempuan dan Kekuasaan (Menelusuri Hak Politik dan Persoalan Gender dalam Islam). Bandung: Zaman Wacana.
- Munir, Lily Zakiyah Munir. 1999. Memposisikan Kodrat Perempuan dan Perubahan dalam Prospektif Islam. Bandung: Mizan.
- Sonhaji dkk. 1990. Al Qur’an dan Tafsirnya. Yogyakarta: PT Dana Bakti Wakaf.
- Subhan, Zaetunah. 2006Perempuan dan Politik dalam Islam. Yogyakarta: LKIS.
- Syamsuddin Muhammad as-Sikhawi. 1987. al-Maqosid al-Hasanah. Libanon:
Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
- ______, 2006. Al-Qur’an dan Tafsirnya Edisi Yang Disempurnakan. Jakarta: Departemen Agama RI.
Internet
- Tinjauan Syariah Tentang Presiden Wanita, www.angelfire.com.
- Kepemimpinan wanita Dalam Pandangan Islam, www.gaulislam.com
- Hak wanita Dalam Memimpin peradilan, www.pesantrenonline.com
तफसीर हिदयाह अल्कुरण तेंतंग akhlaq
PENDAHULUAN
Mungkin banyak diantara kita kurang memperhatikan masalah akhlak. Di satu sisi kita mengutamakan tauhid yang memang merupakan perkara pokok/inti agama ini, berupaya menelaah dan mempelajarinya, namun disisi lain dalam masalah akhlak kurang diperhatikan. Sehingga tidak dapat disalahkan bila ada keluhan-keluhan yang terlontar dari kalangan awwam, seperti ucapan : “Wah udah ngerti agama kok kurang ajar sama orang tua.” Atau ucapan : “Dia sih agamanya bagus tapi sama tetangga tidak pedulian.”, dan lain-lain.
Seharusnya ucapan-ucapan seperti ini ataupun yang semisal dengan ini menjadi cambuk bagi kita untuk mengoreksi diri dan membenahi akhlak. Islam bukanlah agama yang mengabaikan akhlak, bahkan islam mementingkan akhlak. Yang perlu diingat bahwa tauhid sebagai sisi pokok/inti islam yang memang seharusnya kita utamakan, namun tidak berarti mengabaikan perkara penyempurnaannya. Dan akhlak mempunyai hubungan yang erat. Tauhid merupakan realisasi akhlak seorang hamba terhadap Allah dan ini merupakan pokok inti akhlak seorang hamba. Seorang yang bertauhid dan baik akhlaknya berarti ia adalah sebaik-baik manusia. Semakin sempurna tauhid seseorang maka semakin baik akhlaknya, dan sebaliknya bila seorang muwahhid memiliki akhlak yang buruk berarti lemah tauhidnya. Dalam makalah ini kami akan membahas pokok persoalan, yaitu Hidayah Al-Quran Tentang Akhlak.
PEMBAHASAN
HIDAYAH AL QUR’AN TENTANG AKHLAK
Akhlak merupakan tolak ukur kesempurnaan iman seorang hamba
Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.
• Kosa kata
Kata ( ) khuluq jika tidak dibarengi dengan adjektifnya, maka ia selalu berarti budi pekerti yang luhur, tinglah laku dan watak terpuji.
Kata ( )’ala mengandung makna kemantapan. Di sisi lain ia juga mengesankan bahwa Nabi Muhammad saw. Yang menjadi mitra bicara ayat di atas berada di atas tingkat budi pekerti yang luhur, bukan sekedar berbudi pekerti luhur. Memang Allah menegur beliau jika bersikap dengan sikap yang hanya baik dan telah biasa dilakuan oleh orang-orang yang dinilai sebagai berakhlak mulia.
Keluhuran budi pekerti Nabi saw. Yang mencapai puncaknya itu bukan saja dilukiskan oleh ayat di atas dengan kata ( ) innaka / sesungguhnya engkau tetapi juga dengan tanwin pada kata ( ) khuluqin dan huruf ( ) lam yang digunakan untuk mengukuhkan kandungan pesan yang menghiasi kata ( ) ‘ala di samping kata ‘ala itu sendiri, sehingga berbunya ( ) la’ala, dan yang terakhir pada ayat ini adalah penyifatan khuluq itu oleh Tuhan yang Maha Agung dengan kata ( )’adzim/agung. Yang kecil bila menyifati sesuatu dengan “ agung” belum tentu agung menurut orang dewasa. Tetapi jika Allah yang menyifati sesuatu dengan kata agung maka tidak dapat terbayang betapa keagungannya. Salah satu bukti dari sekian banyak bukti tentang keagungan akhlak Nabi Muhammad saw.
• Pokok kandungan ayat
Ayat ini menyatakan bahwapahala yang tidak terputus itu diperoleh Rasulullah saq. Sebagai buah dari akhlak beliau yang mulia. Pernyataan bahwa Nabi Muhamad mempunyai akhlak yang agung merupakan pujian Allah kepada beliau, yang jarang diberikan-Nya kepada hamba-hamba-Nya yang lain. Secara tidak langsung, ayat ini juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan orang musyrik bahwa Nabi Muhammad saw adalah orang gila merupakan tuduhan yang tidak beralasan sedikitpun, karena semakin baik budi pekerti seseorang semakin jauh ia dari penyakit gila. Sebaliknya semakin buruk budi pekerti seseorang, semakin dekat ia kepada penyakit gila. Nabi Muhammad adalah seorang yang berakhlak agung. Sehingga jauh dari perbuatan gila.
Ayat ini menggambarkan tugas Rasulullah saw. Sebagai seorang yang berakhlak mulia. Beliau di beri tugas menyampaikan agama Allah kepada manusia agar dengan menganut agama itu mereka mempunyai akhlak yang mulia pula. Beliau bersabda :
Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak mulia (dari manusia). (Riwayat Ahmad dari Abu Hurairah)
Ketika ada orang bertanya kepada Rasulullah saw. : apakah yang sangat utama pada iman itu? Rasulullah menjawab:
“Budi pekerti yang baik”
Banyaklah lagi sabda Rasulullah saw. Menyebut bahwa budi pekerti yang tinggi, yang mulia,yang agung, itulah dia pasak agama, itulah dia puncaknya. Beliau bersabda:
“Sesungguhnya orang yang termasuk orang baik-baik ialah orang yang akhlaknyapaling baik”(HR. Bukhari-Muslim)
Dan sabdanya pula:
“Orang yang beriman yang paling sempurna imannya ialah yang paling baik akhlaknya. Dan orang yang terhitung orang baik-baik ialah yang bersikap baik terhadap istrinya.”
( HR. Tarmidzi)
Menurut riwayat Abu Hurairah pernah ada orang yang bertanya kepada Nabi Muhammad saw. Apa yang terbanyak membawa orang masuk kedalam surga. Beliau menjawab:
“Taqwa kepada Allah dan budipekerti yang baik”(HR. Tirmidzi bahwa hadits ini hasan dan shahih)
Dan banyak lagi hadis yang lain-lain.
Maka oleh karena budi Nabi saw. Yang sangat agung dan mulia itu tuntunan beliau kepada umatnya lekaslah menjadi contoh teladan orang, sehingga dikumpulkan orang hadis-hadis tentang sunnah beliau, baik perkataan, perbuatan atau perbuatan orang lain yang tidak beliau salahkan, itulah aqwal, af’al dan taqrir. Itulah yang dinamai sunnah.
Akhlak Rasulullah saw. adalah Al-Quran ialah bahwa Rasulullah telah menjadikan perintah dan larangan Al-Quran sebagai tabiat, akhlak, dan wataknya. Setiap kali Al-Quran memerintahkan sesuatu maka beliau akan mengamalkannya. Dan kapan saja Al-Quran melarang sesuatu maka beliau akan meninggalkannya. Disamping semua yang telah Allah watakkan kepadanya berupa akhlak-akhlak yang agung, seperti rasa malu yang amat tinggi, murah hati, pemberani, suka memaafkan, lemah lembut, dan semua akhlak-akhlak cantik lainnya.
• Pesan
- Hendaknya selalu mengikuti akhlak Rasulullah saw. Karena beliau adalah manusia yang paling baik akhlaknya.
- Jahuilah budi pekerti buruk, sebab semakin buruk budi pekerti maka semakin dekat kepada penyakit gila. Sebaliknya, semakin baik budi pekerti maka semakin jauh penyakit gila.
Cara Berakhlak Berdasarkan Al-Quran
Allah hendak menerangkan (hukum syarit-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).
• Kosa kata
Kata ( ) Syahawat,jamak syahwah, yaitu kecenderungan jiwa kepada sesuatu yang diinginkan. Kecenderungan ini terbagi dua:
- kecenderungan yang benar ( ), yaitu yang dapat merusak tubuh jika tidak dipenuhi, seperti makan ketika lapar
- dan kecenderungan yang tidak benar ( ) yaitu yang tidak merusak tubuh jika keinginan tersebut tidak dipenuhi.
Di dalam Al-Quran terdapat ayat, manusia cinta terhadap apa yang diinginkan (syahwat), yaitu perempuan, anak-anak, dan harta benda. Syahwat di sini mencakup keduanya. Tetapi dalam ayat, “kemudian datanglah setelah mereka, pengganti yang mengabaikan shalat dan mengikuti keinginannya (syahwat). Arti syahwat di sini lebih pada hal-hal yang sifatnya kecenderungan yang tidak benar. Yang dimaksud dengan mengikuti syahwat dalam ayat ini adalah melanggar syari’at agama yang telah disebutkan pada ayat sebelumnya.
• Pokok kandungan ayat
Ayat ini menerangkan kepada kaum muslimin apa yang belum jelas baginya dan memberinya petunjuk ke jalan yang ditempuh oleh para Nabi dan shalihin sebelumnya,agar mengikuti jejak mereka dan berjalan di atas jalan yang telah mereka tempuh. yaitu hukum yang tersebut dalam ayat 19, 20 dan 21 di antaranya yang mengenai hubungan rumah tangga di antara suami istri, seperti bergaul dengan istri dengan cara yang sebaik-baiknya. Jika mereka mengikuti petunjuk Allah itu, dengan melaksanakan perintah-Nya dan berbuat amal kebajikan, niscaya amal itu dapat menghapus dosa-dosanya. meskipun demikian, semuanya sama-sama memperhatikan kemaslahatan-kemaslahatan umum bagi manusia. Sebab ruh seluruh agama adalah mentauhidkan Allah, beribadah kepada-Nya dan tunduk kepada-Nya dengan berbagai gamabaran yang berbeda, serta sasarannya adalah pensucian jiwa dengan amal-amal yang dilakukannya dan pembinaan akhlak, agar menjahui perbuatan-perbuatan dan perkataan-perkataan yang buruk.
Allah memberi ampunan kepada mereka dengan cara melaksanakan perintah-perintah-Nya, agar mereka menyucikan dan membersihkan diri mereka lahir batin, meskipun orang-orang yang mengikuti syahwat dan hawa nafsunya, selalu berpaling dari jalan yang lurus, dan menarik orang mukmin agar ikut terjerumus bersama mereka kelembah kesesatan, karena dengan melaksanakan perintah Allah dan menaatinya akan tercapailah apa yang dikehendakinya untuk kebaikan dan kebahagiaan mereka.
Orang yang beriman diberi peringatan oleh Tuhan, bahwa Tuhan selalu sedia memberikan taubat. Kita sudah mengetahui arti taubat, ialah kembali. Iman yang sejati itu ialah selalu taubat. Meskipun tidak pernah berbuat dosa besar, namun tiap waktu bertaubatlah dan kembalilah kepada Tuhan. Karena dengan itu hawa nafsu dan syahwat akan dapat dikekang atau dikendalikan. Adapun orang yang tidak bertaubat, tidak mengngat hubungannya dengan Tuhan, maka hawa nufsu dan syahwat-syahwatnya yang macam-macam itu tidaklah akan dapat dikendalikannya. Sehingga meskipun peraturan Tuhan telah ada namun akan mencari dalih juga memutar-mutar dan membelok-belokkan peraturan Tuhan bagi mencapai hawa nafsunya.
Ayat ini juga menunjukkan besarnya kasih saying Allah kepada mereka, dan Allah henerima taubat kamu, sedang orang-orang yang bersungguh-sungguh mengikuti hawa nafsu dan terbawa oleh selera rendah dan kedurhakaan kepada Allah bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya dari kebenaran.
• Pesan
- Ikutilah perintah dan jahui larangan-Nya meskipun banyak di antara manusia yang menggodanya untuk menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan-Nya.
- Sucikanlah jiwa dengan amal-amal baik yang dilakukan dan pembinaan akhlak, agar menjahui perbuatan-perbuatan dan perkatan-perkatan yang buruk.
PENUTUP
Kesimpulan:
Nabi Muhammad memiliki budi pekerti mulia, karena itu beliau ditgasi memperbaiki budi pekerti manusia dengan menyampaikan agama islam kepada mereka, Dan Allah memberi ampunan kepada mereka dengan cara melaksanakan perintah-perintah-Nya, agar mereka menyucikan dan membersihkan diri mereka lahir batin, meskipun orang-orang yang mengikuti syahwat dan hawa nafsunya, selalu berpaling dari jalan yang lurus, dengan melaksanakan perintah Allah dan menaatinya akan tercapailah apa yang dikehendakinya untuk kebaikan dan kebahagiaan mereka.
Daftar Pustaka:
Al-Quran dan terjemahnya
Ahmad Musthafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi,penj. Anwar Rasyidi, Semarang: Toha Putra, 1992
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya edisi yang sisempurnakan, Jakarta: Depag RI, 2006
Hamka, Tafsir Al-azhar, Jakarta: PT. Pustaka Panji Mas, 1983
Muhammad Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Jakarta; Lentera Hati, 2003
Syihabuddin, Taisiru al-Aliyyu al-Qadir li Ikhtishari Tafsir Ibnu Katsir, terj.jilid 4 Jakarta: Gema Insani Press, 2001
HIDAYAH AL-QUR’AN TENTANG AKHLAK
Makalah ini dipresentasikan guna memenuhi tugas mata kuliah
Tafsir II
Disusun Oleh :
MUHAIMIN KS
M. YASDAR
Dosen Pembimbing :
Drs. H. Ilhamuddin Qasim, MA
Fakultas Syariah IV
Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an Jakarta
Tahun Ajaran 2009/2010
Mungkin banyak diantara kita kurang memperhatikan masalah akhlak. Di satu sisi kita mengutamakan tauhid yang memang merupakan perkara pokok/inti agama ini, berupaya menelaah dan mempelajarinya, namun disisi lain dalam masalah akhlak kurang diperhatikan. Sehingga tidak dapat disalahkan bila ada keluhan-keluhan yang terlontar dari kalangan awwam, seperti ucapan : “Wah udah ngerti agama kok kurang ajar sama orang tua.” Atau ucapan : “Dia sih agamanya bagus tapi sama tetangga tidak pedulian.”, dan lain-lain.
Seharusnya ucapan-ucapan seperti ini ataupun yang semisal dengan ini menjadi cambuk bagi kita untuk mengoreksi diri dan membenahi akhlak. Islam bukanlah agama yang mengabaikan akhlak, bahkan islam mementingkan akhlak. Yang perlu diingat bahwa tauhid sebagai sisi pokok/inti islam yang memang seharusnya kita utamakan, namun tidak berarti mengabaikan perkara penyempurnaannya. Dan akhlak mempunyai hubungan yang erat. Tauhid merupakan realisasi akhlak seorang hamba terhadap Allah dan ini merupakan pokok inti akhlak seorang hamba. Seorang yang bertauhid dan baik akhlaknya berarti ia adalah sebaik-baik manusia. Semakin sempurna tauhid seseorang maka semakin baik akhlaknya, dan sebaliknya bila seorang muwahhid memiliki akhlak yang buruk berarti lemah tauhidnya. Dalam makalah ini kami akan membahas pokok persoalan, yaitu Hidayah Al-Quran Tentang Akhlak.
PEMBAHASAN
HIDAYAH AL QUR’AN TENTANG AKHLAK
Akhlak merupakan tolak ukur kesempurnaan iman seorang hamba
Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.
• Kosa kata
Kata ( ) khuluq jika tidak dibarengi dengan adjektifnya, maka ia selalu berarti budi pekerti yang luhur, tinglah laku dan watak terpuji.
Kata ( )’ala mengandung makna kemantapan. Di sisi lain ia juga mengesankan bahwa Nabi Muhammad saw. Yang menjadi mitra bicara ayat di atas berada di atas tingkat budi pekerti yang luhur, bukan sekedar berbudi pekerti luhur. Memang Allah menegur beliau jika bersikap dengan sikap yang hanya baik dan telah biasa dilakuan oleh orang-orang yang dinilai sebagai berakhlak mulia.
Keluhuran budi pekerti Nabi saw. Yang mencapai puncaknya itu bukan saja dilukiskan oleh ayat di atas dengan kata ( ) innaka / sesungguhnya engkau tetapi juga dengan tanwin pada kata ( ) khuluqin dan huruf ( ) lam yang digunakan untuk mengukuhkan kandungan pesan yang menghiasi kata ( ) ‘ala di samping kata ‘ala itu sendiri, sehingga berbunya ( ) la’ala, dan yang terakhir pada ayat ini adalah penyifatan khuluq itu oleh Tuhan yang Maha Agung dengan kata ( )’adzim/agung. Yang kecil bila menyifati sesuatu dengan “ agung” belum tentu agung menurut orang dewasa. Tetapi jika Allah yang menyifati sesuatu dengan kata agung maka tidak dapat terbayang betapa keagungannya. Salah satu bukti dari sekian banyak bukti tentang keagungan akhlak Nabi Muhammad saw.
• Pokok kandungan ayat
Ayat ini menyatakan bahwapahala yang tidak terputus itu diperoleh Rasulullah saq. Sebagai buah dari akhlak beliau yang mulia. Pernyataan bahwa Nabi Muhamad mempunyai akhlak yang agung merupakan pujian Allah kepada beliau, yang jarang diberikan-Nya kepada hamba-hamba-Nya yang lain. Secara tidak langsung, ayat ini juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan orang musyrik bahwa Nabi Muhammad saw adalah orang gila merupakan tuduhan yang tidak beralasan sedikitpun, karena semakin baik budi pekerti seseorang semakin jauh ia dari penyakit gila. Sebaliknya semakin buruk budi pekerti seseorang, semakin dekat ia kepada penyakit gila. Nabi Muhammad adalah seorang yang berakhlak agung. Sehingga jauh dari perbuatan gila.
Ayat ini menggambarkan tugas Rasulullah saw. Sebagai seorang yang berakhlak mulia. Beliau di beri tugas menyampaikan agama Allah kepada manusia agar dengan menganut agama itu mereka mempunyai akhlak yang mulia pula. Beliau bersabda :
Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak mulia (dari manusia). (Riwayat Ahmad dari Abu Hurairah)
Ketika ada orang bertanya kepada Rasulullah saw. : apakah yang sangat utama pada iman itu? Rasulullah menjawab:
“Budi pekerti yang baik”
Banyaklah lagi sabda Rasulullah saw. Menyebut bahwa budi pekerti yang tinggi, yang mulia,yang agung, itulah dia pasak agama, itulah dia puncaknya. Beliau bersabda:
“Sesungguhnya orang yang termasuk orang baik-baik ialah orang yang akhlaknyapaling baik”(HR. Bukhari-Muslim)
Dan sabdanya pula:
“Orang yang beriman yang paling sempurna imannya ialah yang paling baik akhlaknya. Dan orang yang terhitung orang baik-baik ialah yang bersikap baik terhadap istrinya.”
( HR. Tarmidzi)
Menurut riwayat Abu Hurairah pernah ada orang yang bertanya kepada Nabi Muhammad saw. Apa yang terbanyak membawa orang masuk kedalam surga. Beliau menjawab:
“Taqwa kepada Allah dan budipekerti yang baik”(HR. Tirmidzi bahwa hadits ini hasan dan shahih)
Dan banyak lagi hadis yang lain-lain.
Maka oleh karena budi Nabi saw. Yang sangat agung dan mulia itu tuntunan beliau kepada umatnya lekaslah menjadi contoh teladan orang, sehingga dikumpulkan orang hadis-hadis tentang sunnah beliau, baik perkataan, perbuatan atau perbuatan orang lain yang tidak beliau salahkan, itulah aqwal, af’al dan taqrir. Itulah yang dinamai sunnah.
Akhlak Rasulullah saw. adalah Al-Quran ialah bahwa Rasulullah telah menjadikan perintah dan larangan Al-Quran sebagai tabiat, akhlak, dan wataknya. Setiap kali Al-Quran memerintahkan sesuatu maka beliau akan mengamalkannya. Dan kapan saja Al-Quran melarang sesuatu maka beliau akan meninggalkannya. Disamping semua yang telah Allah watakkan kepadanya berupa akhlak-akhlak yang agung, seperti rasa malu yang amat tinggi, murah hati, pemberani, suka memaafkan, lemah lembut, dan semua akhlak-akhlak cantik lainnya.
• Pesan
- Hendaknya selalu mengikuti akhlak Rasulullah saw. Karena beliau adalah manusia yang paling baik akhlaknya.
- Jahuilah budi pekerti buruk, sebab semakin buruk budi pekerti maka semakin dekat kepada penyakit gila. Sebaliknya, semakin baik budi pekerti maka semakin jauh penyakit gila.
Cara Berakhlak Berdasarkan Al-Quran
Allah hendak menerangkan (hukum syarit-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).
• Kosa kata
Kata ( ) Syahawat,jamak syahwah, yaitu kecenderungan jiwa kepada sesuatu yang diinginkan. Kecenderungan ini terbagi dua:
- kecenderungan yang benar ( ), yaitu yang dapat merusak tubuh jika tidak dipenuhi, seperti makan ketika lapar
- dan kecenderungan yang tidak benar ( ) yaitu yang tidak merusak tubuh jika keinginan tersebut tidak dipenuhi.
Di dalam Al-Quran terdapat ayat, manusia cinta terhadap apa yang diinginkan (syahwat), yaitu perempuan, anak-anak, dan harta benda. Syahwat di sini mencakup keduanya. Tetapi dalam ayat, “kemudian datanglah setelah mereka, pengganti yang mengabaikan shalat dan mengikuti keinginannya (syahwat). Arti syahwat di sini lebih pada hal-hal yang sifatnya kecenderungan yang tidak benar. Yang dimaksud dengan mengikuti syahwat dalam ayat ini adalah melanggar syari’at agama yang telah disebutkan pada ayat sebelumnya.
• Pokok kandungan ayat
Ayat ini menerangkan kepada kaum muslimin apa yang belum jelas baginya dan memberinya petunjuk ke jalan yang ditempuh oleh para Nabi dan shalihin sebelumnya,agar mengikuti jejak mereka dan berjalan di atas jalan yang telah mereka tempuh. yaitu hukum yang tersebut dalam ayat 19, 20 dan 21 di antaranya yang mengenai hubungan rumah tangga di antara suami istri, seperti bergaul dengan istri dengan cara yang sebaik-baiknya. Jika mereka mengikuti petunjuk Allah itu, dengan melaksanakan perintah-Nya dan berbuat amal kebajikan, niscaya amal itu dapat menghapus dosa-dosanya. meskipun demikian, semuanya sama-sama memperhatikan kemaslahatan-kemaslahatan umum bagi manusia. Sebab ruh seluruh agama adalah mentauhidkan Allah, beribadah kepada-Nya dan tunduk kepada-Nya dengan berbagai gamabaran yang berbeda, serta sasarannya adalah pensucian jiwa dengan amal-amal yang dilakukannya dan pembinaan akhlak, agar menjahui perbuatan-perbuatan dan perkataan-perkataan yang buruk.
Allah memberi ampunan kepada mereka dengan cara melaksanakan perintah-perintah-Nya, agar mereka menyucikan dan membersihkan diri mereka lahir batin, meskipun orang-orang yang mengikuti syahwat dan hawa nafsunya, selalu berpaling dari jalan yang lurus, dan menarik orang mukmin agar ikut terjerumus bersama mereka kelembah kesesatan, karena dengan melaksanakan perintah Allah dan menaatinya akan tercapailah apa yang dikehendakinya untuk kebaikan dan kebahagiaan mereka.
Orang yang beriman diberi peringatan oleh Tuhan, bahwa Tuhan selalu sedia memberikan taubat. Kita sudah mengetahui arti taubat, ialah kembali. Iman yang sejati itu ialah selalu taubat. Meskipun tidak pernah berbuat dosa besar, namun tiap waktu bertaubatlah dan kembalilah kepada Tuhan. Karena dengan itu hawa nafsu dan syahwat akan dapat dikekang atau dikendalikan. Adapun orang yang tidak bertaubat, tidak mengngat hubungannya dengan Tuhan, maka hawa nufsu dan syahwat-syahwatnya yang macam-macam itu tidaklah akan dapat dikendalikannya. Sehingga meskipun peraturan Tuhan telah ada namun akan mencari dalih juga memutar-mutar dan membelok-belokkan peraturan Tuhan bagi mencapai hawa nafsunya.
Ayat ini juga menunjukkan besarnya kasih saying Allah kepada mereka, dan Allah henerima taubat kamu, sedang orang-orang yang bersungguh-sungguh mengikuti hawa nafsu dan terbawa oleh selera rendah dan kedurhakaan kepada Allah bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya dari kebenaran.
• Pesan
- Ikutilah perintah dan jahui larangan-Nya meskipun banyak di antara manusia yang menggodanya untuk menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan-Nya.
- Sucikanlah jiwa dengan amal-amal baik yang dilakukan dan pembinaan akhlak, agar menjahui perbuatan-perbuatan dan perkatan-perkatan yang buruk.
PENUTUP
Kesimpulan:
Nabi Muhammad memiliki budi pekerti mulia, karena itu beliau ditgasi memperbaiki budi pekerti manusia dengan menyampaikan agama islam kepada mereka, Dan Allah memberi ampunan kepada mereka dengan cara melaksanakan perintah-perintah-Nya, agar mereka menyucikan dan membersihkan diri mereka lahir batin, meskipun orang-orang yang mengikuti syahwat dan hawa nafsunya, selalu berpaling dari jalan yang lurus, dengan melaksanakan perintah Allah dan menaatinya akan tercapailah apa yang dikehendakinya untuk kebaikan dan kebahagiaan mereka.
Daftar Pustaka:
Al-Quran dan terjemahnya
Ahmad Musthafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi,penj. Anwar Rasyidi, Semarang: Toha Putra, 1992
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya edisi yang sisempurnakan, Jakarta: Depag RI, 2006
Hamka, Tafsir Al-azhar, Jakarta: PT. Pustaka Panji Mas, 1983
Muhammad Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Jakarta; Lentera Hati, 2003
Syihabuddin, Taisiru al-Aliyyu al-Qadir li Ikhtishari Tafsir Ibnu Katsir, terj.jilid 4 Jakarta: Gema Insani Press, 2001
HIDAYAH AL-QUR’AN TENTANG AKHLAK
Makalah ini dipresentasikan guna memenuhi tugas mata kuliah
Tafsir II
Disusun Oleh :
MUHAIMIN KS
M. YASDAR
Dosen Pembimbing :
Drs. H. Ilhamuddin Qasim, MA
Fakultas Syariah IV
Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an Jakarta
Tahun Ajaran 2009/2010
Rabu, 09 Desember 2009
manhaj al adabi al ijtima'i dan manhaj taqarrub baina al madzahib
PENDAHULUAN
Alquran al-karim adalah kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, mengandung hal-hal yang berhubungan dengan keimanan, ilmu pengetahuan, kisah-kisah, filsafat, peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku dan tata cara hidup manusia, baik sebagai makhluq individu ataupun sebagai makhluq sosial, sehingga berbahagia hidup di dunia dan di akhirat.
Alquran al-karim dalam menerangkan hal-hal tersebut di atas, ada yang dikemukakan secara terperinci, seperti yang berhubungan dengan hukum perkawinan, hukum warisan dan sebagainya, dan ada pula yang dikemukakan secara umum dan garis besarnya saja. Yang diterangkan secara umum dan dan garis-garis besarnya ini, ada yang diperinci dan dijelaskan hadits-hadits Nabi muhammad SAW , dan ada yang di arahkan pada kaum muslimin sendiri yang disebut ijtihad.
Begitu pula halnya tafsir Alquran ia berkembang mengikuti irama perkembangan masa dan memenuhi kebutuhan manusia dalam suatu generasi. Tiap-tiap masa dan generasi menghasilkan tafsir-tafsir Alquran yang sesuai dengan kebutuhan dan keperluan generasi itu dengan tidak menyimpang dari hukum-hukum agama.
Bila seorang mahasiswa membaca literatur-literatur tentang ilmu tafsir, pasti akan menemukan beberapa istilah, antara lain manhaj, thariqah, ittijah, lawn, dsb. Para ahli berbeda-beda dalam memaknakan istilah-istilah itu. Makalah ini secara khusus membahas tentang manhaj, dan lebih spesifik lagi membahas tentang al-Manhaj Al-Adabi Al-Ijtima’i dan al-Manhaj al-Taqarrub Baina al-Madzahib dalam sejarah pemikiran tafsir.
PEMBAHASAN
A.Pengertian Manhaj.
Manhaj adalah langkah yang ditempuh seorang mufassir dalam menjelaskan tentang makna, menyerap makna dari teks, mengaitkan satu sama lain, melengkapi dengan atsar-atsar yang berkaitan dengan masalah itu, dan menyampaikan hukum-hukum, nilai-nilai dan ajaran-ajaran agama yang terdapat di dalamnya, sesuai dengan kecenderungan, mazhab, pengetahuan dan kepribadian mufassir.
B.Perkembangan Metode Tafsir
Manhaj atau metode tafsir lahir sejalan dengan lahirnnya tafsir itu sendiri, akan tetapi pada permulaan islam tadwin ilmu-ilmu islam belum dikenal secara luas, termasuk metode tafsir, apalagi pengkajinyan secara ilmiah. Oleh karena itu dalam kitab-kitab salaf tidak dijumpai tentang ilmu yang membahas metodologi secara khusus. Pada generasi pertama, umumnya, mereka menguasai ilmu yang diperlukan dalam menafsirkan Alquran seperti ilmu Bahasa Arab, Balaghat, Sastra dll. Pada masa itu para sahabat menyaksikan secara langsung turunnya wahyu kepada rasulullah saw. sehingga membantu mereka dalam menafsirkan Alquran secara benar dan utuh sehingga mereka tidak memerlukan metode khusus dalam menafsirkan Alquran. Hal ini tidak berarti mereka menafsirkan Alquran tanpa metode justru metode yang mereka terapkan menjadi pedoman bagi para mufassir sesudahnya.
C.Macam-Macam Manhaj (Metode) Penafsiran
Dari segi perkembangan tafsir, seperti halnya metode tafsir, maka tafsir itu berkembang menurut aliran atau corak tafsir yang berkembang itu yang dapat kita klasifikasikan menjadi dua bagian yaitu:
1.Aliran/corak tafsir Modern/Kontemporer (al-Adabi al-Ijtima’i)
2.Aliran/corak tafsir klasik
Tapi disini kami hanya membahas tentang Aliran/corak fafsir modern/kontemporer, yang termasuk dalam kategori ini diantaranya adalah;
D.Manhaj Al-Tafsir al-Adabi al-Ijtima’i
Sebagai salah satu akibat perkembangan modern adalah munculnya corak tafsir yang mempunyai karakteristik tersendiri berbeda dari corak tafsir lainnya dan memiliki corak tersendiri yang betul-betul baru dari dunia tafsir.
Corak tafsir ini berusaha memahami nash-nash Alquran dengan cara, pertama dan utama, mengemukakan ungkapan-ungkapan Alquran secara teliti, selanjutnya menjelaskan makna-makna yang dimaksud oleh Alquran tersebut dengan gaya bahasa yang indah dan menarik. Kemudian pada langkah berikutnya, penafsiran berusaha menghubungkan nash-nash Alquran yang tengah dikaji dengan kenyataan sosial dan sistem budaya yang ada. Pembahasan tafsir ini sepi dari penggunaan istilah-istilah ilmu dan teknologi, dan tidak akan menggunakan istilah-istilah tersebut kecuali jika dirasa perlu dan hanya sebatas kebutuhan. Kemudian menyusun kandungan ayat-ayat tersebut dalam suatu redaksi yang indah dengan penonjolan tujuan utama dan tujuan-tujuan Alquran yaitu membawa petunjuk dalam kehidupan, kemudian menggabungkannya dengan pengertian-pengertian ayat tersebut dengan hukum alam yang berlaku dalam masyarakat dan pembangunan dunia. di samping itu pula juga dengan menekankan tujuan pokok diturunkannya Alquran, lalu mangaplikasikannya pada tatanan sosial, seperti pemecahan masalah-masalah umat islam dan bangsa pada umumnya, sejalan dengan perkembangan masyarakat. Dalam corak tafsir ini yang penting adalah bagaimana misi Alquran sampai pada pembaca.
Dalam penafsirannya, teks-teks Alquran dikaitkan dengan realitas kehidupan masyarakat, tradisi sosial dan system peradaban, sehingga dapat fungsional dalam memecahkan persoalan. Dengan demikian mufassir berusaha mendiagnosa persoalan-persoalan umat Islam khususnya dan umat manusia pada umumnya, untuk kemudian mencarikan jalan keluar berdasarkan petunjuk-petunjuk Alquran, sehingga dirasakan bahwa ia selalu sejalan dengan dengan perkembangan zaman dan manusia.
- Metode al-Adabi al-Ijtima’i Dari Segi Keindahan (Balaghah) Bahasa Dan Kemu’jizatan Alquran.
Metode al-Adabi al-Ijtima’i dalam segi keindahan (balaghah) bahasa dan kemu’jizatan Alquran, berusaha menjelaskan makna atau maksud yang dituju oleh Alquran, berupaya mengungkapkan betapa Alquran itu mengandung hukum-hukum alam raya dan aturan-aturan kemasyarakatan, melalui petunjuk dan ajaran Alquran, suatu petunjuk yang berorientasi kepada kebaikan dunia dan akhirat, serta berupaya mempertemukan antara ajaran Alquran dan teori-teori ilmiah yang benar. Juga berusaha menjelaskan kepada umat bahwa Alquran itu adalah Kitab Suci yang kekal, yang mampu bertahan sepanjang perkembangan zaman dan kebudayaan manusia sampai akhir masa, berupaya melenyapkan segala kebohongan dan keraguan yang dilontarkan terhadap Alquran dengan argument yang kuat yang mampu menangkis segala kebatilan, karena memang kebatilan itu pasti lenyap.
Semua hal di atas dikemukakan dan diuraikan dengan gaya bahasa yang sangat indah, menarik memikat, dan membuat pembaca terpesona serta merasuk kedalam kalbunya, sehingga tergugahlah hatinya untuk memperhatikan Kitabullah dan timbul minat serta gairah untuk mengetahui segala makna dan rahasia Alquran al-Karim tersebut.
Metode tafsir Al-Adabi Al-Ijtima’i Dalam Analisis Tentang Unsur-unsur Terbentuknya Masyarakat.
Unsur yang membentuk masyarakat ada tiga yakni: Manusia, alam dan hubungan/interaksi social. Unsur ketiga yang harus kita kaji untuk menemukan di manakah letak posisi manusia dalam interaksi social, sesuai dengan konsepsi yang dikehendaki oleh Alquran. Manusia adalah makhluk sosial yang memiliki ketergantungan (interdependensi) satu sama lain dalam kehidupannya. Bertolak dari kebutuhan sosiologisnya itu, seluruh manusia akan memiliki kecenderungan yang sama, yaitu membentuk kesatuan sosial, yang pada akhirnya melahirkan sebuah Negara.
Dilihat dari segi sifatnya, hubungan sosial tersebut terbagi dua, yaitu:
1. Hubungan fungsional
2. Hubungan persaudaraan yang diikat kesamaan agama
Hubungan fungsional adalah hubungan sosial yang lebih bertendensikan kejasaan. Hubungan sosial dalam masyarakat, ini adalah hubungan antara manusia dengan sesamanya, berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan, gesekan kebudayaan dan berbagai bidang kehidupan sosial lainnya. Permasalahan yang dihadapi di sini bukan lagi pertentangan antara manusia dengan alam tetapi berupa pertentangan sosial dan benturan kepentingan atau kemaslahatan antar sesama, problematika sosial dalam masyarakat memang sangat kompleks beragam dan dalam bentuk yang bermacam-macam. Akan tetapi pada hakikatnya satu subtansial yang berulang-ulang dan sangat umum, yakni pertentangan antara golongan lemah dan golongan kuat. semuanya bersumber pada antara kesenjangan mereka yang ada di posisi golongan kuat dan yang di posisi golongan lemah. Bahkan sering kali permasalahan itu timbul dari satu golongan yaitu golongan elit atas.
Pada hari akhir nanti Allah tidak menanyai manusia mengenai pendapat para mufassir, dan tentang bagaimana mereka memahami Alquran. Tetapi ia akan menanyakan kepada kita tentang kitab-Nya yang Ia wahyukan untuk membimbing dan mengatur manusia. Kesimpulannya adalah menjelaskan Alquran kepada masyarakat luas dengan maknanya yang praktis, bukan hanya untuk ulama’ professional. Masyarakat awam maupun ulama’, menyadari relevansi terbatas yang dimiliki tafsir-tafsir tradisional, tidak akan memberikan pemecahan terhadap masalah-masalah penting yang mereka hadapi sehari-hari. Agar para ulama itu yaqin, bahwa mereka seharusnya membiarkan Alquran berbicara atas nama dirinya sendiri, bukan malah diperumit dengan penjelasan-penjelasan dan keterangan-keterangan yang subtil.
Nuansa social kemasyarakatan yang dimaksud di sini adalah tafsir yang menitikberatkan penjelasan ayat Alquran dari:
1). Segi ketelitian redaksinya
2). Kemudian menyusun kandungan ayat-ayat tersebut dalam suatu redaksi dengan tujuan utama memaparkan tujuan-tujuan Alquran, eksentuasi yang menonjol pada tujuan utama yang diuraikan Alquran, dan
3). Penafsiran ayat dikaitkan dengan sunnatullah yang berlaku dalam masyarakat.
Nuansa tafsir sosial kemasyarakatan ingin menghindari adanya kesan cara penafsiran yang seolah-olah menjadikan Alquran terlepas dari akar sejarah kehidupan manusia, baik secara individu maupun sebagai kelompok. Akibatnya, tujuan Alquran sebagai petunjuk dalam kehidupan manusia terlantar.
Para Pelopor Dan Kitab Tafsir Corak al-Adabi al-Ijtima’i
Menganai penafsiran Alquran kontemporer adalah upaya melahirkan konsep-konsep Qurani sebagai jawaban terhadap tantangan dan problematika kehidupan modern dan upaya mempertemukan antara Qur’an dan sains modern yang selalu berkembang dengan cepat dalam batas yang wajar dan ditoleransi oleh islam, dengan motifasi lebih menegaskan I’jaz ilmi Alquran. Dalam bidang kemasyarakatan dan politik, maka tafsir yang sangat dibanyak dipelajari adalah tafsir yang terbit pada abad ke XIX dan XX.
Seperti kitab-kitab tafsir yang di tulis berdasarkan metode ini, antara lain:
- Tafsir Al-Manar, oleh Rasyid Ridha (w. 1345 H)
- Tafsir Al-Maraghi, oleh Syekh Muhammad Al-Maraghi (w. 1945 M)
- Tafsir Alquran Al-Karim, karya Al-Syekh Mahmud Syaltut
- Tafsir Al-Wadhih, karya Muhammad Mahmud Baht Al-Hijazi.
Literatur Tafsir Alquran Di Indonesia Dari Segi Metode, Nuansa dan Pendekatan tafsir.
- Tafsir bi al-Ma’tsur Pesan Moral Alquran, Karya Jalaluddin Rahmat
- Tafsir Juz ‘amma Disertai Asbab al-Nuzul, Karya Rafi’uddin dan Edham Syifa’i
- Tafsir Al-Mishbah, kesan dan keserasian Alquran (belum selesai), alquran Al-Karim, Tafsir atas surat-surat pendek Berdasarkan urutan Turunnya Wahyu & Wawasan Alquran, karya M. Quraish Shihab
- Menyelami Kebebasan Manusia, Telaah Kritis Terhadap Konsepsi Alquran, karya Mahasin
- Konsep Kufr Dalam Alquran, karya Harifudin Cawidu
- Konsep Perbuatan Manusia Menurut Alquran, Karya Jalaludin Rahman
- Manusia Pembentuk Kebudayaan Dalam Alquran, Karya Musa Asy’ari
- Jiwa Dalam Alquran, karya Achmad Mubarok Dll.
Contoh Al-Tafsir Al-Adabi Al-Ijtima’i
Pembahasan menyangkut masalah di atas merupakan metode al-adabi al-Ijtima’i. ini dijumpai dalam usaha mengembangkan penafsiran satu ayat dengan hokum-hukum kemasyarakatan dan pembangunan dunia. Sebagai contoh: antara lain, dalam firman Allah SWT;
• •
Artinya: Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh pahala yang banyak.
Lafazh al-Qardl berarti harta yang diserahkan dengan tatanan dikembalikan (pijaman). Ketika allah diberikan atribut sifat karam, artinya kebaikan dan pemberian nikmat-Nya betul-betul tampak. Sementara ketika sifat karam disematkan kepada Manusia, itu berarti nama dari pekerjaan dan akhlak yang terpuju yang tampak pada dirinya. Tidak bias seseorang dianggap memilki sifat karam sebelum akhlak dan perbuatannyaterpuji. Dan setiap hal yang terpuji berdasarkan setandar masing-masing dianggap memiliki sifat karam.Allah SWT. Menamai peminjaman sebagai pembelanjaan harta di jalan Allah dan bentuk-bentuk kebaikan lain untuk mendapatkan ridlonya. Dan qardl sebagaimana disebutkan di muka adalah sesuatu yang diberikan dengan syarat dikembalikan. Itu menunjukkan bahwa
Allah akan mengembalikan itu pada orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah. Kemudian dengan sangat tegas, Allah menyatakan bahwa ia akan memberikan pahala yang banyak dan itu masih akan dilipatgandakan. Hanya ayat inilah yang betul-betul secara jelas memberikan dorongan danseruan untuk bersedekah dan berbuat baik. Dan Allah maha tahu tentang hal-ikhwal kamu, baik yang lahir maupun yang batin. Lalu dia member balasan kepadamu atas itu semua. Dan oleh karena kemahatahuan Allah SWT. Terhadap kamu maka dia mengumpulkan amal dari orang yang membelanjakan harta dan berperang sebelum terbukanya kota Makkah, atas orang yang membelanjakan harta dan berperang sesudah itu. Dan hal itu tak lain karena Allah mengetahui keikhlasan golongan yang pertama dalam menafkahkan hartanya di masa kesusahan dan kesempitan.
Abu bakar al-siddiq adalah orang yang mempunyai bagian terbesar dari ayat ini, karena dialah penghulu dari orang-orang yang melaksanakan ayat ini. Sebab dialah yang menafkahkan hartanya seluruhnya dengan tujuan ingin mendapatkan ridla Allah. Sedang selain dia tidak seorangpun yang mempunyai kenikmatan yang menyamai dia. Kemudian Allah SWT. Menekankan agar membelanjakan harta di jalan Allah, dan mengecam orang yang tidak mau melaksanakannya. Firman Allah:
• •
Aritnya:”Siapakah yang mau membelanjakan hartanya di jalan Allah, Allah akan melipatgandakan untuk pinjamannya itu”. Yakni Allah menjadikan untuknya satu kebaikan menjadi 700. Dan selain itu, dia memperoleh pula balasan yang menyenangkan karena memperoleh surga.
Ayat itu disusun dalam bentuk percontohan. Dan itu sangat berpengaruh pada kejiwaan disbanding bentuk-bentuk ungkapan yang lainyang berisi anjuran sedekah. Disebutkan bahwa seorang yahudi berkomentar terhadap turunnya ayat di atas.” Tuhannya Muhammad tidak meminta pinjaman sampai dia dalam kondisi fakir.” Lalu Abu Bakar menempeleng si yahudi tadi. Dan kemudian Yahudi mengadu kepada Rasulullah saw. Atas insiden yang dilakukan Abu Bakar terhadapnya. Nabi saw. Berkata pada Abu Bakar,”Maksudmu apa dengan perbuatanmu itu?”, Abu Bakar Menjawab: “Saya tak dapat menahan diri untuk menghajarnya. Si yahudi tadi tidak mengucapkan perkataannya itu selain karena meremehkan, ketololan dan kebodohannya.
D.Manhaj Al Tafsir Al-farqu bain al-Madzahib.
Umat islam,sepeninggal Rasulullah SAW, telah berpecah belah menjadi berpuluh-puluh firqah.masing-masing firqah memahami dan menafsirkan alquran menurut firqah mereka mereka sendiri sehingga banyak menimbulkan perbedaan penafsiran alqur’an.Hal ini juga berpengaruh dalam dunia ilmu tafsir,dengan adanya firqah-firqah tersebut,tumbuh dan berkembang aliran tafsir.Dalam tafsir madzhab ahlu sunnah,yang menonjol adalah akidah ahlusunnahnya,Madzhab Mu’tazilah yang ditonjolkan adalah akidah mu’tazilahnya dan didalam madzhab syiah yang ditonjolkan adalah akidah syiahnya.Di antara mereka ada yang mempertahankan kebenaran kendati mengalami kesulitan,ada juga yang imbang dan ada pula yang berlebihan. Kitab Tafsir wa alMufassirun,adalah salah satu kitab yang menggunakan manhaj alfarqu bainal Madzahib karna di dalamnya banyak disajikan berbagai macam tafsir,perbedaan dan corak tafsirnya dari madzhab yang berbeda.
Madzhab-madzhab tersebut antara lain;
1.Madzhab Syiah
Pengertian
Syi’ah secara etimolgi bahasa berasal dari kata sya-ya’a( ) yang berarti mengikuti Secara istilah syiah adalah golongan yang mencintai Imam Ali dan keluarganya.Sebagian di antara mereka ada yang fanatik terhadap syi’ahnya sehingga mencapai pada tingkat kekufuran dan di antara mereka ada yang sedang-sedang saja,hingga mereka tidak jatuh dalam keufuran,hanya saja mereka tetap membenci ahlu sunnah .
Madzhab syiah merupakan madzhab pertama dalam sejarah islam.Madzhab ini muncul pada zaman khalifah Utsman ra dan meluas pengaruhnya pada zaman Khalifah Ali ra.Kaum syi’ah sepakat bahwa jabatan kehalihfahan merupakan hak Imam Ali ra dan keturunannya.Akan tetapi timbul masalah ketika Imam Husain ra terbunuh,kaum syiah berbeda pendapat dalam menentukan pengganti Imam Husain yang telah terbunuh.
Golongan pertama berpendapat bahwa khilafah adalah hak Imam Muhammad Al hanafiah.
Golongan kedua berpendapat bahwa khilafah adalah hak anak keturunan imam Hasan.
Golongan ketiga berpendapat bahwa Khilafah adalah hak anak keturunan imam Husain.
Perbedaan pendapat di antara kaum syiah mengakibatkan munculnya firqah-firqah baru dalam madzhab syiah.Madzhab-madzhab tersebut antar lain;Zaidiyah,Itsna Asyar dan ismailiyah.kemunculan madzhab-madzhab tersebut juga mempengaruhi perkembangan ilmu tafsir.
Tafsir Imamiyah Itsna Asyar
Pemikiran-pemikiran tafsir syiah istna asyar banyak dipengaruhi oleh paham teoleogi mu’tazilah dan kalaupun ada perbedaan itu hanya sedikit sekali.Tokoh-tokoh dalam tafsir ini adalah Imam Syarif Murtadho,Abu Ali al thibrisi.Mereka banyak mencantumkan pendapat-pendapat mu’tazilah dalam tafsir-tafsir mereka dan bahkan imam Syarif Murtadha berpendapat dalam tafsirnya bahwa Imam Ali sebagai pemimpin kaum mu’tazilah.
Contoh Tafsir Syiah itsna Asyar
1.QS.Al-naziat:6-7
Artinya:” (Sesungguhnya kamu akan dibangkitkan) pada hari ketika tiupan pertama menggoncang Alam”,
Artinya:” Tiupan pertama itu diiringi oleh tiupan kedua.”
Menurut pemahaman mereka bahwa lafadz”rajifah”adalah husain sedangkan “radifah” adalah imam Ali ra.
2.QS. AlMaidah:55
•
Artinya:” Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah”.
Mereka memahami bahwa”orang-orang yang beriman”adalah orang-orang yang beriman kepada imam-imam dua belas.
3.QS.Al-nahl:51
Allah berfirman: "Janganlah kamu menyembah dua tuhan; Sesungguhnya dialah Tuhan yang Maha Esa, Maka hendaklah kepada-Ku saja kamu takut".
Kaum syiah itsna asyar berpendapat bahwa Janganlah engkau menjadikan dua imam karna dia adlah imam satu-satunya
4.QS.Al-Zumar:69
•
Artinya:” Dan terang benderanglah bumi (padang Mahsyar) dengan cahaya (keadilan) Tuhannya; dan diberikanlah buku (perhitungan perbuatan masing-masing) dan didatangkanlah para nabi dan saksi-saksi dan diberi Keputusan di antara mereka dengan adil, sedang mereka tidak dirugikan.
Mereka menafsirkan”nurnya”adalah nur Imam Ali ra
5.QS.Al-Naba:40
Artinya:”. Sesungguhnya kami Telah memperingatkan kepadamu (hai orang kafir) siksa yang dekat, pada hari manusia melihat apa yang Telah diperbuat oleh kedua tangannya; dan orang kafir berkata:"Alangkah baiknya sekiranya dahulu adalah tanah".
Merekamenafsirkan dengan menjadi kelompok abu turab.
2.Madzhab Mu’tazilah
Pengertian
Lafadz Mu’tazilah berasal dari kata dasar i’tazala( ) yang bermakna mengasingkan diri .Di antara tafsir mu’tazilah yang terkenal adalah tafsir alkasyaf karangan Syaikh Mahmud ibnu Umar ibnu muhammad Al Zamakhsyari,seorang ahli nahwu dan bahasa yang menganut paham mu’tazilah.lahir pada tahun 467 H dan wafat pada tahun 538 H.Kitab tafsirnya merupakan sebaik-baik kitab tafsir dari segi balaghahnya walaupun di dalamnya terdapat banyak paham-paham mu’tazilah.Kebanyakan tafsir dalam bidang balaghah berpedoman pada kitab ini.
Karakteristik Tafsir Al Kasysyaf
Keistimewaan kitab ini adalah isinya tidak berbelit-belit dan sederhana.Didalamnya tidak terdapat kisah-kisah israiliyyat.Dalam menerangkan makna-makna alqur’an, tafsir ini berpedoman bahasa arab dan uslub-uslubnya.Kitab ini juga sangat memperhatikan ilmu bayan dan ma’ani untuk menerangkan bahwa Alqur’an adalah kalam ilahi yang tidak dapat ditandingi oleh manusia.Dalam menerangkan sesuatu kitab ini menggunakan metode tanya jawab.Seringkali pertanyaan dimulai dengan perkataan:”jika anda mengatakan begini ,maka saya mengatakan begitu.
3.Madzhab Sunni
Di antara tafsir dari kalangan madzahab sunni yang terkenal adalah tafsir Al-dur Al-mantsur,yang dikarang oleh Imam Suyuthi yaitu kitab Addurul Mantsur.Kitab Durul Mantsur adalah kitab yang menghimpun tafsir bilma’tsur,didalamnya tidak terdapat pendapat-pendapat pribadi imam Sayuthi sendiri.Dia tidak mengatakan kalimat yang menjadi penafisran dan jumlah yang memberi syarah,tetapi ia konsisten agar tafsirnya merupakan kumpulan dari hadits-hadits rasulullah dalam ayat-ayat alQur’an dan dalam serangkaian riwayat dari para sahabat ra.Dalam himpunannya beliau tidak berpijak pada kesahihan hadits dan riwayat.
Contoh Tafsir Imam Sayuthi
Allah berfirman”Hanya kepadaMu kami menyembah dan hanya kepadaMu kami minta pertolongan”
Imam Ibnu Jarir meriwayatkan dari Abi Hatim dari Ibni Abbas,adalah firman”Iyyaka na’budu”,yakni hanya kepadamu kami bertauhid dn kami mendambaMu.Waiyyaka Nastain,yakni dalam berbakti kepadaMu dan atas semua perkara kami.Imam Waqi’ dan AL-Ghurbani dai ibnu Ruzain berkata:”Aku mendengar Ali membaca huruf ini dan dia adalah orang arab dan Quraisy yang fasih.”Iyyaka na’budu wa iyyaka nastain” dengan membaca rafa’ dua fiil.Abu Qasim Al baghawi sepakat dengan AlMawardi mengenai sahabat dalam kitab Dalail dari Anas bin Malik dari Abi Tholhah ia berkata”Kami bersama Rasulullah saw dalam satu peperangan kami bertemu musuh,aku mendengar beliau bersabda,’Ya(malilki yaumiddin)Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in,’Dia berkata,’Aku melihat lelaki yang sempoyongan dipukul para malaikat dari depan dan dari belakang.
4.Madzhab Bathiniyah
Golongan bathiniah,ialah mereka yang tidak mau berpegang kepada makna yang zahir dari alqur’an.Mereka mengatakan bahwasannya alqur’an mempunyai makna yang zahir dan yang bathin.Maka yang dimaksud dari makna-makna itu adalah makna-makna yang batin.
Yang termasuk ke dalam golongan tafsir bathiniah adalah
a.Ismailiyah,nama ini dinisbatkan kepada Ismail putra tertua Imam Ja’far shadiq.
b.Qirmithah,nama ini dinisbatkan kepada Qirmith sebuah kampung tengah,yang menurut
mereka dari sanalah pemimpin mereka yang bernama hamdan.
c.Sab’iyyah,nisbat dari kata Al Sab’ah karna mereka berkeyakinan setiap tujuh orang dari
mereka harus ada imam yang harus mereka ikuti.
d.Alhurmiyyah,dari kata Al hurmah.disebut demikian karna mereka membolehkan hal-hal
yang haram dan keji.
Contoh tafsir bathiniyah adalah
a.QS.Al-Insyiqaq:19
•
Artinya:” Sesungguhnya kamu melalui tingkat demi tingkat (dalam kehidupan)”.
Mereka menafsirkan bahwa ayat tersebut menngisyarat kan agar meninggalkan wasiat para nabi lalu mengikuti para imam sesudah mereka.
b.QS.Yunus;15
•
Artinya:”Dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat kami yang nyata, orang-orang yang tidak mengharapkan pertemuan dengan kami berkata: "Datangkanlah Al Quran yang lain dari ini atau gantilah dia. Katakanlah: "Tidaklah patut bagiku menggantinya dari pihak diriku sendiri. Aku tidak mengikut kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Sesungguhnya Aku takut jika mendurhakai Tuhanku kepada siksa hari yang besar (kiamat)".
Mereka menafsirkan bahwa”atau tukarkanlah..,disitu dengan”atau gantikanlah Ali”.padahal disitu jelas nama Ali tidak disebut.
.5.Madzhab Tasawuf
Dalam madzhab ini,tafsir mereka dikenal dengan istilah tafsir Isyari.Tafsir al-isyari adalah ta’wil alqur’an yang berbeda dengan lahirnya lafal atau ayat,karna isyarat-isyarat rahasia yang hanya diketahui oleh ulama yang marifat kepada Allah.Dalam tafsir al-isyari,seorang mufasiir melihat makna lain selain makna lahir yang terkandung oleh ayat alqur’an namun makna lain itu tidak tampak kecuali orang-orang yang telah dibukakan hatinya oleh Allah untuk dan diterangkn mata hatinya.Ilmu tersebut bukanlah ilmu alkasbi yang bisa didapat dengan cara membaca dan menghafal akan tetapi ilmu tersebut merupakan ilmu yang diberikan Allah SWT karna pengaruh taqwa,sebagaimana firman Allah
QS.AlBaqara:282Artinya:”takutlah kamu kepada Allah.Allah akan mengajarkan kepadamu.Dan Allah maha Mengetahui tiap-tiap sesuatu”.
Syaray-syarat tafsir al-isyari
1.Tidak meniadakan makna lahir ayat alqur’an.
2.Tidak menyatakan bahwa makna isyarat itu merupakan murad(masud sebenarnya)satu-satunya,tanpa ada makna lahir.
3.hendaknya suatu tawil tidak terlalu jauh sehingga tidak sesuai lafal.
4.tidak menimbulkan keraguan pemahaman manusia.
5.tidak bertentangan dengan akal maupun syara’.
Pendapat para Ulama tentang tafsir Isyari
Di antaara para ulama ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan.ada yang menganggap tafsir ini sebagai inti dari kaum irfan dan ada pula yang menilainya sebagai kesesatan.Dapat dipahami bahwa jika penafsiran alquran memperturutkan hawa nafsu maka itu berarti perbuatan Zindiq.Akan tetapi jika penafsiran mengisyaratkan bahwa kalam Allah tidak bisa dijangkau oleh akal manusia,maka yang demikian itu merupakan kesempurnaan iman dan kema’rifatan.Sebagaimana Ibnu Abbas telah berkata bahwa sesungguhnya alqur’an itu mengandung banyak ancanaman dan janji,meliputi yang lahir dan batin.Maka barangsiapa memasukinya dengan hati-hati,akan selamat dan barang siapa yang memasukinya dengan ceroboh akan tersesat.Ia memuat beberapa mitsal dan kabar,halal dan haram,naasikh dan mansukh,muhkam dan mutsyabih,zahir dan batin.tanyakan ia kepada para ulama,jangan tanyakan ia kepada orang-orang bodoh.
Contoh Tafsir Isyari
1.QS.Thaha:24
Artinya:”. Pergilah kepada Fir'aun; Sesungguhnya ia Telah melampaui batas".
Menurut penafsiran mereka bahwa kata itu mengisyaratkan hatinya.oleh karnanya dia mengatakan bahwa”hati”itulah yang dimaksud dengan kata fir’aun,yaitu ia durhaka kepada tiap manusia.
2.QS.Al –Qashash:31
• •
Artinya:” Dan lemparkanlah tongkatmu. Maka tatkala (tongkat itu menjadi ular dan) Musa melihatnya bergerak-gerak seolah-olah dia seekor ular yang gesit, larilah ia berbalik ke belakang tanpa menoleh. (Kemudian Musa diseru): "Hai Musa datanglah kepada-Ku dan janganlah kamu takut. Se- sungguhnya kamu termasuk orang-orang yang aman”.
Kata tongkat Dikalangan mereka ditafsirkan dengan sesuatu hal selain Allah.Artinya segala sesuatu yang ia pegangi dan ia sandari selain Allah seyogyanya dibuang
Tokoh dan Kitabnya
Ibnu Arabi merupakan tokoh yang tersohor dalam dunia tafsir isyari.Banyak kalangan yang mengagumi kepakaran beliau dalam tasawuf maupun dunia ilmu pengetahuan dan
Banyak juga yang menganggapnya sebagai zindiq.Kitabnya yang terkenal adalah kitab Al-Fushush.Sebagai contoh penafsiran beliau adalah tafsiran beliau berkenaan dengan nabi Idris dalam QS.maryam:57”Dan kami telah mengangkatnya ke tempat yang tinggi”
Beliau menafsirkan bahwa tempat yang tinggi adalah tempat yang dikelilingi oleh rotasi alam raya,yaitu orbit matahari.di situlah tempat tinggal ruhani nabi Idris.
Kesimpulan
Dalam manhaj al-Tafsir al-Adabi al-ijtima’i, adalah corak penafsiran yang menjelaskan ayat-ayat Alquran berdasarkan ketelitian ungkapa-ungkapan yang disusun dengan bahasa yang lugas, dengan menekankan tujuan pokok diturunkannya Alquran, lalu mengaplikasikannya pada tatanan sosial, pemecahan masalah-masalah umat islam dan bangsa pada umumnya, sejalan dengan perkembangan masyarakat. Dalam manhaj ini fokus kajian adalah seputar norma-norma sosial. Norma-norma ini yang kemudian menjelma menjadi ketentuan umum atau sunnatullah yang akan dialami oleh siapapun dan dimanapun. Ketentuan-ketentuan(sunnatullah) tidak akan berubah meskipun waktu dan tempat berbeda. dari teks-teks alqur’an akan banyak diperoleh penjelasan deskriptif tentang faktor pendukung kemajuan suatu bangsa.
Mengenai tafsir alfarqu bainal madzahib banyak ditemukan dalam kitab tafsir wal mufassirun.tafsir ini secara khusus membahas tentang perbedaan dari berbagai macam tafsir yang berasal dari berbagai madzhab.
Madzhab pertama yang disajikan adalah mazhab syiah dan cabang-cabangnya.Di sini Al dzahabi menyajikan sejarah awal kemunculan Syiah yang kemudian pecah menjadi banyak firqah.Madzhab kedua adalah madzhab mu’tazialah.tafsir yang terkenal dalam madzhab ini adalah tafsir alkasysyaf karya Syaikh AlZamakhsyari.Tafsir ini banyak mengedepankan aspek balaghah dan keindahan bahasa.Madzhab selanjutnya adalah madzhab sunni yang kemunculannya hadir setelah paham mu’tazilah meredup.Tafsir ini lebih berhati-hati dan banyak mengedepankan pendapat sahabat dan tabiin seperti yang tercantum dalam tafsir Adurrul mansur karya Imam Suyuthi.Madzhab beriutnya adalah madzab batiniyah dan mazhhab tasawuf,kedua madzhab ini tidak berbeda jauh hanya saja kalau batiniah banyak melenceng dari Jalur islam sedangkan Tasauf adalah madzhab yang banyak menafsirkan ayat dengan ilmu kasyaf.
Daftar Pustaka:
Al Dzahabi,Muhamad Husain,Al Tafsir wa Al Mufassirun,Kairo:Dar alqahirah,1976
Al-Farmawi,Abdul hayy Metode Tafsir Mawdhu’iy; Suatu pengantar, Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 1994
Bisri Adib,Kamus AlBisri,Surabaya:Pustaka Progresif,1999
Nashrudin Baidan, Metode Penafsiran Alqur’an, Jogjakarta: Pustaka Pelajar Offset
Zufran Rahman, Studi Tentang Sejarah perkembangan Tafsir Alquran al-Karim,Terj.
Qishshat al-Tafsir, Jakarta; Kalam Mulia,1999.
M. Quraish Shihab Dkk, Sejarah Dan Ulum Alquran, Jakarta: Pustaka firdaus, 1999.
Al Qaththan,Manna,Mabahis fi Ulum AlQur’an,Jakarta:Pustaka kautsar,2004.
Al Shadiq,Ayatullah Muhammad Bagir, Madrasatil Qur’aniyah,Jakarta: Risalah,1999.
Al Shobuni,Muhammad Ali,Al Tibyan fi Al ulum AlQur’an,jakarta:Pustaka Amani,2001
M. Amin Abdullah, Khazanah Tafsir Indonesia Dari Hermeneutika Hingga Ideologi,
Bandung: Teraju, 2002.
Syihab,M. Quraish , Rasionalitas Al-qur’an Studi Kritis Atas Tafsir Al-Manar, Jakarta:
Lentera Hati 2006.
Mani’ Abdul Halim Mahmud, Metodologi Tafsir Kajian Komprehensif Metode Para Ahli
Tafsir, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Bahrun abu Bakar, Tafsir Al-Maraghi,terj. Semarang: Toha Putra, 1993, Juz XXVIII.
Alquran al-karim adalah kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, mengandung hal-hal yang berhubungan dengan keimanan, ilmu pengetahuan, kisah-kisah, filsafat, peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku dan tata cara hidup manusia, baik sebagai makhluq individu ataupun sebagai makhluq sosial, sehingga berbahagia hidup di dunia dan di akhirat.
Alquran al-karim dalam menerangkan hal-hal tersebut di atas, ada yang dikemukakan secara terperinci, seperti yang berhubungan dengan hukum perkawinan, hukum warisan dan sebagainya, dan ada pula yang dikemukakan secara umum dan garis besarnya saja. Yang diterangkan secara umum dan dan garis-garis besarnya ini, ada yang diperinci dan dijelaskan hadits-hadits Nabi muhammad SAW , dan ada yang di arahkan pada kaum muslimin sendiri yang disebut ijtihad.
Begitu pula halnya tafsir Alquran ia berkembang mengikuti irama perkembangan masa dan memenuhi kebutuhan manusia dalam suatu generasi. Tiap-tiap masa dan generasi menghasilkan tafsir-tafsir Alquran yang sesuai dengan kebutuhan dan keperluan generasi itu dengan tidak menyimpang dari hukum-hukum agama.
Bila seorang mahasiswa membaca literatur-literatur tentang ilmu tafsir, pasti akan menemukan beberapa istilah, antara lain manhaj, thariqah, ittijah, lawn, dsb. Para ahli berbeda-beda dalam memaknakan istilah-istilah itu. Makalah ini secara khusus membahas tentang manhaj, dan lebih spesifik lagi membahas tentang al-Manhaj Al-Adabi Al-Ijtima’i dan al-Manhaj al-Taqarrub Baina al-Madzahib dalam sejarah pemikiran tafsir.
PEMBAHASAN
A.Pengertian Manhaj.
Manhaj adalah langkah yang ditempuh seorang mufassir dalam menjelaskan tentang makna, menyerap makna dari teks, mengaitkan satu sama lain, melengkapi dengan atsar-atsar yang berkaitan dengan masalah itu, dan menyampaikan hukum-hukum, nilai-nilai dan ajaran-ajaran agama yang terdapat di dalamnya, sesuai dengan kecenderungan, mazhab, pengetahuan dan kepribadian mufassir.
B.Perkembangan Metode Tafsir
Manhaj atau metode tafsir lahir sejalan dengan lahirnnya tafsir itu sendiri, akan tetapi pada permulaan islam tadwin ilmu-ilmu islam belum dikenal secara luas, termasuk metode tafsir, apalagi pengkajinyan secara ilmiah. Oleh karena itu dalam kitab-kitab salaf tidak dijumpai tentang ilmu yang membahas metodologi secara khusus. Pada generasi pertama, umumnya, mereka menguasai ilmu yang diperlukan dalam menafsirkan Alquran seperti ilmu Bahasa Arab, Balaghat, Sastra dll. Pada masa itu para sahabat menyaksikan secara langsung turunnya wahyu kepada rasulullah saw. sehingga membantu mereka dalam menafsirkan Alquran secara benar dan utuh sehingga mereka tidak memerlukan metode khusus dalam menafsirkan Alquran. Hal ini tidak berarti mereka menafsirkan Alquran tanpa metode justru metode yang mereka terapkan menjadi pedoman bagi para mufassir sesudahnya.
C.Macam-Macam Manhaj (Metode) Penafsiran
Dari segi perkembangan tafsir, seperti halnya metode tafsir, maka tafsir itu berkembang menurut aliran atau corak tafsir yang berkembang itu yang dapat kita klasifikasikan menjadi dua bagian yaitu:
1.Aliran/corak tafsir Modern/Kontemporer (al-Adabi al-Ijtima’i)
2.Aliran/corak tafsir klasik
Tapi disini kami hanya membahas tentang Aliran/corak fafsir modern/kontemporer, yang termasuk dalam kategori ini diantaranya adalah;
D.Manhaj Al-Tafsir al-Adabi al-Ijtima’i
Sebagai salah satu akibat perkembangan modern adalah munculnya corak tafsir yang mempunyai karakteristik tersendiri berbeda dari corak tafsir lainnya dan memiliki corak tersendiri yang betul-betul baru dari dunia tafsir.
Corak tafsir ini berusaha memahami nash-nash Alquran dengan cara, pertama dan utama, mengemukakan ungkapan-ungkapan Alquran secara teliti, selanjutnya menjelaskan makna-makna yang dimaksud oleh Alquran tersebut dengan gaya bahasa yang indah dan menarik. Kemudian pada langkah berikutnya, penafsiran berusaha menghubungkan nash-nash Alquran yang tengah dikaji dengan kenyataan sosial dan sistem budaya yang ada. Pembahasan tafsir ini sepi dari penggunaan istilah-istilah ilmu dan teknologi, dan tidak akan menggunakan istilah-istilah tersebut kecuali jika dirasa perlu dan hanya sebatas kebutuhan. Kemudian menyusun kandungan ayat-ayat tersebut dalam suatu redaksi yang indah dengan penonjolan tujuan utama dan tujuan-tujuan Alquran yaitu membawa petunjuk dalam kehidupan, kemudian menggabungkannya dengan pengertian-pengertian ayat tersebut dengan hukum alam yang berlaku dalam masyarakat dan pembangunan dunia. di samping itu pula juga dengan menekankan tujuan pokok diturunkannya Alquran, lalu mangaplikasikannya pada tatanan sosial, seperti pemecahan masalah-masalah umat islam dan bangsa pada umumnya, sejalan dengan perkembangan masyarakat. Dalam corak tafsir ini yang penting adalah bagaimana misi Alquran sampai pada pembaca.
Dalam penafsirannya, teks-teks Alquran dikaitkan dengan realitas kehidupan masyarakat, tradisi sosial dan system peradaban, sehingga dapat fungsional dalam memecahkan persoalan. Dengan demikian mufassir berusaha mendiagnosa persoalan-persoalan umat Islam khususnya dan umat manusia pada umumnya, untuk kemudian mencarikan jalan keluar berdasarkan petunjuk-petunjuk Alquran, sehingga dirasakan bahwa ia selalu sejalan dengan dengan perkembangan zaman dan manusia.
- Metode al-Adabi al-Ijtima’i Dari Segi Keindahan (Balaghah) Bahasa Dan Kemu’jizatan Alquran.
Metode al-Adabi al-Ijtima’i dalam segi keindahan (balaghah) bahasa dan kemu’jizatan Alquran, berusaha menjelaskan makna atau maksud yang dituju oleh Alquran, berupaya mengungkapkan betapa Alquran itu mengandung hukum-hukum alam raya dan aturan-aturan kemasyarakatan, melalui petunjuk dan ajaran Alquran, suatu petunjuk yang berorientasi kepada kebaikan dunia dan akhirat, serta berupaya mempertemukan antara ajaran Alquran dan teori-teori ilmiah yang benar. Juga berusaha menjelaskan kepada umat bahwa Alquran itu adalah Kitab Suci yang kekal, yang mampu bertahan sepanjang perkembangan zaman dan kebudayaan manusia sampai akhir masa, berupaya melenyapkan segala kebohongan dan keraguan yang dilontarkan terhadap Alquran dengan argument yang kuat yang mampu menangkis segala kebatilan, karena memang kebatilan itu pasti lenyap.
Semua hal di atas dikemukakan dan diuraikan dengan gaya bahasa yang sangat indah, menarik memikat, dan membuat pembaca terpesona serta merasuk kedalam kalbunya, sehingga tergugahlah hatinya untuk memperhatikan Kitabullah dan timbul minat serta gairah untuk mengetahui segala makna dan rahasia Alquran al-Karim tersebut.
Metode tafsir Al-Adabi Al-Ijtima’i Dalam Analisis Tentang Unsur-unsur Terbentuknya Masyarakat.
Unsur yang membentuk masyarakat ada tiga yakni: Manusia, alam dan hubungan/interaksi social. Unsur ketiga yang harus kita kaji untuk menemukan di manakah letak posisi manusia dalam interaksi social, sesuai dengan konsepsi yang dikehendaki oleh Alquran. Manusia adalah makhluk sosial yang memiliki ketergantungan (interdependensi) satu sama lain dalam kehidupannya. Bertolak dari kebutuhan sosiologisnya itu, seluruh manusia akan memiliki kecenderungan yang sama, yaitu membentuk kesatuan sosial, yang pada akhirnya melahirkan sebuah Negara.
Dilihat dari segi sifatnya, hubungan sosial tersebut terbagi dua, yaitu:
1. Hubungan fungsional
2. Hubungan persaudaraan yang diikat kesamaan agama
Hubungan fungsional adalah hubungan sosial yang lebih bertendensikan kejasaan. Hubungan sosial dalam masyarakat, ini adalah hubungan antara manusia dengan sesamanya, berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan, gesekan kebudayaan dan berbagai bidang kehidupan sosial lainnya. Permasalahan yang dihadapi di sini bukan lagi pertentangan antara manusia dengan alam tetapi berupa pertentangan sosial dan benturan kepentingan atau kemaslahatan antar sesama, problematika sosial dalam masyarakat memang sangat kompleks beragam dan dalam bentuk yang bermacam-macam. Akan tetapi pada hakikatnya satu subtansial yang berulang-ulang dan sangat umum, yakni pertentangan antara golongan lemah dan golongan kuat. semuanya bersumber pada antara kesenjangan mereka yang ada di posisi golongan kuat dan yang di posisi golongan lemah. Bahkan sering kali permasalahan itu timbul dari satu golongan yaitu golongan elit atas.
Pada hari akhir nanti Allah tidak menanyai manusia mengenai pendapat para mufassir, dan tentang bagaimana mereka memahami Alquran. Tetapi ia akan menanyakan kepada kita tentang kitab-Nya yang Ia wahyukan untuk membimbing dan mengatur manusia. Kesimpulannya adalah menjelaskan Alquran kepada masyarakat luas dengan maknanya yang praktis, bukan hanya untuk ulama’ professional. Masyarakat awam maupun ulama’, menyadari relevansi terbatas yang dimiliki tafsir-tafsir tradisional, tidak akan memberikan pemecahan terhadap masalah-masalah penting yang mereka hadapi sehari-hari. Agar para ulama itu yaqin, bahwa mereka seharusnya membiarkan Alquran berbicara atas nama dirinya sendiri, bukan malah diperumit dengan penjelasan-penjelasan dan keterangan-keterangan yang subtil.
Nuansa social kemasyarakatan yang dimaksud di sini adalah tafsir yang menitikberatkan penjelasan ayat Alquran dari:
1). Segi ketelitian redaksinya
2). Kemudian menyusun kandungan ayat-ayat tersebut dalam suatu redaksi dengan tujuan utama memaparkan tujuan-tujuan Alquran, eksentuasi yang menonjol pada tujuan utama yang diuraikan Alquran, dan
3). Penafsiran ayat dikaitkan dengan sunnatullah yang berlaku dalam masyarakat.
Nuansa tafsir sosial kemasyarakatan ingin menghindari adanya kesan cara penafsiran yang seolah-olah menjadikan Alquran terlepas dari akar sejarah kehidupan manusia, baik secara individu maupun sebagai kelompok. Akibatnya, tujuan Alquran sebagai petunjuk dalam kehidupan manusia terlantar.
Para Pelopor Dan Kitab Tafsir Corak al-Adabi al-Ijtima’i
Menganai penafsiran Alquran kontemporer adalah upaya melahirkan konsep-konsep Qurani sebagai jawaban terhadap tantangan dan problematika kehidupan modern dan upaya mempertemukan antara Qur’an dan sains modern yang selalu berkembang dengan cepat dalam batas yang wajar dan ditoleransi oleh islam, dengan motifasi lebih menegaskan I’jaz ilmi Alquran. Dalam bidang kemasyarakatan dan politik, maka tafsir yang sangat dibanyak dipelajari adalah tafsir yang terbit pada abad ke XIX dan XX.
Seperti kitab-kitab tafsir yang di tulis berdasarkan metode ini, antara lain:
- Tafsir Al-Manar, oleh Rasyid Ridha (w. 1345 H)
- Tafsir Al-Maraghi, oleh Syekh Muhammad Al-Maraghi (w. 1945 M)
- Tafsir Alquran Al-Karim, karya Al-Syekh Mahmud Syaltut
- Tafsir Al-Wadhih, karya Muhammad Mahmud Baht Al-Hijazi.
Literatur Tafsir Alquran Di Indonesia Dari Segi Metode, Nuansa dan Pendekatan tafsir.
- Tafsir bi al-Ma’tsur Pesan Moral Alquran, Karya Jalaluddin Rahmat
- Tafsir Juz ‘amma Disertai Asbab al-Nuzul, Karya Rafi’uddin dan Edham Syifa’i
- Tafsir Al-Mishbah, kesan dan keserasian Alquran (belum selesai), alquran Al-Karim, Tafsir atas surat-surat pendek Berdasarkan urutan Turunnya Wahyu & Wawasan Alquran, karya M. Quraish Shihab
- Menyelami Kebebasan Manusia, Telaah Kritis Terhadap Konsepsi Alquran, karya Mahasin
- Konsep Kufr Dalam Alquran, karya Harifudin Cawidu
- Konsep Perbuatan Manusia Menurut Alquran, Karya Jalaludin Rahman
- Manusia Pembentuk Kebudayaan Dalam Alquran, Karya Musa Asy’ari
- Jiwa Dalam Alquran, karya Achmad Mubarok Dll.
Contoh Al-Tafsir Al-Adabi Al-Ijtima’i
Pembahasan menyangkut masalah di atas merupakan metode al-adabi al-Ijtima’i. ini dijumpai dalam usaha mengembangkan penafsiran satu ayat dengan hokum-hukum kemasyarakatan dan pembangunan dunia. Sebagai contoh: antara lain, dalam firman Allah SWT;
• •
Artinya: Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh pahala yang banyak.
Lafazh al-Qardl berarti harta yang diserahkan dengan tatanan dikembalikan (pijaman). Ketika allah diberikan atribut sifat karam, artinya kebaikan dan pemberian nikmat-Nya betul-betul tampak. Sementara ketika sifat karam disematkan kepada Manusia, itu berarti nama dari pekerjaan dan akhlak yang terpuju yang tampak pada dirinya. Tidak bias seseorang dianggap memilki sifat karam sebelum akhlak dan perbuatannyaterpuji. Dan setiap hal yang terpuji berdasarkan setandar masing-masing dianggap memiliki sifat karam.Allah SWT. Menamai peminjaman sebagai pembelanjaan harta di jalan Allah dan bentuk-bentuk kebaikan lain untuk mendapatkan ridlonya. Dan qardl sebagaimana disebutkan di muka adalah sesuatu yang diberikan dengan syarat dikembalikan. Itu menunjukkan bahwa
Allah akan mengembalikan itu pada orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah. Kemudian dengan sangat tegas, Allah menyatakan bahwa ia akan memberikan pahala yang banyak dan itu masih akan dilipatgandakan. Hanya ayat inilah yang betul-betul secara jelas memberikan dorongan danseruan untuk bersedekah dan berbuat baik. Dan Allah maha tahu tentang hal-ikhwal kamu, baik yang lahir maupun yang batin. Lalu dia member balasan kepadamu atas itu semua. Dan oleh karena kemahatahuan Allah SWT. Terhadap kamu maka dia mengumpulkan amal dari orang yang membelanjakan harta dan berperang sebelum terbukanya kota Makkah, atas orang yang membelanjakan harta dan berperang sesudah itu. Dan hal itu tak lain karena Allah mengetahui keikhlasan golongan yang pertama dalam menafkahkan hartanya di masa kesusahan dan kesempitan.
Abu bakar al-siddiq adalah orang yang mempunyai bagian terbesar dari ayat ini, karena dialah penghulu dari orang-orang yang melaksanakan ayat ini. Sebab dialah yang menafkahkan hartanya seluruhnya dengan tujuan ingin mendapatkan ridla Allah. Sedang selain dia tidak seorangpun yang mempunyai kenikmatan yang menyamai dia. Kemudian Allah SWT. Menekankan agar membelanjakan harta di jalan Allah, dan mengecam orang yang tidak mau melaksanakannya. Firman Allah:
• •
Aritnya:”Siapakah yang mau membelanjakan hartanya di jalan Allah, Allah akan melipatgandakan untuk pinjamannya itu”. Yakni Allah menjadikan untuknya satu kebaikan menjadi 700. Dan selain itu, dia memperoleh pula balasan yang menyenangkan karena memperoleh surga.
Ayat itu disusun dalam bentuk percontohan. Dan itu sangat berpengaruh pada kejiwaan disbanding bentuk-bentuk ungkapan yang lainyang berisi anjuran sedekah. Disebutkan bahwa seorang yahudi berkomentar terhadap turunnya ayat di atas.” Tuhannya Muhammad tidak meminta pinjaman sampai dia dalam kondisi fakir.” Lalu Abu Bakar menempeleng si yahudi tadi. Dan kemudian Yahudi mengadu kepada Rasulullah saw. Atas insiden yang dilakukan Abu Bakar terhadapnya. Nabi saw. Berkata pada Abu Bakar,”Maksudmu apa dengan perbuatanmu itu?”, Abu Bakar Menjawab: “Saya tak dapat menahan diri untuk menghajarnya. Si yahudi tadi tidak mengucapkan perkataannya itu selain karena meremehkan, ketololan dan kebodohannya.
D.Manhaj Al Tafsir Al-farqu bain al-Madzahib.
Umat islam,sepeninggal Rasulullah SAW, telah berpecah belah menjadi berpuluh-puluh firqah.masing-masing firqah memahami dan menafsirkan alquran menurut firqah mereka mereka sendiri sehingga banyak menimbulkan perbedaan penafsiran alqur’an.Hal ini juga berpengaruh dalam dunia ilmu tafsir,dengan adanya firqah-firqah tersebut,tumbuh dan berkembang aliran tafsir.Dalam tafsir madzhab ahlu sunnah,yang menonjol adalah akidah ahlusunnahnya,Madzhab Mu’tazilah yang ditonjolkan adalah akidah mu’tazilahnya dan didalam madzhab syiah yang ditonjolkan adalah akidah syiahnya.Di antara mereka ada yang mempertahankan kebenaran kendati mengalami kesulitan,ada juga yang imbang dan ada pula yang berlebihan. Kitab Tafsir wa alMufassirun,adalah salah satu kitab yang menggunakan manhaj alfarqu bainal Madzahib karna di dalamnya banyak disajikan berbagai macam tafsir,perbedaan dan corak tafsirnya dari madzhab yang berbeda.
Madzhab-madzhab tersebut antara lain;
1.Madzhab Syiah
Pengertian
Syi’ah secara etimolgi bahasa berasal dari kata sya-ya’a( ) yang berarti mengikuti Secara istilah syiah adalah golongan yang mencintai Imam Ali dan keluarganya.Sebagian di antara mereka ada yang fanatik terhadap syi’ahnya sehingga mencapai pada tingkat kekufuran dan di antara mereka ada yang sedang-sedang saja,hingga mereka tidak jatuh dalam keufuran,hanya saja mereka tetap membenci ahlu sunnah .
Madzhab syiah merupakan madzhab pertama dalam sejarah islam.Madzhab ini muncul pada zaman khalifah Utsman ra dan meluas pengaruhnya pada zaman Khalifah Ali ra.Kaum syi’ah sepakat bahwa jabatan kehalihfahan merupakan hak Imam Ali ra dan keturunannya.Akan tetapi timbul masalah ketika Imam Husain ra terbunuh,kaum syiah berbeda pendapat dalam menentukan pengganti Imam Husain yang telah terbunuh.
Golongan pertama berpendapat bahwa khilafah adalah hak Imam Muhammad Al hanafiah.
Golongan kedua berpendapat bahwa khilafah adalah hak anak keturunan imam Hasan.
Golongan ketiga berpendapat bahwa Khilafah adalah hak anak keturunan imam Husain.
Perbedaan pendapat di antara kaum syiah mengakibatkan munculnya firqah-firqah baru dalam madzhab syiah.Madzhab-madzhab tersebut antar lain;Zaidiyah,Itsna Asyar dan ismailiyah.kemunculan madzhab-madzhab tersebut juga mempengaruhi perkembangan ilmu tafsir.
Tafsir Imamiyah Itsna Asyar
Pemikiran-pemikiran tafsir syiah istna asyar banyak dipengaruhi oleh paham teoleogi mu’tazilah dan kalaupun ada perbedaan itu hanya sedikit sekali.Tokoh-tokoh dalam tafsir ini adalah Imam Syarif Murtadho,Abu Ali al thibrisi.Mereka banyak mencantumkan pendapat-pendapat mu’tazilah dalam tafsir-tafsir mereka dan bahkan imam Syarif Murtadha berpendapat dalam tafsirnya bahwa Imam Ali sebagai pemimpin kaum mu’tazilah.
Contoh Tafsir Syiah itsna Asyar
1.QS.Al-naziat:6-7
Artinya:” (Sesungguhnya kamu akan dibangkitkan) pada hari ketika tiupan pertama menggoncang Alam”,
Artinya:” Tiupan pertama itu diiringi oleh tiupan kedua.”
Menurut pemahaman mereka bahwa lafadz”rajifah”adalah husain sedangkan “radifah” adalah imam Ali ra.
2.QS. AlMaidah:55
•
Artinya:” Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah”.
Mereka memahami bahwa”orang-orang yang beriman”adalah orang-orang yang beriman kepada imam-imam dua belas.
3.QS.Al-nahl:51
Allah berfirman: "Janganlah kamu menyembah dua tuhan; Sesungguhnya dialah Tuhan yang Maha Esa, Maka hendaklah kepada-Ku saja kamu takut".
Kaum syiah itsna asyar berpendapat bahwa Janganlah engkau menjadikan dua imam karna dia adlah imam satu-satunya
4.QS.Al-Zumar:69
•
Artinya:” Dan terang benderanglah bumi (padang Mahsyar) dengan cahaya (keadilan) Tuhannya; dan diberikanlah buku (perhitungan perbuatan masing-masing) dan didatangkanlah para nabi dan saksi-saksi dan diberi Keputusan di antara mereka dengan adil, sedang mereka tidak dirugikan.
Mereka menafsirkan”nurnya”adalah nur Imam Ali ra
5.QS.Al-Naba:40
Artinya:”. Sesungguhnya kami Telah memperingatkan kepadamu (hai orang kafir) siksa yang dekat, pada hari manusia melihat apa yang Telah diperbuat oleh kedua tangannya; dan orang kafir berkata:"Alangkah baiknya sekiranya dahulu adalah tanah".
Merekamenafsirkan dengan menjadi kelompok abu turab.
2.Madzhab Mu’tazilah
Pengertian
Lafadz Mu’tazilah berasal dari kata dasar i’tazala( ) yang bermakna mengasingkan diri .Di antara tafsir mu’tazilah yang terkenal adalah tafsir alkasyaf karangan Syaikh Mahmud ibnu Umar ibnu muhammad Al Zamakhsyari,seorang ahli nahwu dan bahasa yang menganut paham mu’tazilah.lahir pada tahun 467 H dan wafat pada tahun 538 H.Kitab tafsirnya merupakan sebaik-baik kitab tafsir dari segi balaghahnya walaupun di dalamnya terdapat banyak paham-paham mu’tazilah.Kebanyakan tafsir dalam bidang balaghah berpedoman pada kitab ini.
Karakteristik Tafsir Al Kasysyaf
Keistimewaan kitab ini adalah isinya tidak berbelit-belit dan sederhana.Didalamnya tidak terdapat kisah-kisah israiliyyat.Dalam menerangkan makna-makna alqur’an, tafsir ini berpedoman bahasa arab dan uslub-uslubnya.Kitab ini juga sangat memperhatikan ilmu bayan dan ma’ani untuk menerangkan bahwa Alqur’an adalah kalam ilahi yang tidak dapat ditandingi oleh manusia.Dalam menerangkan sesuatu kitab ini menggunakan metode tanya jawab.Seringkali pertanyaan dimulai dengan perkataan:”jika anda mengatakan begini ,maka saya mengatakan begitu.
3.Madzhab Sunni
Di antara tafsir dari kalangan madzahab sunni yang terkenal adalah tafsir Al-dur Al-mantsur,yang dikarang oleh Imam Suyuthi yaitu kitab Addurul Mantsur.Kitab Durul Mantsur adalah kitab yang menghimpun tafsir bilma’tsur,didalamnya tidak terdapat pendapat-pendapat pribadi imam Sayuthi sendiri.Dia tidak mengatakan kalimat yang menjadi penafisran dan jumlah yang memberi syarah,tetapi ia konsisten agar tafsirnya merupakan kumpulan dari hadits-hadits rasulullah dalam ayat-ayat alQur’an dan dalam serangkaian riwayat dari para sahabat ra.Dalam himpunannya beliau tidak berpijak pada kesahihan hadits dan riwayat.
Contoh Tafsir Imam Sayuthi
Allah berfirman”Hanya kepadaMu kami menyembah dan hanya kepadaMu kami minta pertolongan”
Imam Ibnu Jarir meriwayatkan dari Abi Hatim dari Ibni Abbas,adalah firman”Iyyaka na’budu”,yakni hanya kepadamu kami bertauhid dn kami mendambaMu.Waiyyaka Nastain,yakni dalam berbakti kepadaMu dan atas semua perkara kami.Imam Waqi’ dan AL-Ghurbani dai ibnu Ruzain berkata:”Aku mendengar Ali membaca huruf ini dan dia adalah orang arab dan Quraisy yang fasih.”Iyyaka na’budu wa iyyaka nastain” dengan membaca rafa’ dua fiil.Abu Qasim Al baghawi sepakat dengan AlMawardi mengenai sahabat dalam kitab Dalail dari Anas bin Malik dari Abi Tholhah ia berkata”Kami bersama Rasulullah saw dalam satu peperangan kami bertemu musuh,aku mendengar beliau bersabda,’Ya(malilki yaumiddin)Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in,’Dia berkata,’Aku melihat lelaki yang sempoyongan dipukul para malaikat dari depan dan dari belakang.
4.Madzhab Bathiniyah
Golongan bathiniah,ialah mereka yang tidak mau berpegang kepada makna yang zahir dari alqur’an.Mereka mengatakan bahwasannya alqur’an mempunyai makna yang zahir dan yang bathin.Maka yang dimaksud dari makna-makna itu adalah makna-makna yang batin.
Yang termasuk ke dalam golongan tafsir bathiniah adalah
a.Ismailiyah,nama ini dinisbatkan kepada Ismail putra tertua Imam Ja’far shadiq.
b.Qirmithah,nama ini dinisbatkan kepada Qirmith sebuah kampung tengah,yang menurut
mereka dari sanalah pemimpin mereka yang bernama hamdan.
c.Sab’iyyah,nisbat dari kata Al Sab’ah karna mereka berkeyakinan setiap tujuh orang dari
mereka harus ada imam yang harus mereka ikuti.
d.Alhurmiyyah,dari kata Al hurmah.disebut demikian karna mereka membolehkan hal-hal
yang haram dan keji.
Contoh tafsir bathiniyah adalah
a.QS.Al-Insyiqaq:19
•
Artinya:” Sesungguhnya kamu melalui tingkat demi tingkat (dalam kehidupan)”.
Mereka menafsirkan bahwa ayat tersebut menngisyarat kan agar meninggalkan wasiat para nabi lalu mengikuti para imam sesudah mereka.
b.QS.Yunus;15
•
Artinya:”Dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat kami yang nyata, orang-orang yang tidak mengharapkan pertemuan dengan kami berkata: "Datangkanlah Al Quran yang lain dari ini atau gantilah dia. Katakanlah: "Tidaklah patut bagiku menggantinya dari pihak diriku sendiri. Aku tidak mengikut kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Sesungguhnya Aku takut jika mendurhakai Tuhanku kepada siksa hari yang besar (kiamat)".
Mereka menafsirkan bahwa”atau tukarkanlah..,disitu dengan”atau gantikanlah Ali”.padahal disitu jelas nama Ali tidak disebut.
.5.Madzhab Tasawuf
Dalam madzhab ini,tafsir mereka dikenal dengan istilah tafsir Isyari.Tafsir al-isyari adalah ta’wil alqur’an yang berbeda dengan lahirnya lafal atau ayat,karna isyarat-isyarat rahasia yang hanya diketahui oleh ulama yang marifat kepada Allah.Dalam tafsir al-isyari,seorang mufasiir melihat makna lain selain makna lahir yang terkandung oleh ayat alqur’an namun makna lain itu tidak tampak kecuali orang-orang yang telah dibukakan hatinya oleh Allah untuk dan diterangkn mata hatinya.Ilmu tersebut bukanlah ilmu alkasbi yang bisa didapat dengan cara membaca dan menghafal akan tetapi ilmu tersebut merupakan ilmu yang diberikan Allah SWT karna pengaruh taqwa,sebagaimana firman Allah
QS.AlBaqara:282Artinya:”takutlah kamu kepada Allah.Allah akan mengajarkan kepadamu.Dan Allah maha Mengetahui tiap-tiap sesuatu”.
Syaray-syarat tafsir al-isyari
1.Tidak meniadakan makna lahir ayat alqur’an.
2.Tidak menyatakan bahwa makna isyarat itu merupakan murad(masud sebenarnya)satu-satunya,tanpa ada makna lahir.
3.hendaknya suatu tawil tidak terlalu jauh sehingga tidak sesuai lafal.
4.tidak menimbulkan keraguan pemahaman manusia.
5.tidak bertentangan dengan akal maupun syara’.
Pendapat para Ulama tentang tafsir Isyari
Di antaara para ulama ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan.ada yang menganggap tafsir ini sebagai inti dari kaum irfan dan ada pula yang menilainya sebagai kesesatan.Dapat dipahami bahwa jika penafsiran alquran memperturutkan hawa nafsu maka itu berarti perbuatan Zindiq.Akan tetapi jika penafsiran mengisyaratkan bahwa kalam Allah tidak bisa dijangkau oleh akal manusia,maka yang demikian itu merupakan kesempurnaan iman dan kema’rifatan.Sebagaimana Ibnu Abbas telah berkata bahwa sesungguhnya alqur’an itu mengandung banyak ancanaman dan janji,meliputi yang lahir dan batin.Maka barangsiapa memasukinya dengan hati-hati,akan selamat dan barang siapa yang memasukinya dengan ceroboh akan tersesat.Ia memuat beberapa mitsal dan kabar,halal dan haram,naasikh dan mansukh,muhkam dan mutsyabih,zahir dan batin.tanyakan ia kepada para ulama,jangan tanyakan ia kepada orang-orang bodoh.
Contoh Tafsir Isyari
1.QS.Thaha:24
Artinya:”. Pergilah kepada Fir'aun; Sesungguhnya ia Telah melampaui batas".
Menurut penafsiran mereka bahwa kata itu mengisyaratkan hatinya.oleh karnanya dia mengatakan bahwa”hati”itulah yang dimaksud dengan kata fir’aun,yaitu ia durhaka kepada tiap manusia.
2.QS.Al –Qashash:31
• •
Artinya:” Dan lemparkanlah tongkatmu. Maka tatkala (tongkat itu menjadi ular dan) Musa melihatnya bergerak-gerak seolah-olah dia seekor ular yang gesit, larilah ia berbalik ke belakang tanpa menoleh. (Kemudian Musa diseru): "Hai Musa datanglah kepada-Ku dan janganlah kamu takut. Se- sungguhnya kamu termasuk orang-orang yang aman”.
Kata tongkat Dikalangan mereka ditafsirkan dengan sesuatu hal selain Allah.Artinya segala sesuatu yang ia pegangi dan ia sandari selain Allah seyogyanya dibuang
Tokoh dan Kitabnya
Ibnu Arabi merupakan tokoh yang tersohor dalam dunia tafsir isyari.Banyak kalangan yang mengagumi kepakaran beliau dalam tasawuf maupun dunia ilmu pengetahuan dan
Banyak juga yang menganggapnya sebagai zindiq.Kitabnya yang terkenal adalah kitab Al-Fushush.Sebagai contoh penafsiran beliau adalah tafsiran beliau berkenaan dengan nabi Idris dalam QS.maryam:57”Dan kami telah mengangkatnya ke tempat yang tinggi”
Beliau menafsirkan bahwa tempat yang tinggi adalah tempat yang dikelilingi oleh rotasi alam raya,yaitu orbit matahari.di situlah tempat tinggal ruhani nabi Idris.
Kesimpulan
Dalam manhaj al-Tafsir al-Adabi al-ijtima’i, adalah corak penafsiran yang menjelaskan ayat-ayat Alquran berdasarkan ketelitian ungkapa-ungkapan yang disusun dengan bahasa yang lugas, dengan menekankan tujuan pokok diturunkannya Alquran, lalu mengaplikasikannya pada tatanan sosial, pemecahan masalah-masalah umat islam dan bangsa pada umumnya, sejalan dengan perkembangan masyarakat. Dalam manhaj ini fokus kajian adalah seputar norma-norma sosial. Norma-norma ini yang kemudian menjelma menjadi ketentuan umum atau sunnatullah yang akan dialami oleh siapapun dan dimanapun. Ketentuan-ketentuan(sunnatullah) tidak akan berubah meskipun waktu dan tempat berbeda. dari teks-teks alqur’an akan banyak diperoleh penjelasan deskriptif tentang faktor pendukung kemajuan suatu bangsa.
Mengenai tafsir alfarqu bainal madzahib banyak ditemukan dalam kitab tafsir wal mufassirun.tafsir ini secara khusus membahas tentang perbedaan dari berbagai macam tafsir yang berasal dari berbagai madzhab.
Madzhab pertama yang disajikan adalah mazhab syiah dan cabang-cabangnya.Di sini Al dzahabi menyajikan sejarah awal kemunculan Syiah yang kemudian pecah menjadi banyak firqah.Madzhab kedua adalah madzhab mu’tazialah.tafsir yang terkenal dalam madzhab ini adalah tafsir alkasysyaf karya Syaikh AlZamakhsyari.Tafsir ini banyak mengedepankan aspek balaghah dan keindahan bahasa.Madzhab selanjutnya adalah madzhab sunni yang kemunculannya hadir setelah paham mu’tazilah meredup.Tafsir ini lebih berhati-hati dan banyak mengedepankan pendapat sahabat dan tabiin seperti yang tercantum dalam tafsir Adurrul mansur karya Imam Suyuthi.Madzhab beriutnya adalah madzab batiniyah dan mazhhab tasawuf,kedua madzhab ini tidak berbeda jauh hanya saja kalau batiniah banyak melenceng dari Jalur islam sedangkan Tasauf adalah madzhab yang banyak menafsirkan ayat dengan ilmu kasyaf.
Daftar Pustaka:
Al Dzahabi,Muhamad Husain,Al Tafsir wa Al Mufassirun,Kairo:Dar alqahirah,1976
Al-Farmawi,Abdul hayy Metode Tafsir Mawdhu’iy; Suatu pengantar, Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 1994
Bisri Adib,Kamus AlBisri,Surabaya:Pustaka Progresif,1999
Nashrudin Baidan, Metode Penafsiran Alqur’an, Jogjakarta: Pustaka Pelajar Offset
Zufran Rahman, Studi Tentang Sejarah perkembangan Tafsir Alquran al-Karim,Terj.
Qishshat al-Tafsir, Jakarta; Kalam Mulia,1999.
M. Quraish Shihab Dkk, Sejarah Dan Ulum Alquran, Jakarta: Pustaka firdaus, 1999.
Al Qaththan,Manna,Mabahis fi Ulum AlQur’an,Jakarta:Pustaka kautsar,2004.
Al Shadiq,Ayatullah Muhammad Bagir, Madrasatil Qur’aniyah,Jakarta: Risalah,1999.
Al Shobuni,Muhammad Ali,Al Tibyan fi Al ulum AlQur’an,jakarta:Pustaka Amani,2001
M. Amin Abdullah, Khazanah Tafsir Indonesia Dari Hermeneutika Hingga Ideologi,
Bandung: Teraju, 2002.
Syihab,M. Quraish , Rasionalitas Al-qur’an Studi Kritis Atas Tafsir Al-Manar, Jakarta:
Lentera Hati 2006.
Mani’ Abdul Halim Mahmud, Metodologi Tafsir Kajian Komprehensif Metode Para Ahli
Tafsir, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Bahrun abu Bakar, Tafsir Al-Maraghi,terj. Semarang: Toha Putra, 1993, Juz XXVIII.
Langganan:
Postingan (Atom)